Modal & Izin Mendirikan Café Musik: Legal atau Tidak?

izin usaha cafe musik

Ingin membuka café musik—yang menyajikan live music atau memutar lagu untuk pengunjung? Pastikan dulu modal dan legalitasnya lengkap agar usaha mampu bertahan lama dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Berikut panduan lengkapnya.

1. Modal Awal & Proyeksi Biaya

  • Modal awal umumnya berkisar Rp 65–300 juta, meliputi:

    • Sewa tempat (3 bulan): Rp 18 juta

    • Renovasi & dekorasi: Rp 12 juta

    • Peralatan: Rp 20 juta (kopi, kulkas, blender)

  • Biaya operasional bulanan rata-rata Rp 19 juta (komposisi: sewa Rp 6 juta, gaji Rp 6 juta, bahan baku Rp 4 juta, listrik Rp 2 juta, promo Rp 1 juta)

  • Tambahan biaya:

    • Live music dan artis lokal (bergantung konsep)

    • Royalti lagu via LMKN, biasanya disesuaikan modal dan ruang usaha

2. Izin Usaha Formal & KBLI

Per OSS berbasiskan risiko:

  • Daftar NIB via OSS (risk level ditentukan otomatis)

  • KBLI yang umum digunakan:

    • 56101 – Restoran

    • 56102 – Café

    • 90030 – Aktivitas impresariat seni (untuk live music)

3. Izin Bangunan & Lingkungan

  • Jika membangun/reno: urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai fungsi komersial

  • Izin lokasi, UKL/UPL atau SPPL untuk kelola limbah & sanitasi

  • Jika hiburan dan ramai, perlu izin gangguan dari DPMPTSP pariwisata

4. Royalti Musik & Lisensi Resmi

Per PP 56/2021:

  • Semua usaha komersial (incl. café & bar) wajib mengurus lisensi royalti via LMKN sebelum memutar lagu

  • Royalti dihitung dari jumlah kursi, frekuensi musik, dan cakupan lagu, kemudian dibayar rutin ke LMKN

baca juga : Syarat Mendirikan Usaha Restoran atau Cafe

5. Izin Tambahan & Pajak

  • NIB melalui OSS (untuk usaha perdagangan F&B)

  • NPWP & pajak restoran: PPN + Pajak Daerah Restoran (~10%)

  • BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan jika karyawan >1

6. Inspeksi & Persyaratan Teknis

  • Objek wisata seperti café musik harus lolos inspeksi Dinas Pariwisata/DPMPTSP

  • Laik hygiene makanan dan sanitasi dari Dinas Kesehatan wajib untuk food service

Ringkasan Izin & Prosedur Bisnis Café Musik

Izin / BiayaEstimasi & Info
Modal AwalRp 65–300 juta (tempat, peralatan, dekor)
NIB + KBLIOSS, KBLI 56xx + 90030 untuk music impresariat
PBG + LingkunganUntuk ruangan dan bangunan komersial
TDUP & HOUntuk café yang menyelenggarakan hiburan
Royalti LMKNLisensi lagu wajib, bayar bulanan/tahunan berdasarkan jumlah kursi
Sertifikat Hygiene Dinas Kesehatan
BPJSUntuk karyawan

Gapura Office Siapkan Usaha Café Musik Anda dari Nol

Gapura Office siap membantu Anda urus:

✅ Struktur badan usaha dan KBLI
✅ Pendaftaran NIB via OSS
✅ PBG & perizinan lokasi + UKL/UPL
✅ Lisensi royalty LMKN
✅ Sertifikat hygiene makanan
✅ Bantuan NPWP badan, BPJS, dan pajak
✅ Virtual office + alamat legal bisnis

👉 Hubungi Gapura Office sekarang dan wujudkan café musik Anda legal, aman, dan terpercaya!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016