
Industri teknologi di Indonesia kini memiliki wadah legalitas yang semakin spesifik. Jika dulu para pengembang blockchain harus “menumpang” di kode pemrograman umum, kini telah hadir KBLI 62014 (Pengembangan Aplikasi Blockchain). Kode ini dikhususkan bagi perusahaan yang fokus pada jasa pembuatan solusi berbasis distributed ledger technology, smart contracts, hingga aplikasi terdesentralisasi (dApps).
Namun, spesifikasi kode ini juga membawa konsekuensi pada standar perizinan yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas tuntas mengenai syarat dan prosedur izin usaha menggunakan KBLI 62014.
1. Mengenal KBLI 62014: Ruang Lingkup Usaha
Berdasarkan klasifikasi terbaru, KBLI 62014 mencakup kegiatan:
Penulisan, modifikasi, pengujian, dan pendukung perangkat lunak blockchain.
Pembuatan struktur dan kode instruksi yang diperlukan untuk menciptakan dan mengoperasikan aplikasi berbasis blockchain.
Pengembangan protokol blockchain, smart contracts, dan integrasi sistem terdistribusi.
Penting: KBLI ini berfokus pada jasa pengembangan (development). Jika bisnis Anda juga mengelola bursa kripto atau dompet digital yang menyimpan dana nasabah, Anda mungkin memerlukan kombinasi KBLI lain dan izin khusus dari OJK/Bappebti.
2. Tingkat Risiko dan Perizinan Berusaha (OSS RBA)
Dalam sistem OSS RBA, KBLI 62014 umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat Risiko Menengah Rendah.
Dokumen yang Diterbitkan:
NIB (Nomor Induk Berusaha): Sebagai identitas legalitas utama.
Sertifikat Standar: Merupakan pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi.
3. Kewajiban Pendaftaran PSE Kominfo
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan aplikasi digital, pengguna KBLI 62014 memiliki kewajiban mutlak untuk terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Privat di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kapan harus daftar? Sebelum aplikasi atau layanan blockchain Anda mulai digunakan secara komersial oleh publik.
Risiko Tanpa PSE: Pemutusan akses (blokir) oleh Kominfo dan hilangnya kepercayaan dari klien korporat.
Baca Juga : Syarat Izin Perusahaan Berbasis Web3
4. Syarat Administratif Pendirian PT dengan KBLI 62014
Untuk mendapatkan legalitas yang kuat di mata investor dan regulator, bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT) adalah pilihan wajib. Syaratnya meliputi:
Akta Pendirian: Mencantumkan secara tegas KBLI 62014 dalam maksud dan tujuan perusahaan.
Modal Disetor: Sesuai kesepakatan pendiri (minimal 25% dari modal dasar). Untuk skala startup, pastikan modal mencukupi untuk kualifikasi tender atau operasional.
Domisili Usaha: Harus berada di Zona Komersial atau Perkantoran. (Penggunaan Virtual Office sangat umum dan legal untuk KBLI ini).
5. Standar Keamanan dan Sertifikasi ISO
Mengingat blockchain sangat erat kaitannya dengan keamanan data, klien (terutama perbankan atau instansi pemerintah) biasanya mensyaratkan perusahaan dev blockchain memiliki:
ISO 27001: Sertifikasi internasional untuk Sistem Manajemen Keamanan Informasi.
SOP Keamanan Siber: Dokumentasi mengenai bagaimana perusahaan menangani kerentanan smart contract atau perlindungan private key (jika relevan).
6. Solusi Legalitas Startup Blockchain Anda di Gapura Office
Mengurus KBLI 62014 membutuhkan ketelitian, terutama dalam sinkronisasi antara NIB, pendaftaran PSE, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi (UU PDP).
Gapura Office hadir untuk mempermudah langkah inovasi Anda. Kami menyediakan:
Pendirian PT Khusus IT: Dengan penyesuaian pasal-pasal akta untuk KBLI 62014.
Pendaftaran PSE Kominfo: Pendampingan hingga tanda daftar PSE terbit.
Virtual Office Strategis: Alamat bisnis bergengsi di Jakarta yang 100% legal untuk pengurusan izin blockchain.
Konsultasi Pajak & Legal: Memastikan startup Anda compliant sejak hari pertama.
Jangan biarkan rumitnya birokrasi menghambat pengembangan teknologi Anda. Serahkan legalitasnya kepada ahli.
Siap meluncurkan solusi blockchain masa depan? Pastikan legalitas KBLI 62014 Anda beres!
Hubungi Gapura Office Sekarang untuk Konsultasi Gratis Pendirian PT & Izin Usaha Digital Anda!
