
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Koperasi sudah menjadi bagian dari perekonomian Indonesia. Dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, Koperasi nyatanya sudah banyak membantu berjalannya roda ekonomi.
Salah satu yang paling disukai anggota Koperasi adalah pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi. Pengertian dari SHU adalah selisih perhitungan dari semua pendapatan atau penerimaan total dikurangi semua biaya dalam satu periode buku.
Penerima SHU ini tentu saja anggota Koperasi. Namun, untuk jumlah yang diterima setiap anggota belum tentu sama. Ingin tahu lebih banyak soal SHU? Berikut ulasan lengkapnya.
Sumber SHU dan Mekanisme Pembagiannya
Koperasi merupakan bentuk lembaga keuangan yang didirikan oleh beberapa orang anggota dan pengurus yang didasarkan pada kesepakatan di rapat anggota. Kegiatan dari Koperasi itu kemudian diejawantahkan dalam bentuk unit-unit usaha. Misalnya, menjual sembako/bahan pokok, jasa persewaan, Koperasi produksi, serta juga simpan pinjam.
Semua kegiatan ini menghasilkan pendapatan yang bilamana dikurangi dengan biaya-biaya akan menghasilkan selisih. Selisih ini dalam satu periode disebut sisa hasil usaha. Sisa hasil usaha sendiri ada dua sumbernya.
Pembagian sisa hasil usaha Koperasi atas dasar modal dan yang kedua atas dasar jasa usaha. Semua penerimaan bersumber dari anggota dengan kegiatan ekonomi dari anggota juga.
Pembagian SHU atas jasa modal, artinya ada pembagian untuk anggota dimana anggota juga berfungsi sebagai pemilik. Dengan kata lain, SHU ini merupakan balas jasa atas investasinya di Koperasi itu. Sedangkan untuk SHU atas jasa usaha adalah sisa hasil usaha yang diberikan kepada anggota yang juga sebagai pelanggan atau pengguna unit usaha Koperasi.
Mekanisme pembagian dilakukan setahun sekali dengan besaran yang berbeda untuk setiap anggota. Perbedaan ini didasarkan pada berapa besaran kontribusi anggota.
Kontribusi ini merupakan partisipasi modal serta transaksi yang dilakukan (meminjam dana, membeli produk, dll). Semakin besar kontribusi, maka semakin besar pula SHU yang diterima.
Asas dan Prinsip Dalam Pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi
Dalam membagi SHU, semua aspek harus dipenuhi terlebih dahulu. Salah satunya adalah peran dari anggota itu sendiri. Anggota bisa berperan sebagai owner sekaligus pengguna/pelanggan. Jika ikut serta menjadi bagian dari pemilik, tentu harus ikut menyetor modal.
Sedangkan menjadi pengguna berarti wajib ikut serta dalam transaksi yang ada di Koperasi.
Prinsip-prinsip pembagian sisa hasil usaha Koperasi sedikitnya ada empat, yaitu :
1. Sisa Hasil Usaha Yang Dibagikan Berasal Dari Anggota.
Ini sangat jelas karena dana Koperasi bersumber dari kegiatan para anggotanya. Maka tentu saja SHU yang dibagikan sumbernya dari anggota itu sendiri. Inilah keuntungan menjadi anggota Koperasi, semua kegiatan akan kembali pada anggota sendiri.
Anggota bisa berasal dari masyarakat sekitar atau orang-orang yang tergabung dalam keanggotaan. Mekanisme serta konsep SHU dibentuk oleh anggota ini. Besaran SHU ini ditetapkan atas persentase anggota atau ketetapan besaran yang sudah diatur.
2. Dibayarkan Secara Langsung.
Pembayaran langsung ini bukan tanpa alasan melainkan untuk menunjukkan bahwa Koperasi adalah badan usaha yang layak dan sehat. Adapun perhitungannya didasarkan pada dokumen yang terkumpul serta pembukuan. Kemudian juga pada data-data operasional lainnya. Semua dokumen ini dijadikan bahan analisis yang nantinya dituangkan dalam bentuk laporan laba rugi.
Untuk koperasi, laporan laba ruginya berbentuk laporan laba rugi setelah pajak. Transaksi pembukuan ini lalu dihitung dengan metode kuantitatif, lalu diumumkan pada anggota secara langsung dan transparan. Pengumuman dan pembagian dilakukan lewat rapat anggota.
3. Pembayaran Dengan Sistem Cash.
Banyak yang menganggap cara ini kuno karena mengabaikan teknologi seperti bank transfer atau sistem elektronik lainnya. Namun justru ini bentu transparansi Koperasi dalam pembayaran SHU.
Jumlah yang dibayar harus sesuai dengan apa yang ada dalam ketetapan rapat anggota, sesuai dengan ART serta ada bukti-bukti serah terima.
Pembayaran pun dilakukan secara serentak dan tidak boleh ditunda-tunda. Anggota menerima pembayaran secara tunai sesuai dengan persentase tiap-tiap kelompok.
Anggota akan menerima bukti tanda terima serta penerimaan kas. Bagian pembukuan akan menyetujui bukti-bukti itu untuk juga dijadikan evidence bagi koperasi.
4. Dilakukan Secara Transparan.
Semua anggota harus tahu berapa penerimaan dan pengeluaran serta SHU yang nantinya diterima. Semua kegiatan penghitungan serta berapa yang harus dibagi diumumkan pada anggota. Sehingga, anggota juga bisa melakukan perhitungan kuantitatif.
Koperasi seringkali diartikan sebagai lembaga keuangan yang menjunjung tinggi asas kekeluargaan dimana kesejahteraan masyarakat adalah tujuannya. Maka, transparansi ini juga bertujuan untuk menunjukkan koperasi dikelola dengan benar.
Kemudian untuk mengedukasi anggota tentang kebersamaan serta mengantisipasi bila ada dugaan kecurangan.
Cara Menghitung SHU Koperasi
Pengelola Koperasi harus menguasai bagaimana cara memisahkan pendapatan dari anggota dan yang bukan. Namun bisa juga ada kesepakatan koperasi membagikan SHU tanpa membedakan darimana sumber pendapatannya.
Pengelola harus mengetahui informasi dasar yang dibutuhkan dalam perhitungan. Adapun informasi dasar itu antara lain :
- Jumlah total SHU dalam satu periode.
- Alokasi SHU untuk dana karyawan, jasa modal, jasa anggota, jasa usaha, juga dana cadangan.
- Total simpanan yang dimiliki semua anggota Koperasi.
- Semua transaksi usaha dari anggota.
- Simpanan dari masing-masing anggota.
- Berapa omzet unit-unit usaha Koperasi.
- Besaran persentase SHU bagi simpanan yang diperoleh dari anggota.
- Persentase untuk transaksi usaha yang bersumber dari anggota.
Perhitungan tidak hanya dari modal yang disetor ke Koperasi oleh anggota tapi juga transaksi-transaksi yang dilakukan oleh anggota. Semakin besar modal dan semakin aktif seorang anggota bertransaksi, jumlah SHU yang diterimanya semakin besar.
Itu dia pembahasan mengenai pembagian sisa hasil usaha koperasi mulai dari sumbernya, mekanisme pembayaran, prinsip-prinsipnya, serta cara perhitungannya.
Baca juga: Syarat Mendapatkan Izin Pendirian Koperasi
Jika Anda tertarik ingin mendirikan Koperasi, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi. Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Mendapatkan Izin Pendirian Koperasi