Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Salah satu jenis usaha yang cukup populer saat ini adalah bisnis atau usaha Rekreasi. Seperti yang kita ketahui, ada banyak sekali usaha Rekreasi di berbagai daerah di Indonesia.

Sebagai informasi, bisnis Rekreasi ini dibagi menjadi beberapa jenis. Salah satunya adalah panti pijat yang menyediakan fasilitas dan layanan untuk pemijatan, dimana biasanya dilengkapi dengan jasa pelayanan minuman dan makanan.

Selain itu, bisnis Rekreasi ini juga meliputi tempat permainan biliar, permainan anak, wahana permainan ketangkasan, gelanggang renang, diskotik atau klub malam, sauna, pemandian air panas, dan lain sebagainya.

Bila melihat besarnya peluang untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis Rekreasi ini, maka tidak mengherankan bila akhirnya banyak orang yang bertanya tentang prosedur dan persyaratan perizinan usaha Rekreasi.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah, apakah semua bisnis yang berkaitan dengan Rekreasi harus memiliki Izin Usaha?

Nah, untuk lebih jelasnya, Anda harus memahami kriteria usaha apa saja yang harus memiliki Izin. Sebab, ada beberapa usaha yang mendapatkan pengecualian tidak perlu memiliki Izin Usaha.

Berikut ini adalah beberapa kriteria usaha yang diberikan pengecualian untuk memiliki Izin, diantaranya adalah :

1. Kantor Perwakilan atau Kantor Cabang.

2. Perusahaan yang melakukan suatu kegiatan usaha, tetapi tidak termasuk sektor Perdagangan.

3. Perusahaan Perdagangan Mikro yang masuk ke dalam kriteria usaha Persekutuan atau Perorangan, kegiatan usaha yang dijalankan, dikelola atau diurus oleh anggota keluarga atau pemiliknya serta memiliki kekayaan bersih maksimal Rp 50 juta tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi

Selain perlu memiliki Surat izin Usaha Perdagangan (SIUP), usaha Rekreasi juga harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dokumen-dokumen penting seperti SIUP dan TDUP ini memang sangat bermanfaat untuk para pengusaha agar memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usahanya.

Tak hanya itu saja, perizinan yang dilakukan tersebut juga bermanfaat bagi para pengembang usaha agar selama beroperasinya usaha tidak mengalami ganguan apapun terkait dengan Izin Usaha.

Izin Usaha Rekreasi ini pada dasarnya adalah Izin yang dilakukan oleh pelaku bisnis untuk membuka dan menjalankan suatu usaha yang bersifat komersial. Dimana kegiatannya adalah untuk memberikan kenyamanan dan kesegaran rohani dan jasmani kepada masyarakat.

Dasar hukum terkait dengan proses perizinan usaha Rekreasi ini termuat dalam Peraturan Daerah. Namun, untuk bisa mendapatkan Izin, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Nah, berikut ini adalah beberapa syarat dan prosedur untuk mendapatkan Izin Usaha Rekreasi, diantaranya adalah :

  • Fotocopy KTP dari Pemohon.
  • Fotocopy HO atau Izin Gangguan.
  • Fotocopy Akta Pendirian dari perusahaan ataupun perubahannya yang telah dilegalisir.

Setelah memenuhi semua persyaratan tersebut, tentunya akan lebih mudah bagi Anda yang hendak menjalankan usaha untuk mendapatkan perizinan dari pihak terkait. Dalam hal ini, perizinan dikeluarkan oleh PTSP masing-masing daerah sesuai dengan tempat Anda menjalankan usaha.

Untuk mempermudah, berikut ini adalah prosedur yang harus dilakukan untuk bisa mendapatkan perizinannya.

1. Tahap pertama, pemohon bisa mengambil Formulir terkait dengan permohonan di loket PTSP daerah pengembangan usaha masing-masing.

2. Pemohon harus mengisi formulir dengan data yang sebenar-benarnya, untuk kemudian ditandatangani serta diajukan pada Bupati dan instansi pemerintah seperti Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang telah dilampiri dengan berbagai persyaratan yang sudah ditentukan saat Anda mengambil formulir di loket pendaftaran.

3. Kemudian sekretariat KPP akan meneliti lalu meregister dan membuat surat pengantar yang ditujukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

4. Tahap selanjutnya adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan menerima lalu meneliti berkas permohonan, cek lokasi, dan terakhir menyiapkan surat jawabannya.

5. Terakhir, pemohon tinggal mengambil Surat Izin di loket pengambilan.

Untuk mendapatkan Izin Usaha Rekreasi, sebenarnya bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan Biro Jasa Perizinan. Hanya saja, mungkin bagi sebagian orang akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi. Oleh karena itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan di sini sangatlah membantu.

Baca juga: Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam

Gapura Office atau Virtual Officeku adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi”

  1. Pingback: Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016