Blog Post

Cara Mengurus Surat Izin Memelihara Hewan Langka di Indonesia

Hewan langka

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Hewan langka memang wajib dijaga dan dilestarikan. Secara umum, hal tersebut menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi ataupun Suaka Margasatwa. Meski demikian, masyarakat umum juga dapat membantu pemerintah menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Namun, tentu saja mereka harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Berikut syarat-syarat jika Anda ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka, yaitu :

1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, dan bukan dari alam.

2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2. Kategori F2 ini adalah dari hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Dengan kata lain, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan.

3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.

Hewan langka kategori Appendix 2 ini adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan. Contohnya adalah burung elang, alap-alap, buaya muara, dan jalak bali.

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walaupun sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

Hewan langka Appendix 1 ini adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam liar. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi. Contohnyanya adalah anoa, badak bercula satu, harimau sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka wajib mengurus surat Izinnya.

Cara Membuat Surat Izin Memelihara Hewan Langka

Berikut ini adalah cara membuat surat Izin Memelihara Hewan Langka, yaitu :

1. Proposal Izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.

2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta Akta Notaris untuk badan usaha.

3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari Kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.

4. Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.

Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.

Di sinilah diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati tiga (3) generasi penangkaran oleh manusia, yaitu :

1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.

2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.

Itulah cara membuat surat Izin Memelihara Hewan Langka. Terimakasih telah berkunjung ke website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga, sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Anda dapat menggunakan Biro Jasa kami untuk kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa Kami?

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

1. Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

3. Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

4. Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

5. Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Dapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>