
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Masifnya pembangunan infrastruktur di beberapa di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata tidak hanya berdampak positif bagi perekonomian masyarakat saja, tetapi juga pada pemilik usaha jasa konstruksi. Bahkan Kementerian PUPR memprediksi tren ini akan terus meningkat tiap tahunnya.
Hal tersebut karena didukung dengan makin besarnya support pemerintah terhadap aktivitas bisnis konstruksi, yang salah satunya lewat kemudahan mengurus legalitas perusahaan.
Ya, izin usaha memang sangat penting dimiliki oleh setiap perusahaan untuk menjamin hak-hak hukumnya terpenuhi. Sementara dari sisi klien, kontraktor yang berbadan hukum tentu juga dinilai lebih kredibel dan profesional.
Klasifikasi Izin Usaha Jasa Konstruksi
Jasa kontraktor di sini tidak hanya dibutuhkan dalam proyek berskala besar saja, seperti pembangunan mall, hotel, dan jalan tol, tetapi juga pada rumah tinggal.
Perlu diketahui bahwa kepemilikan Izin Usaha Kontraktor di Indonesia bersifat wajib sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang syarat pengajuan Izin Usaha Konstruksi, perlu diketahui pula bahwa izin ini dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan klasifikasi bidangnya, yaitu :
1. IUJK PMA.
IUJK PMA merupakan izin yang diterbitkan khusus untuk badan usaha yang bersifat patungan (joint venture), dimana pendiriannya berkaitan dengan kegiatan penanaman modal asing di Indonesia. Komposisi pemilikan sahamnya adalah maksimal 67 persen milik asing dan minimal 33 persen dari perusahaan lokal.
2. IUJK Nasional.
Seperti namanya, IUJK Nasional dikeluarkan untuk perusahaan konstruksi dalam negeri yang berbentuk PT, CV, koperasi, serta firma. BUMN dan BUMD yang bergerak di sektor Konstruksi juga mendapat IUJK Nasional. IUJK Nasional ini hanya diberikan kepada perusahaan lokal yang sahamnya 100 persen dimiliki oleh WNI.
3. BUJKA.
Izin Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing (BUJKA) hanya diberikan kepada perusahaan jasa Konstruksi asing yang membuka praktik bisnis dan kantor perwakilan jasanya di Indonesia. Untuk lebih jelasnya, 100 persen kepemilikan saham ada di tangan WNA.
Prosedur Pembuatan Izin Usaha Konstruksi
Sementara untuk mengurus Izin Usaha Jasa Kontraktor di Indonesia bukanlah hal yang sulit. Anda hanya perlu menyiapkan beberapa syarat sebagai berikut :
1. Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT).
Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) wajib dilampirkan pada saat mengurus IUJK sebagai bukti bahwa perusahaan Anda sudah memiliki tenaga ahli yang berkompeten di bidang Konstruksi. Level kualifikasi yang disyaratkan adalah menengah ke atas, dan minimal dua (2) orang tiap bidang.
2. Kartu Tanda Anggota (KTA) Asosiasi.
Dokumen kedua yang harus dilampirkan adalah KTA asosiasi. Artinya, Anda wajib bergabung dengan Asosiasi/ Perkumpulan tertentu yang telah diakreditasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
3. Sertifikat Badan Usaha (SBU).
Syarat terakhir adalah Sertifikat Badan Usaha (SBU). Namun untuk mendapatkan SBU ini, maka Anda harus mengurus pengajuannya ke Asosiasi Profesi. Selanjutnya, dokumen akan diterbitkan oleh LPJK.
Ada tiga jenis Sertifikat Badan Usaha (SBU) untuk perusahaan konstruksi, yaitu :
- SBU untuk Jasa Pelaksana Konstruksi.
- SBU untuk Jasa Perencana dan Pengawas Konstruksi.
- SBU untuk Jasa Konstruksi.
Yang Berhak Menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi
Anda sudah bisa mengajukan Izin Usaha Konstruksi jika ketiga dokumen di atas sudah dilengkapi. Selanjutnya penerbitan Izin ini akan ditangani oleh instansi berbeda tergantung sub kategori usahanya, yakni :
- IUJK Nasional diterbitkan oleh Pemda Kabupaten/ Kota.
- IUJK PMA diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
- BUJKA diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Masing-masing Izin Usaha Konstruksi berlaku selama tiga (3) tahun sesuai dengan masa berlaku Sertifikat Badan Usaha. Selanjutnya, Izin Usaha Konstruksi ini bisa diperpanjang atau ditingkatkan kualifikasinya jika diperlukan.
Baca juga: Kualifikasi Usaha Konstruksi Yang Dijabarkan Sertifikat Badan Usaha
Mengurus legalitas dan Izin Usaha Kontraktor ini bisa di Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Kualifikasi Usaha Konstruksi Yang Dijabarkan Sertifikat Badan Usaha