Jasa Pengurusan Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda pengusaha impor maupun ekspor, pasti sudah tidak asing lagi dengan Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Ya, kedua hal tersebut memang wajib dimiliki oleh para pengusaha.

API harus dimiliki oleh para pengusaha atau pebisnis importer. API digunakan oleh pemerintah untuk menertibkan impor guna melaksanakan kebijakan-kebijakan perdagangan luar negeri. Namun, perusahaan yang mendapatkan API ini tetap tidak memiliki wewenang secara bebas karena semua sudah tercantum dalam Undang-Undangan yang telah berlaku.

Sedangkan NIK merupakan nomor pribadi suatu perusahaan yang berguna untuk mengakses dan berhubungan dengan sistem Kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi dan juga manual.

Untuk mendapatkan API dan NIK ini, maka Anda bisa menggunakan layanan Jasa Pembuatan API dan NIK. Apalagi jika Anda sibuk dalam aktifitas dan bisnis sehari hari.

Namun, hal terpenting yang harus Anda persiapkan bila menggunakan layanan Jasa Pembuatan API dan NIK adalah persyaratan dan berkas-berkas lengkap untuk memenuhi pembuatan API dan NIK.

Syarat Pembuatan API dan NIK

Tak perlu khawatir untuk mengurus API dan NIK, karena Anda bisa menggunakan Jasa Pembuatan API dan NIK. Adapun hal-hal yang harus Anda persiapkan untuk mengurus segala sesuatu yang dibutuhkan dalam syarat-syarat pembuatan API adalah :

  • Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan, bisa Direksi atau Komisaris.
  • Fotocopy Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir Perusahaan, juga SK Pengesahan Kehakiman.
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Kantor, siapkan Sertifikat jika kantor milik pribadi, namun jika kantor bukan milik pribadi maka sertakan Surat Sewa.
  • Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor.
  • Fotocopy SIUP dan TDP Perusahaan.
  • Fotocopy SKT, NPWP, dan SPPKP Perusahaan.
  • Pas foto Penanggung Jawab atau Pimpinan dari perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan background warna merah.
  • Surat Referensi Bank (Asli), yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk keperluan mengurus API.
  • Foto kantor yang menggambarkan ruangan kerja disertai papan nama perusahaan.
  • Kop surat serta stempel perusahaan.

Persyaratan Jasa Pembuatan API dan NIK di atas memang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi. Sedangkan untuk persyaratan pembuatan NIK antara lain :

  • Akta Pendirian Perusahaan serta SK dari Hakim.
  • Akta Perubahan Perusahaan yang paling akhir serta SK dari Hakim.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
  • Kartu NPWP Perusahaan.
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP.
  • SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
  • TDP Perusahaan.
  • API (Angka Pengenal Importer) yang sudah dilegalisir.
  • NIK Bea dan Cukai yang lama atau SRP yang lama jika ada Perubahan.
  • KTP dan NPWP Direksi.
  • KTP dan NPWB Kuasa Direksi.
  • Contoh salah satu nama barang yang akan diimporkan atau juga yang akan diekspor serta HS barang.
  • Laporan Keuangan Perusahaan yang terakhir.
  • Komponen pembukuan perusahaan yang meliputi Jurnal Pembelian, Jurnal Pengeluaran, Kas, Buku Besar, General Jurnal, Subsidiary Ledger, dan General Ledger.
  • Rekening Koran.

Perlu diketahui pula, meskipun Anda menggunakan Jasa Pembuatan API dan NIK, namun Anda juga perlu mengetahui biaya yang dikeluarkan dan waktu pengerjaan yang dibutuhkan.

Umumnya, perusahaan yang sangat memerlukan Jasa Pengurusan API dan NIK adalah perusahaan yang menggeluti bidang import barang, ekspor barang dan perusahaan yang barang atau produknya terkena biaya cukai. Dengan adanya API dan NIK ini, maka bisnis ekspor impor produk perusahaan Anda bisa berjalan dengan lancar.

Untuk biaya pengurusan API dan NIK sendiri membutuhkan proses pengerjaan empat (4) minggu hari kerja.

Baca juga: Pengertian Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan

Terima kasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet. Termasuk dokumen perizinan usaha seperti API dan NIK.

Hanya dengan menyiapkan semua dokumen di atas dan menyerahkannya kepada kami, maka Anda hanya perlu menunggu sampai API dan NIK bisa Anda dapatkan atau jadi. Setelah API dan NIK diperoleh, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses data dalam sistem Kepabeanan di dinas terkait.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Kami juga selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.

Jika tertarik, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Jasa Pengurusan Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan”

  1. Pingback: Pengertian Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016