Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perusahaan yang berdiri dengan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), haruslah memenuhi segala persyaratan hingga dikatakan sah dan legal untuk beroperasi.

Mulai dari mengurus Surat Keterangan Domisili, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian PT, SIUP, TDP, dan lain sebagainya, maka wajib dipenuhi karena sudah menjadi aturan baku dari Undang-Undang di Indonesia.

Menjalankan perusahaan, yang nantinya akan menghimpun modal dari masyarakat luas, tidak bisa sembarangan. Salah satu yang harus dipenuhi dan dimiliki adalah Izin Usaha Tetap.

Apa Itu Izin Usaha Tetap?

Izin Usaha Tetap merupakan izin usaha yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BPKMD). Surat izin ini berkaitan erat dengan perusahaan yang berbentuk PT, yang dimana akan berurusan dengan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.

Ada dua destinasi untuk mengurus Izin Usaha Tetap ini. Karena ada yang bersifat Daerah, dan ada juga urusan yang harus langsung tersentral di pusat.

Pada dasarnya, BPKM tidak hanya memiliki urusan soal memberikan Izin Usaha Tetap saja, namun juga memiliki wewenang untuk berbagai jenis izin seperti :

  • Rencana Penggunaan Tenaga Asing, Rekomendasi Visa Tenaga Asing.
  • Perpanjangan Izin Kerja Tenaga Asing.
  • Permohonan keringanan Bea Cukai untuk impor barang.
  • Dan juga keperluan fiskal lainnya.

Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap

Apapun aturan perizinan yang diterapkan di Indonesia, maka mau tidak mau suatu perusahaan harus mematuhinya. Dan hal tersebut juga termasuk pada Izin Usaha Tetap. Lalu, seberapa pentingkah Izin Usaha Tetap ini?

Izin Usaha Tetap merupakan izin operasional untuk semua pebisnis yang melakukan kegiatan komersial jasa dan/atau barang serta industri. Kelegalan perusahaan dalam menjalankan usaha yang berhubungan dengan modal dari masyarakat luas memiliki ketentuan yang mengikat.

Izin Usaha Tetap harus diurus ketika usaha tersebut telah berproduksi dan juga sudah melewati batas yang ditentukan, yaitu tiga (3) tahun.

Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, maka para pelaku bisnis dan direksi perusahaan harus memenuhi segala persyaratannya. Tidak ada yang sulit ketika persyaratan dokumen legalitas pendirian perusahaan sudah dimiliki sejak awal.

Untuk bisa mendapatkan Izin Usaha Tetap, dibutuhkan beberapa persyaratan, diantaranya adalah :

  • Fotocopy NPWP Perusahaan dan Direktur.
  • Fotocopy Akta Notaris.
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan berdiri.
  • Fotocopy dari Surat Persetujuan BPKM.
  • SIUP dan TDP.
  • Serta syarat administrasi lainnya.

Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan berbagai perizinan usaha memang terkesan sulit. Belum lagi waktu yang tersita, sehingga membuat pekerjaan lain menjadi terbengkalai. Jadi ada baiknya jika Anda merasa mengalami kesulitan ketika mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap, maka sewalah perusahaan untuk mengurus Izin Usaha Tetap.

Baca juga: Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM

Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat Izin Usaha Tetap, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.

Jadi, bila Anda ingin dibantu dalam pembuatan surat Izin Usaha Tetap dan sebagainya, bisa diserahkan kepada tim kami dari Gapura Office. Kami perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.

Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!

1 komentar untuk “Pentingnya Memiliki Izin Usaha Tetap”

  1. Pingback: Syarat Mengurus Izin Usaha Tetap di BKPM

Komentar ditutup.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016