
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS), ada beberapa perizinan yang harus disesuaikan dan diintegrasikan dengan sistem OSS ini, salah satunya adalah Izin Lokasi.
Dan sebagai tindak lanjutnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi.
Izin Lokasi sendiri merupakan Izin yang diberikan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk syarat perizinan usaha dan/atau kegiatannya.
Izin Lokasi ini berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak, dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Perlu diketahui pula bahwa untuk memperoleh tanah untuk kepentingan penanaman modal, maka diperlukan Izin Lokasi sebelum pelaku usaha melakukan kegiatan perolehan tanah.
Pengertian Izin Lokasi
Menurut Pasal 1 angka 1 Permen 17 Tahun 2019, Izin Lokasi adalah Izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya. Hal itu berlaku pula sebagai Izin Pemindahan Hak dan/atau menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.
Izin Lokasi diberikan oleh Lembaga OSS (Online Single Submission) kepada para pelaku usaha berdasarkan komitmen pelaku usaha yang telah memperoleh izin/persetujuan/pendaftaran atau yang serupa dengan itu dari pejabat yang berwenang di bidang penanaman modal.
Selain itu, Izin Lokasi juga dapat diberikan tanpa komitmen dalam hal tanah lokasi usaha memenuhi kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) Permen Agraria 14/2018, beberapa di antaranya adalah :
1. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi yang telah sesuai dengan peruntukannya menurut Rencana Detail Tata Ruang dan/atau rencana umum tata ruang kawasan perkotaan.
2. Tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi kawasan ekonomi khusus, kawasan industri, serta kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pendaftaran Izin Lokasi secara elektronik melalui Lembaga OSS. Izin Lokasi ini kemudian diterbitkan oleh Lembaga OSS dalam bentuk keputusan pemberian Izin Lokasi.
Sementara dalam hal Izin Lokasi ini berdasarkan komitmen, dimana pelaku usaha hanya dapat melakukan kegiatan perolehan tanah setelah Izin Lokasi efektif berlaku pada lokasi yang ditunjuk dalam Peta Pertimbangan Teknis Pertanahan.
Lebih lanjut, para pelaku usaha juga wajib menyampaikan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi paling lama sepuluh (10) hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi.
Lain halnya dengan Izin Lokasi tanpa komitmen, Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS ini efektif berlaku, dan para pelaku usaha dapat langsung melakukan kegiatan perolehan tanah.
Izin Lokasi ini diberikan untuk jangka waktu tiga (3) tahun sejak berlakunya secara efektif. Perolehan tanah oleh pemegang Izin Lokasi ini harus diselesaikan dalam jangka waktu Izin Lokasi.
Pemegang Izin Lokasi wajib melaporkan secara berkala setiap tiga (3) bulan sekali kepada Kepala Kantor Pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan Izin Lokasi dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.
Tanah yang sudah diperoleh ini kemudian wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan setempat paling lama satu (1) tahun sejak berakhirnya masa berlaku Izin Lokasi.
Apabila Anda ingin memperoleh Izin Lokasi, maka Anda perlu mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku, yaitu pada Pasal 8 Permen 17 Tahun 2019 terkait tentang Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.
Cara Mengurus Izin Lokasi
Pengurusan Izin Lokasi tersebut bisa diurus pendaftarannya dengan mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun bagi yang ingin mengurus Izin Lokasi, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan di bawah ini sebelum mengakses laman OSS.
Berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus Izin Lokasi, di antaranya adalah :
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Pernyataan dan permohonan pemenuhan komitmen Izin Lokasi.
- Peta atau sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon.
- Proposal rencana kegiatan usaha; surat pernyataan luas tanah yang sudah dikuasai oleh pelaku usaha dan pelaku usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.
Selain dari persyaratan di atas, para pelaku usaha juga perlu melakukan pemenuhan komitmen Izin Lokasi terlebih dahulu, agar izin ini dapat berlaku efektif. Namun, jika tanah rencana lokasi usaha tersebut memenuhi salah satu ketentuan pengecualian pemenuhan komitmen, maka Izin Lokasi dapat berlaku efektif tanpa pemenuhan komitmen.
Baca juga: Pengertian dan Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi
Jika saat ini Anda mengalami kesulitan dalam pembuatan Izin Lokasi, Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat Izin Lokasi, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.
Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Syarat Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi