Keuntungan Memiliki Izin Untuk Usaha Mikro Kecil

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Agar ke depannya usaha mikro kecil (UMK) dapat berjalan dengan baik, maka usaha harus memiliki Izin secara legal. Jadi, tidak hanya untuk usaha yang skalanya besar saja yang harus memiliki izin, namun usaha dengan skala kecil pun harus memiliki.

Namun sayangnya, banyak para pelaku usaha kecil yang belum mengetahui tentang izin untuk usaha mikro kecil ini. Banyak dari para pelaku usaha yang merasa kebingungan dalam mengurusnya. Padahal saat ini mengurus izin untuk usaha mikro kecil ini sangat mudah dan cepat, yaitu hanya satu (1) hari saja sudah bisa selesai. Yang terpenting adalah semua berkas persyaratan sudah dipenuhi.

Pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro kecil yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi para pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.

Selain itu, dalam pengurusan prosedur izin untuk usaha mikro kecil ini, setelah keluar Perpres, menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat. Sehingga akan menguntungkan bagi para pelaku usaha itu sendiri.

Keuntungan Memiliki Izin Usaha Mikro Kecil

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan memiliki izin usaha mikro kecil. Di bawah ini adalah keuntungan yang akan Anda dapatkan, di antaranya adalah :

  • Mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
  • Mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari Pusat, Provinsi, maupun dari Daerah.
  • Mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank.
  • Mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha yang lebih besar.
  • Mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
  • Mendorong para pelaku bisnis usaha mikro kecil untuk sadar pajak, sehingga bisa bermanfaat untuk kemajuan usahanya.
  • Menjadi nilai plus dari pada bisnis UKM lain yang tidak memiliki izin usaha mikro kecil.

Syarat Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil

Dalam pelaksanaanya, sebelum mengurus surat izin untuk usaha mikro kecil, para pelaku usaha harus memenuhi beberapa syarat seperti di bawah ini :

  • Melampirkan Surat Pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) setempat.
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK).
  • Melampirkan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm 2 lembar.
  • Mengisi formulir izin usaha mikro kecil yang telah tersedia.

Selanjutnya, Lurah atau Camat yang sudah diberikan pendelegasian untuk pengurusan izin usaha oleh Bupati atau Walikota melakukan pengecekan syarat-syarat pengajuan izin untuk usaha mikro kecil.

Jika persyaratan sudah lengkap, maka pemohon bisa mendapatkan izin untuk usaha mikro kecil. Namun, jika syarat-syarat tersebut belum lengkap, maka Lurah atau Camat berhak mengembalikan persyaratan tersebut untuk dilengkapi terlebih dahulu.

Baca juga: Syarat Membuat Izin Untuk Usaha Mikro Kecil

Bagi Anda yang saat ini ingin mengajukan izin usaha mikro kecil, namun Anda merasa kesulitan untuk mengurus semuanya, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin untuk mendirikan usaha mikro kecil, dan juga menyelesaikan perizinan lainya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan izin usaha dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Keuntungan Memiliki Izin Untuk Usaha Mikro Kecil”

  1. Pingback: Syarat Membuat Izin Untuk Usaha Mikro Kecil

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016