
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! NIK atau Nomor Identitas Kepabeanan sebelumnya disebut juga dengan Surat Registrasi Pabean atau biasa disingkat dengan kata SRP.
NIK adalah nomor identitas yang memiliki sifat pribadi, dimana nomor tersebut diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kepada seseorang yang telah bekerja ataupun yang memiliki sebuah usaha importir.
Para pelaku usaha importir yang sudah memiliki Nomor Identitas Kepabeanan ini dapat melakukan registrasi agar dapat berhubungan langsung dan mengakses sistem Kepabeanan, baik itu melalui suatu teknologi informasi maupun dengan cara manual.
Secara terminologi, untuk pengguna jasa pembuatan NIK ini dapat berupa sebuah perusahaan importir, para PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan), serta Pengangkut dan Eksportir.
Pembuatan NIK bisa juga dibuat oleh Biro Jasa Pembuatan NIK. Namun Anda juga dapat melakukan registrasi di Direktorat Jendaral Bea dan Cukai melalui Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai yang pada umumnya bisa dilakukan secara online.
Setelah dari pihak importir tersebut menerima data Anda secara lengkap dan benar serta tepat, maka dalam jangka waktu yang kurang lebih dari 30 hari tersebut, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai atas nama Direktur Jendral Bea dan Cukai pastinya akan segera menerbitkan maupun mengeluarkan Surat Pemberitahun Pabean (SPP) yang di dalamnya berisi Nomor Identitas Kepabeanan atau NIK.
Kemudian Registrasi importir yang dilakukan pada Direktorat Jendaral Bea dan Cukai tersebut dapat dilakukan setelah Anda mendapatkan API (Angka Pengenal Importir) yang didapat dari Kementerian Perdagangan.
Pelaksanaan Registrasi importir yang dilakukan oleh Direktorat Bea dan Cukai ini memang telah lama dilakukan. Hal tersebut tepatnya mulai dari tahun 2003, yang memiliki tujuan agar mendapatkan profil importir yang bertujuan untuk meminimalisir adanya resiko manajemen pelaksanaan dan pengawasan Kepabeanan. Sehingga bisa melakukan pencegahan akan terjadinya suatu importir fiktif.
Jika pun hal itu masih ada, maka importir fiktif bisa dengan sangat mudah ditemukan dan diberi sanksi yang tegas. Selain untuk keperluan importir, NIK juga dapat berlaku untuk para eksportir, PPJK, serta jasa pengangkutan.
Menjadi pengguna dari Biro Jasa Pembuatan NIK, dalam hal ini Anda diwajibkan untuk mengetahui dasar-dasar hukum pembuatan NIK. Dasar hukum ini menjadikan NIK sangat perlu untuk dimiliki oleh perusahaan importir, yang bermuara terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, yang di dalamnya berisi mengenai registrasi Kepabeanan.
Lalu peraturan untuk registrasi petunjuk pelaksanaan yang diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-10/BC/2014, dimana di dalamnya berisi mengenai petunjuk dan pelaksanaan registrasi Kepabeanan.
Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Saat Pembuatan NIK
Untuk membuat NIK ini dengan menggunakan Biro Jasa Pembuatan NIK, maka para pengguna Biro Jasa tersebut pastinya harus mempersiapkan beberapa macam dokumen yang di antaranya adalah sebagai berikut :
1. Kartu NPWP Perusahaan.
2. KTP/Paspor/ KITAP/ KITAS/Identitas Penanggung Jawab suatu perusahaan.
3. API (Angka Pengenal Importir).
4. Surat Keterangan Domisili suatu perusahaan yang dibuat oleh Kelurahan setempat.
5. Surat pernyataan tentang kebenaran isian data dan kebenaran dokumen yang telah dilampirkan.
6. Apabila pemohon Registrasi merupakan salah satu orang yang berasal dari luar Direksi, maka dalam hal tersebut pemohon harus melampirkan Surat Kuasa yang disertai tanda tangan di atas materai sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Registrasi yang dilakukan untuk pengguna Biro Jasa Pembuatan NIK dalam proses pengajuan Kepabeanan tersebut pastinya dapat dilakukan secara online serta sangat mudah dilakukan. Hal itu bisa Anda coba dengan cara mengakses website www.beacukai.go.id.
Dalam website tersebut, Anda dapat mengisi formulir pendaftaran pada sistem aplikasi registrasi Kepabeanan. Namun, sebelum Anda mengakses halaman itu, terlebih dahulu Anda diharuskan untuk mengisi username serta pasword yang diperoleh pada awal registrasi.
Di atas adalah hal-hal yang harus Anda ketahui dalam pengurusan Nomor Identitas Kepabean (NIK) di Bea dan Cukai. Anda bisa melakukan pengurusan NIK atau Registrasi Kepabeanan sendiri.
Namun, jika Anda merasa kesulitan, atau tidak cukup waktu untuk mengurusnya, maka Anda bisa menggunakan Biro Jasa Pengurusan NIK yang ada. Salah satu solusinya bisa diserahkan kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, yang sudah dipercaya dan bisa digunakan jasanya.
Untuk itu, agar pengurusan NIK milik Anda tidak rumit, maka Anda bisa menyerahkan semua prosesnya pada kami.
Segera urus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) Anda sekarang juga hanya di Gapura Office. Kami adalah ahlinya!
Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK).
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya!
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Yang Harus Diperhatikan Saat Pembuatan NIK