
Punya bisnis tapi belum siap sewa kantor fisik? Atau alamat rumah tidak bisa dipakai untuk urus legalitas usaha? Tenang, solusinya adalah virtual office. Layanan ini makin populer di Jakarta karena praktis, hemat biaya, dan legal.
Tapi, sebelum kamu buru-buru sewa, ada baiknya paham dulu syarat, kisaran harga, dan apa saja keuntungan Virtual Office —terutama kalau kamu masih pemula di dunia usaha.
Apa Itu Virtual Office?
Virtual office adalah layanan alamat bisnis legal tanpa harus menyewa ruang fisik 24/7. Layanan umumnya mencakup:
Surat domisili resmi sesuai zonasi
Layanan penerimaan surat & paket
Resepsionis & notifikasi real-time
Akses ke meeting room jika dibutuhkan
VO diakui secara hukum di Indonesia—berdasarkan Perda zonasi DKI Jakarta No. 1/2014 dan Surat Edaran Kepala PTSP DKI No. 6/2016. Dengan VO, pelaku usaha telah memenuhi UU No. 40/2007 terkait alamat resmi untuk OSS dan NPWP
Syarat Menggunakan Virtual Office
Alamat yang digunakan harus berada di zonasi perkantoran atau mixed-use, bukan residensial murni
Perusahaan atau perorangan yang ingin menggunakan VO perlu menyertakan Surat Keterangan Domisili dari penyedia serta:
KTP & NPWP (perorangan) atau
Akta pendirian & SK Kemenkumham (badan usaha)
VO dapat digunakan untuk mengurus OSS/NIB selama tidak menjalankan kegiatan operasional fisik di alamat tersebut
baca juga : Virtual Office Pilihan Tepat Untuk Memulai Bisnis
Kisaran Harga Virtual Office di Jakarta
Harga VO bervariasi tergantung lokasi, fasilitas, dan paket layanan:
Mulai Rp 2,3–3 jutaan/tahun (bundle alamat + 5–6 lokasi meeting room)
Beberapa provider di SCBD menawarkan paket mulai Rp 5,6 juta/tahun (meeting room, resepsionis, call-forward)
VO di wilayah pinggiran Jakarta (Kembangan, Tomang) bisa sekitar Rp 2,8 juta/tahun
Apa saja Keuntungan Virtual Office
Cepat Legal – Bisa langsung digunakan untuk OSS/NIB karena sesuai zonasi
Biaya Efisien – Hemat dibanding sewa kantor fisik penuh
Profesional & Kredibel – Alamat di poin strategis Jakarta tingkatkan kepercayaan klien
Fleksibel & Skalabel – Tambah layanan meeting room atau call-forward sesuai kebutuhan
Mudah Dapatkan NPWP Usaha / PKP – VO bisa digunakan untuk izin PKP jika omzet > Rp600 juta
Siapa yang Cocok Menggunakan VO?
Freelancer & Konsultan – ingin tampak profesional
Startup & Digital Agency – belum membutuhkan kantor fisik
Bisnis Rumahan – yang mengalami batasan zonasi OSS
Investasi Asing / PT PMA – VO bisa menjadi alamat awal sebelum ekspansi
Kekurangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Tidak cocok untuk usaha fisik – seperti manufaktur, showroom, atau restoran
Perlu kelengkapan dokumen – KTP Jakarta atau Akta KITAS diperlukan untuk aktivasi VO
Beberapa sektor dilarang pakai VO – termasuk pendidikan, klinik, atau gudang beroperasi aktif
Gapura Office Siap Bantu Anda Miliki Virtual Office Legal
Gapura Office menawarkan paket VO lengkap dengan fasilitas:
âś… Alamat resmi sesuai zonasi (Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, Utara)
âś… Legalitas lengkap untuk OSS/NIB/PT/CV
âś… Meeting room inklusif 8 jam/Bulan
âś… Resepsionis + call-forward
âś… Dukungan PKP, NPWP, dan legalitas lainnya
👉 Hubungi Gapura Office sekarang dan dapatkan alamat bisnis profesional tanpa sewa kantor fisik!