
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, semua perusahaan baik kecil maupun besar dan bergerak di bidang apapun sudah tercatat di muka hukum wajib memiliki dan membutuhkan Izin Usaha Tetap (IUT).
Syarat IUT BKPM ini sudah tercatat dalam Inpres Nomor 5 Tahun 1984, 11 April 1984 mengenai Pedoman Penyelenggaraan dan pengendalian Perijinan Bidang Usaha, sehingga bisnis yang Anda jalankan selalu lancar.
Syarat Membuat Izin Usaha Tetap BKPM
Pada dasarnya, Izin Usaha Tetap (IUT) adalah sebuah aturan izin, sehingga dalam setiap pendirian dan pelaksanaan usaha yang Anda jalankan bisa selalu sesuai dengan hukum yang berlaku dan terstruktur sekaligus legalitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan.
Sederhananya, tanpa Surat Izin Usaha Tetap ini maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan menyalahi aturan, meskipun bisnis yang Anda jalankan bukanlah usaha yang dilarang. Baik usaha kecil, perseorangan, UKM, atau yang berskala besar sekalipun, cepat atau lambat Anda harus memiliki surat Izin Usaha Tetap ini, sehingga dapat dinilai sebagai identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah.
Namun sebelumnya, ketahui dulu apa saja syarat-syarat pembuatan IUT BKPM. Sebab, Anda tidak dapat langsung datang dan mengurusnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sendiri merupakan badan yang mengeluarkan IUT dan telah tercatat oleh Undang-Undang resmi, yaitu UU Nomor 22 Tahun 1999 dan juga UU Nomor 32 Tahun 2004.
Untuk melakukan pengurusan dengan cepat, maka sebaiknya persiapkan terlebih dulu dokumen-dokumen penting sebagai syarat. Sehingga tidak perlu bolak-balik lagi mengambil dokumen yang diperlukan.
Adapun syarat-syarat terbarunya adalah sebagai berikut :
- LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal).
- Fotocopy UUG atau HO, yaitu Undang-Undang Gangguan.
- Surat Sewa Kantor atau Bangunan.
- Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
- Fotocopy SP BKPM (Surat Persetujuan Badan Koordinasi Penanaman Modal).
- Fotocopy NPWP Perusahaan.
- Fotocopy Surat Domisili Usaha.
- Fotocopy SK Kehakiman dan Perubahan.
- Fotocopy Akta Notaris dan Akta Perubahan.
Pastikan pula Anda untuk mempersiapkan semuanya. Namun akan lebih baik lagi jika setiap copy-an dari dokumen jangan hanya ada satu, sehingga jika dibutuhkan lebih maka Anda tidak perlu repot lagi mengambil atau menggandakannya, melainkan sudah membawa seluruhnya yang dibutuhkan.
Cobalah untuk meletakkan dokumen di dalam satu map khusus dan jangan menaruhnya terpencar, karena hal ini akan menyulitkan Anda untuk mencarinya di saat Anda membutuhkannya.
Namun jika Anda ingin lebih cepat dalam pengurusan, atau setidaknya lebih efektif, Anda bisa menggunakan Biro Jasa dari agen pembuatan perusahaan dan pengurusan perizinan, sehingga Anda tidak perlu terjun langsung sendiri untuk mengurusnya.
Biasanya, proses pembuatan dari surat ini hanya membutuhkan dua minggu maksimal jika tidak terdapat masalah dan semuanya sudah sesuai dengan syarat Izin Usaha Tetap BKPM yang diminta.
Adapun biaya untuk pengurusan, tergantung dengan Biro Jasa Perizinan Usaha yang Anda pilih. Namun, pilihlah yang profesional dan dapat memberikan dokumen lengkap dengan tepat waktu dan bisa dipertanggungjawabkan.
Baca juga: Syarat Mengurus Izin Prinsip BKPM
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah salah satu Biro Jasa Perizinan Usaha yang tepat untuk Anda melakukan pengurusan Izin Usaha Tetap BKPM ini dengan praktis, dan prosesnya hanya dua (2) minggu saja.
Di Gapura Office, Anda akan memperoleh Izin Usaha Tetap BKPM yang resmi dan lengkap. Dalam dua (2) minggu setelah semua syarat Izin Usaha Tetap BKPM diserahkan, maka Anda sudah akan memperoleh dokumen lengkap yang dibutuhkan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu lagi! Karena Biro Jasa kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner.
Ayo, legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Surat Izin Usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Mengurus Izin Prinsip BKPM