
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu fasilitas kesehatan selain rumah sakit adalah klinik. Klinik mempunyai layanan medis dasar atau spesialistik, dimana dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), badan hukum, ataupun perorangan.
Di Indonesia sendiri jenis klinik terbagi menjadi 2 jenis berdasarkan pelayanannya, yaitu Klinik Utama dan Klinik Pratama. Jenis pelayanan klinik ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 28 Tahun 2011 tentang Klinik.
Lalu, apa ya bedanya Klinik Pratama dan Klinik Utama? Dan bagaimana prosedur pengajuan izin klinik ini? Untuk mengetahui jawabannya, mari simak penjelasan di bawah ini.
Izin Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama
Klinik Utama merupakan sebuah klinik yang menyediakan layanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik yang dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
Lalu, tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri 1 orang dokter spesialis masing-masing dari spesialis yang dipunya dan disesuaikan dengan jenis pelayanannya.
Untuk izin Klinik Utama, hanya dapat dimiliki oleh badan usaha. Adapun pelayanan klinik yang dapat diselenggarakan oleh Klinik Utama berupa rawat jalan dan rawat inap. Sedangkan untuk Klinik Pratama adalah klinik yang memiliki pelayanan yang dipimpin oleh dokter umum atau dokter gigi.
Lalu, tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri 2 orang dokter atau dokter gigi. Untuk perizinan jenis klinik ini bisa dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan.
Jika klinik dimiliki oleh perorangan, maka klinik hanya boleh memiliki layanan rawat jalan. Namun jika klinik ini berbentuk badan usaha, maka Klinik Pratama dapat melakukan rawat inap.
Adapun selain pelayanan rawat jalan dan rawat inap, bentuk pelayanan lain yang bisa dimiliki oleh Klinik Utama maupun Klinik Pratama, antara lain: one day care, home care, dan pelayanan 24 jam dalam 7 hari.
Namun untuk klinik yang mempunyai layanan rawat inap 24 jam diwajibkan untuk menyediakan berbagai fasilitas, seperti :
- Minimal 5 bed, maksimal 10 bed, dengan masa perawatan maksimal selama 5 hari.
- Tenaga medis dan kesehatan lain yang disesuaikan dengan jumlah dan kualifikasi.
- Memiliki dapur.
- Memiliki lab klinik.
- Memiliki perlengkapan medis dan nonmedis yang memenuhi standar dan sesuai dengan jenis pelayanan yang disediakan. Perlengkapan medis yang diterapkan juga wajib mempunyai izin edar sesuai ketetapan aturan perundang-undangan.
- Alat kesehatan (Alkes) yang diterapkan di klinik wajib diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh pihak lembaga pengkalibrasi untuk mendapatkan Surat Kelayakan Alat.
Cara Mengajukan Izin Klinik
Bagi Anda yang ingin mendirikan klinik, maka Anda harus menerima rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat terlebih dahulu. Setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten/Kota setempat, maka Anda dapat mengajukan izin klinik pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
Adapun untuk mendapatkan rekomendasi yang dikeluarkan dinas kesehatan Kabupaten/Kota ini, maka Anda harus memenuhi syarat, yaitu klinik harus telah memenuhi ketetapan persyaratan pendirian klinik.
Berikut ini adalah dokumen yang perlu dilampirkan saat akan mengajukan izin klinik, yaitu :
- Surat rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Fotokopi sertifikat pendirian, khusus untuk klinik berbentuk badan usaha.
- Identitas lengkap dari pemohon.
- Surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah kabupaten/kota setempat.
- Bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan klinik milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan klinik.
- Surat Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
- Profil klinik yang memuat struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, serta perlengkapan dan pelayanan yang disediakan.
- Persyaratan administrasi lain yang sesuai dengan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kota/kabupaten.
Baca juga: Persyaratan Izin Klinik Yang Perlu Anda Ketahui
Itu dia penjelasan mengenai perbedaan Klinik Pratama dan Klinik Utama, beserta bagaimana prosedur pengajuan izin klinik. Bila saat ini Anda sedang mempertimbangkan peluang untuk mendirikan usaha klinik, Anda bisa mempertimbangkan untuk menggunakan jasa perizinan usaha dari Gapura Office atau Virtual Officeku.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha milik Anda.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Persyaratan Izin Klinik Yang Perlu Anda Ketahui