
Kabar gembira bagi seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia! Jika kamu sempat panik karena belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjelang tenggat waktu normal 31 Maret, kini kamu bisa bernapas lega.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan kebijakan relaksasi yang secara resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Keputusan ini menjadi angin segar, terutama di tengah transisi sistem pelaporan pajak yang baru. Berikut adalah rangkuman fakta dan ketentuan dari perpanjangan masa lapor SPT tahun ini.
1. Alasan di Balik Perpanjangan SPT 2026
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa keputusan untuk memundurkan tenggat waktu pelaporan hingga akhir April didasari oleh dua faktor utama:
Transisi Sistem Coretax: Tahun 2026 adalah tahun krusial di mana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimplementasikan sistem Coretax. Pemerintah menyadari bahwa banyak wajib pajak yang masih beradaptasi atau mengalami kendala teknis saat mengakses portal baru ini.
Momentum Libur Lebaran: Periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan libur panjang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri, sehingga wajib pajak membutuhkan kelonggaran waktu untuk mengurus administrasinya tanpa terburu-buru.
2. Bebas Sanksi Denda Keterlambatan
Melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak (KEP-55/PJ/2026), pemerintah tidak hanya memberikan perpanjangan waktu, tetapi juga menghapus sanksi administrasi.
Artinya, jika kamu (Wajib Pajak Orang Pribadi) melaporkan SPT Tahunan setelah tanggal 31 Maret 2026 namun masih sebelum tanggal 30 April 2026, kamu tidak akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 100.000. Begitu pula jika terdapat status Kurang Bayar (PPh Pasal 29), kamu masih memiliki kelonggaran waktu untuk melunasinya hingga akhir April tanpa dikenai bunga sanksi administratif.
3. Menyamakan Tenggat Waktu dengan Wajib Pajak Badan
Secara aturan normal (mengacu pada UU KUP), batas akhir lapor SPT Tahunan Orang Pribadi adalah 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak (yaitu 31 Maret). Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan (Perusahaan), batasnya adalah 4 bulan (30 April).
Dengan adanya relaksasi bulan ini, tenggat waktu pelaporan SPT Orang Pribadi untuk tahun 2026 disamakan secara praktis dengan batas waktu pelaporan SPT Badan, yaitu sama-sama jatuh pada 30 April 2026.
4. Data Terbaru: Jutaan Wajib Pajak Sudah Lapor via Coretax
Meskipun ada kelonggaran waktu, antusiasme pelaporan pajak tetap tinggi. Berdasarkan data DJP hingga akhir Maret 2026, tercatat sudah ada lebih dari 16,7 juta wajib pajak yang mengaktivasi akun Coretax, dan hampir 9 juta wajib pajak telah berhasil menyampaikan SPT Tahunan mereka. Mayoritas dari angka tersebut disumbang oleh wajib pajak orang pribadi dengan status karyawan.
5. Jangan Ditunda Sampai Akhir April!
Satu bulan tambahan ini adalah privilege, namun sangat tidak disarankan untuk menunda pelaporan hingga hari-hari terakhir di penghujung bulan April. Semakin mendekati batas akhir perpanjangan, potensi penumpukan traffic pada peladen (server) DJP akan semakin tinggi, yang bisa memicu error atau kesulitan login.
Gunakan tambahan waktu ini untuk segera mengumpulkan dokumen Bukti Potong (A1/A2), merekap daftar harta dan kewajiban secara teliti, serta menyelesaikan pelaporan kamu secepat mungkin.
Manfaatkan relaksasi ini sebelum terlambat! Segera login ke portal Coretax dan laporkan SPT Tahunan kamu sekarang juga agar pikiran lebih tenang saat liburan!
Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Jasa Pendampingan Lapor SPT Tahunan
