Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam

Hiburan Malam

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sebagai kota metropolitan, Jakarta dikenal memiliki banyak tempat hiburan clubbing. Bahkan meski pandemi membuat banyak club gulung tikar, namun beberapa club ini masih beroperasi dan bisa jadi pilihan Anda yang ingin dugem.

Lalu, bagaimana prosedur prosedur pengurusan Izin Mendirikan Club Malam ini? Mengingat banyak anak-anak muda yang membutuhkannya dengan dalih melepas stress yang dideritanya.

Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam

Secara khusus, perizinan usaha yang diperlukan untuk mendirikan Club Malam adalah Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) atau Izin Prinsip Usaha Pariwisata (IPUP).

Nah, Izin Prinsip Usaha Pariwisata ini digunakan sebagai dasar untuk pengurusan surat-surat Izin mendirikan Club Malam, yang antara lain adalah :

  • SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan).
  • SIPPT (Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Surat Izin Pengadaan Sarana dan Prasarana.
  • Izin Tetap Usaha dari Dinas Pariwisata.

Jadi, bagi Anda yang ingin mendirikan usaha Club Malam, maka diwajibkan untuk melakukan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) dan juga Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL). Peraturan ini dikeluarkan oleh Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal).

Untuk pengurusan Izin Prinsip Usaha Pariwisata ini, dilakukan di Dinas Pariwisata, sama seperti Izin Tetap Usaha Pariwisata.

Adapun persyaratan untuk pembuatan Izin Tetap Usaha Pariwisata adalah sebagai berikut :

  • Surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Daerah Tingkat I melalui Kepala Dinas Pariwisata.
  • Akta Pendirian Perusahaan (Club Malam).
  • Bukti status tempat jelas atau memiliki Sertifikat Kepemilikan Tanah.
  • Surat tidak keberatan dari tetangga atau lingkungan sekitar yang diketahui oleh RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan.
  • Tempat usaha tidak berdekatan dengan tempat pendidikan (sekolah, kampus, dll) atau tempat peribadatan (masjid, gereja, dll).
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan dengan diketahui Camat setempat.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Pimpinan perusahaan.
  • Izin Gangguan (HO) atau Izin Undang-Undang Gangguan.

Sementara untuk pendaftaran ulang, maka Anda harus datang ke kantor yang sama dengan membawa berkas-berkas seperti berikut ini :

  • Fotocopy Izin Usaha yang akan di Daftar Ulang.
  • Fotocopy Izin Undang-Undang Gangguan atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku.
  • Bukti pelunasan Pajak Pembangunan I (Ppb.I), Pajak Hiburan, Pajak Reklame, dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

Adapun sistem, mekanisme, dan prosedur dari mendirikan usaha Club Malam adalah sebagai berikut :

  • Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang dilampiri persyaratan administrasi.
  • Setelah berkas permohonan diteliti dan dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan diagendakan dan diproses melalui Bidang Penyelenggaraan Layanan Perizinan II, dan apabila berkas permohonan belum memenuhi persyaratan administrasi maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  • Berkas permohonan di verifikasi melalui bidang layanan Perizinan II, yang selanjutnya akan dilakukan rapat koordinasi dan cek lapangan bersama tim teknis yang dituangkan dalam Berita Acara.

Nah, setelah pengurusan surat-surat Izin di atas selesai, maka usaha Club Malam Anda sudah bisa didirikan. Untuk waktu penyelesaiannya sekitar tujuh (7) hari kerja.

Perlu diingat bahwa untuk mendirikan usaha Club Malam ini maka Anda harus memperhitungkan tempat club tersebut dibangun, dimana lokasinya harus di tempat yang strategis. Selain itu, juga harus jauh dari tempat ibadah dan pendidikan.

Baca juga: Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi

Itu dia syarat untuk memperoleh izin mendirikan usaha Club Malam. Jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan peluang usaha membuka bisnis Club Malam.

Di Gapura Office atau Virtual Officeku, Anda bisa mendapatkan surat Izin mendirikan usaha Club Malam dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Kami dapat membantu bisnis Club Malam Anda menjadi legal.

Adapun keunggulan dari kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli dan berpengalaman.

Semua pelayanan tersebut akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya Jasa Pengurusan Izin Usaha Club Malam. Kami menawarkan biaya pengurusan Izin hanya dengan harga yang sangat terjangkau. Oleh sebab itu, wujudkan impian Anda mendirikan usaha Club Malam hanya di Gapura Office.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Prosedur Pengurusan Izin Mendirikan Club Malam”

  1. Pingback: Jasa Penyewaan Kantor | Biro Jasa Perizinan Jakarta | Prosedur Mendapatkan Izin Usaha Rekreasi

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016