
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, penggunaan alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) kepada pasien yang berdasarkan resiko terbagi dalam beberapa kelas.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 Permenkes Nomor 6 Tahun 2017, tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga, yaitu :
1. Berdasarkan resiko yang ditimbulkan akibat penggunaan alat kesehatan terhadap pasien, maka alat kesehatan dibagi menjadi :
- Kelas A, menimbulkan resiko rendah.
- Kelas B, menimbulkan resiko rendah hingga resiko sedang.
- Kelas C, menimbulkan resiko sedang hingga resiko tinggi.
- Kelas D, menimbulkan resiko tinggi.
2. Berdasarkan resiko yang ditimbulkan akibat dari kesalahan interpretasi hasil pemeriksaan terhadap individu dan masyarakat, alat kesehatan Diagnostik In Vitro dibagi menjadi :
- Kelas A, menimbulkan resiko rendah terhadap individu dan masyarakat.
- Kelas B, menimbulkan resiko sedang terhadap individu dan resiko rendah terhadap masyarakat.
- Kelas C, menimbulkan resiko tinggi terhadap individu dan resiko sedang terhadap masyarakat.
- Kelas D, menimbulkan resiko tinggi terhadap individu dan masyarakat.
3. Berdasarkan resiko yang ditimbulkan akibat penggunaan PKRT terhadap pengguna, PKRT dibagi menjadi :
- Kelas 1, menimbulkan resiko rendah.
- Kelas 2, menimbulkan risiko sedang.
- Kelas 3, menimbulkan resiko tinggi.
Demikianlah beberapa kelas penggunaan alat kesehatan (Alkes) dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) kepada pasien yang berdasarkan resiko.
Baca juga: Sanksi Bagi Penyalur Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar
Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat Izin Edar Alat Kesehatan, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.
Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan surat Izin Edar Alat Kesehatan dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!