
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Fasilitas layanan kesehatan menjadi bagian yang penting dalam kehidupan, apalagi fasilitas ini seharusnya mudah diakses oleh semua kalangan.
Selain rumah sakit dan puskesmas, Anda bisa menemukan klinik sebagai salah satu layanan fasilitas kesehatan yang juga memberikan pelayanan kesehatan.
Namun, untuk bisa mengoperasikan klinik tidak bisa asal membukanya saja, Anda perlu memiliki izin usaha secara legal.
Syarat Izin Klinik
Klinik merupakan fasilitas layanan kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan dasar dan/atau specialist, tentunya berdirinya suatu klinik diselenggarakan oleh tenaga kesehatan seperti perawat atau bidan, serta dipimpin oleh tenaga medis termasuk dokter, dan dokter spesialis lainnya.
Klinik terdiri dari dua jenis, yaitu Klinik Pratama yang menyediakan pelayanan medis dasar dan Klinik Utama yang menyediakan pelayanan medis spesialistik atau dasar dan spesialistik.
Untuk mendirikan klinik, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan baik dari perorangan maupun badan hukum.
- Fotokopi KTP yang masih berlaku milik pemohon.
- Pas photo berukuran 3×4 2 lembar (warna layar belakang merah).
- Izin klinik asli (berlaku untuk yang mau perpanjangan).
- Fotocopy Izin Gangguan.
- Fotocopy dokumen UKL/UPL dan SPPL.
- Fotocopy Surat Tanda Registrasi milik dokter penanggung jawab.
- Fotocopy Surat Izin Praktek milik dokter penanggung jawab.
- Profil klinik yang akan dibangun.
- Daftar tarif pelayanan.
- Denah lokasi klinik.
- Rekomendasi dari dinas kesehatan.
- Surat kuasa serta fotocopy KTP milik penerima kuasa jika permohonan izin menggunakan jasa pihak lain.
Baca juga: Perizinan Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama
Itu dia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan klinik. Nah, jika Anda ingin mendirikan klinik dan masih bingung dalam mengajukan izinnya, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!
Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.
Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.
Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha milik Anda.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Perizinan Usaha Klinik Utama dan Klinik Pratama