Ringkasan Prosedur Perubahan Nama PT

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Ketika Anda akan mendirikan Perseroan Terbatas (PT), maka salah satu yang harus dipersiapkan adalah nama. Hal ini dikarenakan nama PT merupakan syarat paling awal sebelum Anda menentukan struktur pemegang saham, modal, bidang usaha, dan lain sebagainya. Baik itu dari struktur organisasi, sistem perencanaan produksi, atau bahkan perubahan nama badan usaha.

Perubahan nama PT ini sudah lumrah terjadi, dan hal ini bukanlah suatu hal yang asing lagi. Karena kebanyakan pengusaha pastinya pernah mengalami masa-masa dimana mereka merasa ingin untuk mengubah nama badan usaha mereka.

Perubahan nama PT yang memerlukan perubahan Anggaran Dasar ini bahkan sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Selain itu, perubahan Anggaran Dasar yang berisi tentang perubahan nama PT harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia).

Lalu, bagaimana prosedur dalam perubahan nama PT? Berikut ketentuannya.

Prosedur Perubahan Nama PT

Berikut ini merupakan ringkasan dari prosedur perubahan nama PT dengan ketentuannya agar Anda bisa lebih mudah memahami.

  • Perubahan Anggaran Dasar harus melalui proses mekanisme dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
  • Perubahan Anggaran Dasar di buat dalam Akta Notaris berbahasa Indonesia.
  • Permohonan persetujuan perubahan Anggaran Dasar yang berisi perubahan nama PT, yang kemudian diajukan ke Menteri Hukum dan HAM maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal Akta Notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar. Apabila lebih dari itu maka ditolak.
  • Perubahan Anggaran Dasar yang berisi perubahan nama PT dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal di terbitkannya Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM terkait persetujuan perubahan Anggaran Dasar.

Baca juga: Yang Harus Diperhatikan Saat Mendirikan PT Bidang Perdagangan

Itu dia ringkasan dari prosedur perubahan nama PT. Jika Anda ingin mengurus perubahan nama PT, namun Anda merasa kesulitan jika mengurusnya sendiri, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam mengurus perubahan nama PT, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam mengurus perubahan nama PT dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016