
Indonesia masih menjadi magnet bagi investor asing. Namun, bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, khususnya dalam bentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), ada beberapa syarat legal dan administratif yang harus dipenuhi.
Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan PT PMA—mulai dari modal, kepemilikan saham, struktur perizinan, hingga izin tinggal untuk Direktur WNA.
Apa Itu PT PMA dan Kenapa Penting?
PT PMA adalah badan hukum Indonesia yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh investor asing. Jika terdapat saham asing, maka perusahaan tersebut diklasifikasi sebagai PT PMA—meskipun hanya 1% kepemilikan asing.
Penggunaan PT PMA:
Legal untuk menerima investasi asing
Memungkinkan WNA masuk dalam struktur pemegang saham, direktur, atau komisaris
Membuka akses pasar, teknologi, dan jaringan global
Syarat Modal & Investasi
1. Nilai Investasi Minimal
Total nilai investasi (tidak termasuk tanah & bangunan) ≥ Rp 10 miliar (±USD 700K)
Jika berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk startup teknologi, ada pengecualian khusus.
2. Modal Disetor Minimum
Minimal Rp 10 miliar ditempatkan/disetor sebagai modal awal
3. Korespondensi Tingkat Investasi
Contoh: WNA harus setor minimal USD 700.000 untuk sektor manufaktur
Struktur Saham dan Pengurus Perusahaan
1. Minimal Dua Pemegang Saham
Bisa WNI + WNA atau WNA + WNA
2. Direktur & Komisaris
Sertakan setidaknya satu Direktur atau Komisaris berkewarganegaraan Indonesia jika:
Bidang usaha butuh wni
Mahkamah Konstitusi/PP menghendaki
Jika hanya WNA, mereka harus memiliki KITAP/KITAS
3. Visi Peran WNI
Praktik paling umum adalah menunjuk Direktur Utama WNI demi kemudahan operasional dan legalitas NPWP/pajak
Langkah-Langkah Pendirian PT PMA
1. Cek KBLI & Daftar Negatif Investasi (DNI)
Pastikan bidang usaha Anda dibolehkan untuk investasi asing, baik sepenuhnya atau dengan persyaratan share WNI
2. Ajukan Izin Prinsip ke BKPM
Sertakan dokumen seperti paspor, akta pendirian, struktur saham, domisili, dan rencana investasi
3. Modal Disetor & Bayar Biaya
Setor minimal modal ke rekening perusahaan
Biaya layanan notaris, penerjemah, dan pengurusan perizinan
4. Daftar ke Kemenkumham
Lengkapi akta, NPWP, dan dokumen pendukung
5. Terbitkan NIB & Izin OSS-RBA
NIB, izin industri/perdagangan, dan izin sektoral
6. Urus KITAP / KITAS WNA
WNA yang jadi pengurus wajib memiliki izin tinggal sesuai visa investor atau kerja
7. Kepatuhan Lanjutan
Laporan rutin ke BKPM
Pelaporan pajak dan keuangan
Tantangan:
Modal besar dan biaya perizinan tinggi
Proses birokrasi memakan waktu (±12 minggu)
Regulasi yang berubah-ubah dan perlu update rutin
Baca juga : Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia
Ringkasan Persyaratan Utama
| Persyaratan | Ketentuan |
|---|---|
| Modal & Investasi Awal | Total ≥ Rp 10 miliar; disetor modal ≥ Rp 10 miliar (USD 700K–1 juta) |
| Struktur Pemegang Saham | Minimal 2 pihak (WNI &/atau WNA) |
| Direktur / Komisaris | Salah satunya disarankan WNI; WNA harus punya KITAS |
| KBLI & Bidang Usaha | Cek dalam Daftar Negatif Investasi (DNI) |
| Proses Perizinan | Mengikuti langkah dari BKPM, Kemenkumham, OSS-RBA, hingga izin tinggal WNA |
| Pelaporan dan Kepatuhan | Laporan berkala ke BKPM & pajak, serta audit izin dan modal |
Ingin Bantu Proses Pendirian PT PMA?
Gapura Office siap mendampingi Anda atau mitra asing dalam semua tahap pendirian PT PMA:
Konsultasi struktur modal & saham
Pemetaan KBLI dan setor modal sesuai regulasi
Pengurusan izin BKPM, Kemenkumham, OSS-RBA
Penyiapan KITAS/KITAP untuk pengurus WNA
👉 Hubungi tim ahli kami di Gapura Office sekarang juga!