
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perizinan usaha adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha tertentu, baik dalam bentuk izin maupun Tanda Daftar Usaha. Sebab, syarat utama untuk dapat mendirikan usaha adalah mendapatkan pengakuan dari regulator atau pemerintah.
Mengapa Izin Usaha Itu Penting?
Banyak pengusaha beranggapan bahwa itu bukan merupakan hal yang penting. Anggapan ini sering kita dengar dari pengusaha kecil dan menengah. Alasan yang paling umum adalah kendala birokrasi untuk mengurus izin usaha. Maraknya pungutan liar (pungli) dari oknum-oknum pemerintah daerah serta biaya yang mahal.
Anggapan ini salah besar. Izin Usaha diperlukan karena perizinan yang diberikan dari pihak berwenang kepada penyelenggara usaha. Dengan begitu, maka badan usaha terkait, baik yang merupakan PT atau CV maupun perseorangan, telah sah dan dianggap legal untuk menjalankan usaha bisnisnya.
Manfaat Memiliki Izin Usaha
Banyak manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki perizinan usaha. Terdapat beberapa manfaat, di antaranya adalah :
1. Kepastian Hukum.
Dengan memiliki izin usaha, maka perusahaan akan mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal yang merugikan perusahaan. Baik dari segi bisnis ataupun aturan perundang-undangan.
Contohnya, jika perusahaan memiliki izin lengkap, maka jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi hak.
2. Kredibilitas Perusahaan Meningkat.
Hal lain yang juga salah satu manfaat jika mengurus izin usaha adalah meningkatnya kredibilitas perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan dana sebagai tambahan pengembangan usaha.
Fakta bahwa perusahaan yang sudah memiliki izin yang lengkap, akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.
3. Dapat Mengikuti Lelang atau Tender Dalam Proyek.
Jika perusahaan merupakan penyedia jasa konstruksi ataupun sejenisnya, Izin Usaha akan membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan. Hal ini karena salah satu syarat utamanya adalah dengan lolos untuk persyaratan tender.
Perusahaan harus memiliki semua surat izin yang diperlukan seperti NIB, SIUJK, NPWP dan laporan keuangan selama tiga tahun berjalan.
Baca juga: Mau Mendirikan PT Untuk Usaha Sendiri?
Itu dia sedikit ulasan mengenai manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki perizinan usaha. Terima kasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.
Jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Mau Mendirikan PT Untuk Usaha Sendiri?