
Memelihara hewan eksotik atau langka menimbulkan daya tarik, tetapi juga membawa tanggung jawab legal. Di Indonesia, beberapa spesies membutuhkan izin khusus agar tidak melanggar undang‑undang konservasi. Berikut panduannya.
Mengapa Beberapa Hewan Wajib Punya Izin?
Menurut Undang‑Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, memelihara ataupun memperdagangkan satwa dilindungi tanpa izin dapat berujung penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 100 juta
Hewan Apa Saja yang Perlu Izin?
Hewan Langka Kategori Appendix 2 (F2)
Hewan dari generasi ketiga penangkaran (F2) dari jenis yang dilindungi oleh CITES Appendix II diperbolehkan dipelihara, asalkan:
Induknya dari penangkaran resmi (bukan dari alam liar)
Pelaksana memiliki surat izin penangkaran/memelihara dari BKSDA / KLHK
Contoh spesies yang masuk kategori ini: elang, jalak Bali, buaya muara — selama F2 dan bukan alam liarhttps://enovicke.acs.si/ .
Hewan Appendix 1 – Dilarang Total
Spesies sangat terancam seperti: harimau & orangutan, badak, anoa, dan Komodo — dilarang dipelihara meski dari penangkaran .
Baca Juga : Cara Mengurus Surat Izin Memelihara Hewan Langka di Indonesia
Prosedur & Dokumen yang Diperlukan
Proposal Izin ke BKSDA / KLHK
→ Rincian jenis hewan, tujuan pemeliharaan atau penangkaranIdentitas Pemohon
→ KTP perorangan atau akta notaris bila badan hukumSurat Bebas Gangguan dari kecamatan/kelurahan
Bukti Asal Induk F2 (sertifikat atau dokumen penangkaran)
BAP Kesiapan Teknis
→ Kandang, pakan, perlengkapan sesuai standarRekomendasi dari Kepala BKSDA (untuk hewan dari provinsi lain)
Hewan Umum yang Tidak Memerlukan Izin Khusus
Banyak hewan peliharaan biasa—kucing, anjing, reptil umum—tidak masuk satwa dilindungi, sehingga tidak perlu izin BKSDA, kecuali termasuk Appendix II .
Contoh: reticulated python (ular yang tidak dilindungi) dan musang pandan yang bukan satwa liar terlindungi
Risiko & Sanksi Jika Tidak Memiliki Izin
Terdakwa pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta (Pasal 40 UUD 5/1990)
Barang bukti disita dan satwa dikembalikan ke alam atau ditangani BKSDA
Kasus nyata: pemeliharaan landak Jawa tanpa izin → diproses di pengadilan
Tips Memelihara Hewan Langka Secara Legal
Pastikan Status F2 dari penangkar resmi
Cek regulasi lokal – BKSDA tiap daerah punya kebijakan berbeda
Siapkan fasilitas memadai dan dokumen lengkap
Gunakan jasa profesional, seperti Gapura Office, untuk proses izin hingga SK resmi
Butuh Bantuan Urus Izin Satwa Langka?
Gapura Office siap bantu Anda mengurus izin memelihara atau penangkaran hewan dilindungi:
Pendaftaran proposal & fasilitasi koordinasi dengan BKSDA / KLHK
Pengecekan status hewan (Appendix 1 vs 2)
Pemetaan kebutuhan kandang, dokumen, dan teknis
Pendampingan hingga sertifikat dini terbit
👉 Konsultasikan rencana Anda sekarang dan pastikan legalitas usaha satwa Anda!
Pingback: Sanksi Jika Memelihara Hewan Langka Tanpa Surat Izin