Langkah Lengkap Mengubah Usaha Perorangan Menjadi PT atau CV

cara ubah usaha perorangan

Ingin bisnis kamu naik kelas dari usaha perorangan ke struktur badan hukum—CV atau PT? Langkah ini krusial agar usaha lebih kredibel, aman, dan punya akses ke peluang baru seperti investor atau proyek besar. Yuk, kita bahas proses lengkapnya!

Kenapa Mesti Naik Kelas?

  • Usaha Perorangan mudah dan murah, tapi proteksi hukum terbatas dan sulit tarik investor

  • CV memberi struktur moderat, cocok untuk partner, tapi sekutu aktif masih tanggung jawab penuh

  • PT lebih formal, harta pribadi terlindungi, kredibilitas tinggi, & mudah akses kredit/investor

Untuk freelancer & UMKM, merubah ke CV atau PT bisa jadi langkah besar menuju pertumbuhan.

Opsi Upgrade Usaha

1. Perorangan → CV

Kapan cocok?
Saat kamu ingin berpartner (sekutu pasif) dan pembagian risiko, tapi belum perlu pendirian PT formal.

Langkah-langkahnya:

  1. Buat akta pendirian CV lewat notaris

  2. Daftar ke Kemenkumham via OSS

  3. Urus NPWP badan & izin usaha lokal

2. Perorangan → PT

A. PT Perorangan

  • Hanya 1 pemilik, bisa dirikan lewat OSS tanpa notaris

  • Modal & omzet ≤ Rp 5 miliar/tahun

  • Punya pemisahan aset pribadi/usaha dan tarif pajak UMKM (PPh final 0,5%)

B. Upgrade ke PT Biasa

Diperlukan jika:

  • Ada lebih dari 1 pemegang saham, atau

  • Omzet/Modal melebihi batas UMKM

Baca juga : Benefit Mendirikan PT Perorangan

Prosesnya termasuk:

  1. Rapat pemegang saham & buat akta perubahan notaris

  2. Daftar ulang ke Kemenkumham

  3. Perbarui data di OSS & NPWP

3. CV → PT Biasa

Pasalnya: CV bukan badan hukum, jadi perlu:

  • Rapat sekutu & setujui perubahan struktur

  • Buat akta pendirian PT

  • Transfer aset CV ke PT, bubarkan CV

  • Daftarkan yayasan badan hukum baru & NPWP + OSS

Tabel Perbandingan

Rute TransformasiProteksi HukumAturan Modal/OmzetProses & Biaya
Perorangan → CVPersonal terbukaLemah, terbagiAkta CV + OSS + NPWP (Rp 1–2 juta)
Perorangan → PT PeroranganTerbatas≤ Rp 5 miliarOSS tanpa notaris (gratis–admin)
PT Perorangan → PT BiasaTerbatas> Rp 5 miliar atau co-ownerNotaris + OSS (Rp 3–5 juta)
CV → PT BiasaTerbatasSkalabilitas tinggiNotaris + Pembubaran CV + OSS

Kesimpulan & Rekomendasi

  • Kalau jalan sendiri dan omzet kecil, PT Perorangan melalui OSS sudah cukup: legal, mudah, dan murah

  • Kalau berpartner tapi belum besar skalanya → upgrade ke CV

  • Kalau ingin investor dan ekspansi → Upgrade ke PT Biasa

Konsultasi & Pengurusan Legal Struktur Usaha

Gapura Office siap bantu kamu menjalani transisi usaha:

âś… Pemilihan struktur usaha ideal (CV, PT Perorangan, PT Biasa)
âś… Pembuatan akta notaris & pendaftaran badan hukum
âś… Pengurusan OSS, NIB, NPWP, hingga PKP
âś… Virtual office legal sebagai domisili usaha profesional
âś… Pendampingan lengkap hingga usaha kamu naik kelas

👉 Hubungi Gapura Office sekarang juga dan transformasi usaha kamu aman, cepat, dan terpercaya!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016