Usaha Keagenan: Kategori Agen dan Jaringannya

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Dalam menghasilkan suatu produk, tentunya produsen ingin produknya dapat dipasarkan dalam jangkauan yang luas. Masalahnya, banyak faktor penghambat yang membuat produsen akan kesulitan untuk memproduksi sekaligus mendistribusikan produk dalam jangkauan yang luas.

Untuk itulah maka produsen membutuhkan pihak lain yang siap mendistribusikan produknya yang berbentuk barang.

Produsen dapat melakukan distribusi barang secara tidak langsung melalui Agen dan jaringannya.

Yang dimaksud dengan distribusi barang secara tidak langsung adalah pemasaran barang yang dilakukan oleh produsen kepada konsumen, melalui pelaku usaha lain sebagai perantara.

Jadi, Agen di sini bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen.

Agen dan Jaringannya

Bisnis Keagenan atau Agen adalah pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara untuk memasarkan barang produsen kepada konsumen. Untuk lebih jelasnya lagi, berikut ini adalah kategori Agen dan jaringannya sebagai pelaku usaha yang bertindak sebagai perantara dalam memasarkan barang milik produsen, diantaranya adalah :

1. Agen.

Agen adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama pihak yang menunjukkan berdasarkan perjanjian dalam memasarkan barang. Untuk menjadi seorang Agen, maka pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap dan jelas.
  • Memiliki perjanjian Keagenan dengan pihak yang menunjuknya. Perjanjian Keagenan mengatur hak dan kewajiban para pihak terkait.
  • Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari pihak yang menunjuknya.

2. Agen tunggal.

Agen tunggal adalah perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari pihak yang menunjuknya berdasarkan perjanjian sebagai satu-satunya Agen di Indonesia atau di wilayah pemasaran tertentu.

3. Sub Agen.

Pelaku usaha distribusi yang bertindak sebagai perantara untuk dan atas nama Agen yang menunjuknya berdasarkan perjanjian untuk memasarkan barang.

Untuk menjadi sub Agen, maka pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

  • Berbentuk badan usaha (badan hukum maupun bukan badan hukum) yang didirikan dan berkedudukan di wilayah Indonesia.
  • Memiliki perizinan di bidang perdagangan sebagai sub Agen dari instansi dan/atau lembaga yang berwenang.
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.
  • Memiliki perjanjian dengan Agen yang mengatur hak dan kewajiban sub Agen.
  • Menjalankan usaha berdasarkan komisi yang diperoleh dari Agen yang menunjuknya.

Perlu diketahui bahwa selain Agen, maka Agen tunggal juga memiliki kewenangan untuk menunjuk sub Agen dalam hal memasarkan barang milik produsen. Sehingga perjanjian keagenan yang dimiliki oleh sub Agen dapat terbentuk antara sub Agen dan Agen Tunggal.

4. Grosir.

Grosir adalah pelaku usaha distribusi yang menjual berbagai macam barang dalam partai besar dan tidak secara eceran.

5. Perkulakan.

Perkulakan adalah grosir yang berbentuk toko dengan sistem pelayanan mandiri.

6. Pengecer.

Pengecer adalah pelaku usaha distribusi yang kegiatan pokoknya memasarkan barang secara langsung kepada konsumen.

Batasan Agen Dalam Menjalankan Bisnis

Dalam menjalankan bisnisnya, maka Agen dan juga sub Agen hanya dapat memasarkan barang pada produsen, grosir, perkulakan dan/atau pengecer saja. Agen dan sub Agen wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Keagenan dari Menteri Perdagangan.

Seperti yang diketahui, dalam menjalankan tugasnya sebagai perantara, maka Agen bertindak untuk dan atas nama pihak yang menunjuknya. Sehingga seorang Agen dan sub Agen dilarang melakukan pemindahan hak atas fisik barang yang dimiliki atau dikuasai oleh pihak yang menunjuknya.

Namun, tidak semua kegiatan perdagangan memerlukan Agen sebagai perantaranya. Sebab, produsen juga dapat mendistribusikan barang ke pihak lain atau menjual secara langsung kepada konsumen. Dalam hal adalah sebagai berikut :

  • Untuk produk yang berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal, produsen dapat memasok atau mendistribusikan kepada produsen lain tanpa perantara.
  • Produsen yang memiliki usaha mikro dan kecil dapat langsung menjual barangnya ke konsumen tanpa melalui perantara.

Sanksi Bagi Agen

Bagi seorang Agen, Agen Tunggal, maupun sub Agen yang melanggar ketentuan atau aturan yang telah dijelaskan sebelumnya, maka akan dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa :

  • Peringatan tertulis.
  • Pembekuan Izin usaha.
  • Pencabutan Izin usaha.

Baca juga: Syarat Mengurus Izin Usaha Agen Pemasaran Produk

Apakah Anda ingin memulai bisnis Keagenan tapi bingung dengan ketentuan hukumnya? Konsultasikan saja kepada Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah jasa pelayanan Pengurusan Izin Usaha yang bisa menjadi solusi dalam membuat Pendirian Perusahaan atau bisnis Anda, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, jika saat ini Anda sedang mencari Biro Jasa Pendirian Perusahaan, khususnya di area Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, maka kami dari Gapura Office bisa menjadi pilihan. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan perusahaan dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah!

Adapun layanan yang kami berikan meliputi berbagai jenis jasa perizinan yang ada di Indonesia. Dimulai dari perizinan usaha, izin pribadi, pembuatan PT, CV, hingga pengurusan dokumen perusahaan. Berdasarkan pengalaman, maka dapat menjamin setiap pengurusan perizinan Anda ditangani dengan cepat, profesional, dan dengan harga yang bersahabat tentunya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena kami sudah mengantongi izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat.

Ditambah lagi dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi. So, start your business right bersama Gapura Office!

2 komentar untuk “Usaha Keagenan: Kategori Agen dan Jaringannya”

  1. Pingback: Syarat Mengurus Izin Mendirikan Usaha Agen Pemasaran Produk

  2. Pingback: Syarat Mengurus Izin Usaha Agen Pemasaran Produk

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016