Syarat Lengkap WNA untuk Membuka PT PMA di Indonesia

pt pma

Indonesia masih menjadi magnet bagi investor asing. Namun, bagi WNA (Warga Negara Asing) yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia, khususnya dalam bentuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), ada beberapa syarat legal dan administratif yang harus dipenuhi.

Artikel ini akan membahas secara lengkap persyaratan PT PMA—mulai dari modal, kepemilikan saham, struktur perizinan, hingga izin tinggal untuk Direktur WNA.

Apa Itu PT PMA dan Kenapa Penting?

PT PMA adalah badan hukum Indonesia yang sebagian atau sepenuhnya dimiliki oleh investor asing. Jika terdapat saham asing, maka perusahaan tersebut diklasifikasi sebagai PT PMA—meskipun hanya 1% kepemilikan asing.

Penggunaan PT PMA:

  • Legal untuk menerima investasi asing

  • Memungkinkan WNA masuk dalam struktur pemegang saham, direktur, atau komisaris

  • Membuka akses pasar, teknologi, dan jaringan global

Syarat Modal & Investasi

1. Nilai Investasi Minimal

    • Total nilai investasi (tidak termasuk tanah & bangunan) ≥ Rp 10 miliar (±USD 700K)

    • Jika berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk startup teknologi, ada pengecualian khusus.

2. Modal Disetor Minimum

    • Minimal Rp 10 miliar ditempatkan/disetor sebagai modal awal

3. Korespondensi Tingkat Investasi

    • Contoh: WNA harus setor minimal USD 700.000 untuk sektor manufaktur

Struktur Saham dan Pengurus Perusahaan

1. Minimal Dua Pemegang Saham

    • Bisa WNI + WNA atau WNA + WNA

2. Direktur & Komisaris

Sertakan setidaknya satu Direktur atau Komisaris berkewarganegaraan Indonesia jika:

      • Bidang usaha butuh wni

      • Mahkamah Konstitusi/PP menghendaki

      • Jika hanya WNA, mereka harus memiliki KITAP/KITAS

3. Visi Peran WNI

    • Praktik paling umum adalah menunjuk Direktur Utama WNI demi kemudahan operasional dan legalitas NPWP/pajak

Langkah-Langkah Pendirian PT PMA

1. Cek KBLI & Daftar Negatif Investasi (DNI)

  • Pastikan bidang usaha Anda dibolehkan untuk investasi asing, baik sepenuhnya atau dengan persyaratan share WNI

2. Ajukan Izin Prinsip ke BKPM

  • Sertakan dokumen seperti paspor, akta pendirian, struktur saham, domisili, dan rencana investasi

3. Modal Disetor & Bayar Biaya

  • Setor minimal modal ke rekening perusahaan

  • Biaya layanan notaris, penerjemah, dan pengurusan perizinan

4. Daftar ke Kemenkumham

  • Lengkapi akta, NPWP, dan dokumen pendukung

5. Terbitkan NIB & Izin OSS-RBA

  • NIB, izin industri/perdagangan, dan izin sektoral

6. Urus KITAP / KITAS WNA

  • WNA yang jadi pengurus wajib memiliki izin tinggal sesuai visa investor atau kerja

7. Kepatuhan Lanjutan

  • Laporan rutin ke BKPM

  • Pelaporan pajak dan keuangan

Tantangan:

  • Modal besar dan biaya perizinan tinggi

  • Proses birokrasi memakan waktu (±12 minggu)

  • Regulasi yang berubah-ubah dan perlu update rutin

Baca juga : Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia

Ringkasan Persyaratan Utama

PersyaratanKetentuan
Modal & Investasi AwalTotal ≥ Rp 10 miliar; disetor modal ≥ Rp 10 miliar (USD 700K–1 juta)
Struktur Pemegang SahamMinimal 2 pihak (WNI &/atau WNA)
Direktur / KomisarisSalah satunya disarankan WNI; WNA harus punya KITAS
KBLI & Bidang UsahaCek dalam Daftar Negatif Investasi (DNI)
Proses PerizinanMengikuti langkah dari BKPM, Kemenkumham, OSS-RBA, hingga izin tinggal WNA
Pelaporan dan KepatuhanLaporan berkala ke BKPM & pajak, serta audit izin dan modal

Ingin Bantu Proses Pendirian PT PMA?

Gapura Office siap mendampingi Anda atau mitra asing dalam semua tahap pendirian PT PMA:

  • Konsultasi struktur modal & saham

  • Pemetaan KBLI dan setor modal sesuai regulasi

  • Pengurusan izin BKPM, Kemenkumham, OSS-RBA

  • Penyiapan KITAS/KITAP untuk pengurus WNA

👉 Hubungi tim ahli kami di Gapura Office sekarang juga!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016