
Indonesia semakin menarik perhatian investor asing karena potensi pasar yang besar dan biaya operasional yang relatif kompetitif. Banyak WNA (Warga Negara Asing) yang tertarik membangun bisnis di Indonesia, baik sendiri maupun bersama mitra lokal. Namun, bagi WNA, bentuk usaha yang diperbolehkan adalah PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing).
Apa saja syarat lengkapnya? Bagaimana cara mengurusnya? Artikel ini akan membahas tuntas panduan membuka PT PMA yang legal dan siap jalan.
Apa Itu PT PMA?
PT PMA adalah bentuk perusahaan di Indonesia yang dimiliki secara keseluruhan atau sebagian oleh investor asing. PT ini tunduk pada peraturan investasi asing dan wajib melaporkan kegiatannya kepada BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
Kepemilikan asing dapat 100% penuh, atau campuran dengan pemegang saham lokal, tergantung bidang usaha yang dipilih.
Syarat Umum Pendirian PT PMA oleh WNA
1. Modal & Investasi
Modal minimum: Rp 10 miliar (sekitar USD 700.000)
Modal disetor: Rp 2,5 miliar (dapat berbeda tergantung sektor)
Total investasi: minimal Rp 10 miliar per KBLI (kode usaha)
Harus dibuktikan melalui rekening perusahaan di Indonesia
2. Struktur Pemilik Saham
Minimal 2 pemegang saham (boleh WNA semua, atau campuran WNA-WNI)
1 orang direktur (boleh WNA, asal memiliki KITAS atau KITAP)
1 orang komisaris
3. Bidang Usaha yang Diizinkan
Tidak semua bidang usaha bisa dimasuki investor asing. WNA harus mengecek:
Daftar Positif Investasi (DPI)
KBLI OSS (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Contoh usaha yang boleh 100% asing: IT, manufaktur, konsultan, e-commerce
Contoh usaha yang dibatasi: pendidikan, media, pertanian
Dokumen yang Diperlukan
Paspor WNA
Rencana investasi & proposal usaha
Surat perjanjian sewa tempat usaha
Akta pendirian perusahaan (melalui notaris)
NPWP perusahaan
Surat domisili / virtual office legal
KITAS atau KITAP bagi direktur WNA
Bukti setoran modal awal
Baca juga : Keuntungan Mendirikan PT PMA di Indonesia
Langkah-Langkah Pendirian PT PMA
1. Tentukan KBLI dan Struktur Saham
Pastikan jenis usaha dan kepemilikan saham sesuai aturan investasi asing.
2. Buat Akta & SK Kemenkumham
Proses dilakukan melalui notaris resmi. Akta akan didaftarkan ke Kemenkumham.
3. Ajukan Izin OSS & NIB
Melalui sistem OSS (Online Single Submission), buat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha.
4. Penuhi Persyaratan Teknis
Domisili usaha yang legal (boleh menggunakan virtual office sesuai zonasi)
Sertakan surat izin lingkungan jika dibutuhkan
5. Urus KITAS untuk Direktur
Jika direktur WNA ingin tinggal & bekerja di Indonesia, wajib mengurus izin tinggal terbatas (KITAS).
FAQ
Q: Apakah WNA bisa membuka PT tanpa WNI?
A: Bisa, selama sektor usahanya diperbolehkan 100% asing dan memenuhi persyaratan investasi.
Q: Berapa lama proses pendirian PT PMA?
A: 3–6 minggu tergantung kelengkapan dokumen dan sektor usaha.
Q: Apakah virtual office bisa digunakan oleh PT PMA?
A: Bisa, selama lokasinya sesuai zonasi peruntukan usaha dan sudah legal (misalnya milik Gapura Office).
Butuh Bantuan Mendirikan PT PMA?
Gapura Office siap bantu Anda mendirikan perusahaan asing di Indonesia:
✅ Konsultasi KBLI & sektor terbuka
✅ Pendirian PT & akta notaris
✅ Proses OSS & NIB
✅ Penyediaan virtual office legal
✅ Pengurusan KITAS bagi direktur asing
👉 Hubungi Gapura Office sekarang dan mulai bisnis Anda di Indonesia dengan aman dan legal!