
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, ekonomi masa kini turut berubah seiring globalisasi. Meski demikian, kegiatan ekspor-impor adalah salah satu kegiatan bisnis yang paling marak dilakukan hingga saat ini.
Bagi pebisnis, impor adalah salah satu sektor bisnis yang menjanjikan. Pemerintah sendiri telah mengatur kegiatan impor dengan memberikan sertifikasi khusus bagi perusahaan yang ingin melakukan bisnis impor. Izin tersebut adalah dengan Angka Pengenal Impor (API) dan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
Lalu, apa yang dimaksud dengan Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan?
Pengertian API dan NIK
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Dirjen Bea dan Cukai kepada importir yang melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem Kepabeanan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan memasukkan barangnya ke daerah pabean Indonesia (baca: impor), maka wajib terlebih dahulu melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan ini.
Nomor Identitas Kepabeanan bisa diperoleh setelah melakukan registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai. Adapun untuk masa pengerjaan dokumen tersebut paling lama adalah sekitar 30 hari.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai lah yang akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pabean (SPR) yang berisi Nomor Identitas Kepabeanan.
Registrasi importir kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ini dilakukan setelah mendapatkan Angka Pengenal Importir (API) dari Kementerian Perdagangan (Mendag).
Perlu diketahui, Nomor Identitas Kepabeanan yang telah didapat oleh importir ini dapat diblokir dan dicabut oleh Direktur Bea dan Cukai. Nomor Identitas Kepabeanan akan diblokir dan dicabut apabila pemilik Izin melanggar peraturan Bea dan Cukai yang tertera dalam Dasar Hukum NIK.
Jenis-Jenis API
Izin Angka Pengenal Importir (API) terbagi dua, yaitu :
1. API-U (Umum), yaitu diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.
2. API-P (Produsen), yaitu diberikan kepada perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku, barang modal, bahan penolong, serta bahan untuk mendukung proses produksi.
Adapun barang-barang yang akan diimpor, maka dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Syarat Pembuatan API
Adapun yang harus Anda persiapkan dalam pembuatan Angka Pengenal Importir (API), yaitu :
- Fotocopy KTP dan NPWP Pengurus Perusahaan, bisa Direksi atau Komisaris.
- Fotocopy Akta Pendirian serta Perubahan Terakhir Perusahaan, juga SK Pengesahan Kehakiman.
- Fotocopy Bukti Kepemilikan Kantor, siapkan Sertifikat jika kantor milik pribadi, namun jika kantor bukan milik pribadi maka sertakan Surat Sewa.
- Fotocopy Surat Keterangan Domisili Kantor.
- Fotocopy SIUP dan TDP Perusahaan.
- Fotocopy SKT, NPWP, dan SPPKP Perusahaan.
- Pas foto Penanggung Jawab atau Pimpinan dari perusahaan dengan ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar dengan background warna merah.
- Surat Referensi Bank (Asli), yang ditujukan kepada kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta yang digunakan untuk keperluan mengurus API.
- Foto kantor yang menggambarkan ruangan kerja disertai papan nama perusahaan.
- Kop surat serta stempel perusahaan.
Persyaratan pembuatan Angka Pengenal Importir di atas memang sangat penting dan wajib untuk dipenuhi.
Syarat Pembuatan NIK
Sedangkan untuk persyaratan yang harus dipenuhi dalam pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah :
- Akta Pendirian Perusahaan serta SK dari Hakim.
- Akta Perubahan Perusahaan yang paling akhir serta SK dari Hakim.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
- Kartu NPWP Perusahaan.
- SKT atau Surat Keterangan Terdaftar NPWP.
- Siapkan SPPKP atau dikenal sebagai Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
- TDP Perusahaan.
- API atau Angka Pengenal Importer yang sudah dilegalisir.
- NIK Bea dan Cukai yang lama atau SRP yang lama jika ada Perubahan.
- KTP dan NPWP Direksi.
- KTP dan NPWB kuasa Direksi.
- Contoh salah satu nama barang yang akan diimporkan atau juga yang akan diekspor serta HS barang.
- Laporan Keuangan Perusahaan yang terakhir.
- Komponen pembukuan perusahaan yang meliputi jurnal pembelian, jurnal pengeluaran, kas, buku besar, general jurnal, subsidiary ledger, dan general ledger.
- Rekening Koran.
Perlu diketahui bahwa ketika Anda menggunakan jasa dari Biro Pembuatan API dan NIK, maka Anda juga perlu mengetahui biaya yang dikeluarkan dan waktu pengerjaan yang dibutuhkan. Dan untuk biaya pengurusan API dan NIK ini membutuhkan proses pengerjaan 4 minggu hari kerja.
Baca juga: Jasa Pengurusan Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan
Terima kasih telah berkunjung di website Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet. Termasuk dokumen perizinan usaha seperti API dan NIK.
Hanya dengan menyiapkan semua dokumen di atas dan menyerahkannya kepada kami, maka Anda hanya perlu menunggu sampai API dan NIK bisa Anda dapatkan atau jadi. Setelah API dan NIK diperoleh, maka Anda bisa menggunakannya untuk mengakses data dalam sistem Kepabeanan di dinas terkait.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Kami juga selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Jika tertarik, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Jasa Pengurusan Angka Pengenal Impor dan Nomor Identitas Kepabeanan