
Ingin membuka café musik—yang menyajikan live music atau memutar lagu untuk pengunjung? Pastikan dulu modal dan legalitasnya lengkap agar usaha mampu bertahan lama dan mendapatkan kepercayaan pelanggan. Berikut panduan lengkapnya.
1. Modal Awal & Proyeksi Biaya
Modal awal umumnya berkisar Rp 65–300 juta, meliputi:
Sewa tempat (3 bulan): Rp 18 juta
Renovasi & dekorasi: Rp 12 juta
Peralatan: Rp 20 juta (kopi, kulkas, blender)
Biaya operasional bulanan rata-rata Rp 19 juta (komposisi: sewa Rp 6 juta, gaji Rp 6 juta, bahan baku Rp 4 juta, listrik Rp 2 juta, promo Rp 1 juta)
Tambahan biaya:
Live music dan artis lokal (bergantung konsep)
Royalti lagu via LMKN, biasanya disesuaikan modal dan ruang usaha
2. Izin Usaha Formal & KBLI
Per OSS berbasiskan risiko:
Daftar NIB via OSS (risk level ditentukan otomatis)
KBLI yang umum digunakan:
56101 – Restoran
56102 – Café
90030 – Aktivitas impresariat seni (untuk live music)
3. Izin Bangunan & Lingkungan
Jika membangun/reno: urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai fungsi komersial
Izin lokasi, UKL/UPL atau SPPL untuk kelola limbah & sanitasi
Jika hiburan dan ramai, perlu izin gangguan dari DPMPTSP pariwisata
4. Royalti Musik & Lisensi Resmi
Per PP 56/2021:
Semua usaha komersial (incl. café & bar) wajib mengurus lisensi royalti via LMKN sebelum memutar lagu
Royalti dihitung dari jumlah kursi, frekuensi musik, dan cakupan lagu, kemudian dibayar rutin ke LMKN
baca juga : Syarat Mendirikan Usaha Restoran atau Cafe
5. Izin Tambahan & Pajak
NIB melalui OSS (untuk usaha perdagangan F&B)
NPWP & pajak restoran: PPN + Pajak Daerah Restoran (~10%)
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan jika karyawan >1
6. Inspeksi & Persyaratan Teknis
Objek wisata seperti café musik harus lolos inspeksi Dinas Pariwisata/DPMPTSP
Laik hygiene makanan dan sanitasi dari Dinas Kesehatan wajib untuk food service
Ringkasan Izin & Prosedur Bisnis Café Musik
| Izin / Biaya | Estimasi & Info |
|---|---|
| Modal Awal | Rp 65–300 juta (tempat, peralatan, dekor) |
| NIB + KBLI | OSS, KBLI 56xx + 90030 untuk music impresariat |
| PBG + Lingkungan | Untuk ruangan dan bangunan komersial |
| TDUP & HO | Untuk café yang menyelenggarakan hiburan |
| Royalti LMKN | Lisensi lagu wajib, bayar bulanan/tahunan berdasarkan jumlah kursi |
| Sertifikat Hygiene | Dinas Kesehatan |
| BPJS | Untuk karyawan |
Gapura Office Siapkan Usaha Café Musik Anda dari Nol
Gapura Office siap membantu Anda urus:
✅ Struktur badan usaha dan KBLI
✅ Pendaftaran NIB via OSS
✅ PBG & perizinan lokasi + UKL/UPL
✅ Lisensi royalty LMKN
✅ Sertifikat hygiene makanan
✅ Bantuan NPWP badan, BPJS, dan pajak
✅ Virtual office + alamat legal bisnis
👉 Hubungi Gapura Office sekarang dan wujudkan café musik Anda legal, aman, dan terpercaya!