
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Usaha Katering termasuk beberapa jenis usaha yang harus memperoleh izin dari Dinas Pariwisata. Apabila saat ini Anda sudah memiliki izin sementara, maka Anda perlu melakukan daftar ulang kembali sebelum masa berlakunya habis. Karena izin sementara ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, biasanya kurang dari 2 hingga 5 tahun.
Untuk memperoleh izin sementara, maka Anda harus memenuhi beberapa persyaratan. Persyaratan untuk memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP), dimana surat permohonan harus disertai dengan :
- Fotocopy KTP bagi usaha yang diselenggarakan oleh perorangan.
- Bukti status tempat yang jelas atau fotocopy Sertifikat Kepemilikan Tanah.
- Advice Planning (AP) dari Dinas Tata Kota.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar yang diketahui oleh RT/RW/Lurah/Camat.
- Gambar situasi tempat dan denah ruangan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Adapun persyaratan untuk memperoleh Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP), maka surat permohonan harus dilengkapi dengan :
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
- UUG/Izin Gangguan (HO).
- Keterangan Domisili Perusahaan dari aparat Kelurahan dengan diketahui oleh Camat setempat.
- Fotocopy Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Jika Anda ingin melakukan Daftar Ulang, maka yang harus Anda lakukan adalah mengisi formulir isian yang sudah disediakan oleh Dinas Pariwisata, dengan melampirkan beberapa persyaratan sebagai berikut ini :
- Fotocopy izin usaha yang akan didaftar ulang (ISUP/ITUP).
- Izin Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO) yang masih berlaku.
- Bukti pelunasan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan Pajak Pembangunan.
Perlu diketahui, izin usaha ini tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Dinas terkait atau Kepala Daerah. Sebagai pengelola, Anda juga harus menyiapkan tempat sampah serta bak penampungan air limbah agar kebersihan di sekitar lokasi tetap terjaga.
Selain itu, Anda juga tidak diperbolehkan untuk membuang limbah sisa makanan ke saluran air yang bermuara di sungai, yang dapat menyebabkan sungai tercemar. Tidak diperkenankan mengganggu ketertiban atau kelancaran lalu lintas.
Itu dia persyaratan untuk memperoleh Izin Sementara Usaha Pariwisata (ISUP) dan Izin Tetap Usaha Pariwisata (ITUP) untuk usaha Katering. Jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis Katering ini.
Baca juga: Apakah Usaha Katering Memerlukan Sertifikat Halal Dari MUI?
Jika saat ini Anda sedang mencari peluang usaha yang tepat, mungkin Anda bisa mempertimbangkan mengenai peluang usaha membuka bisnis Katering ini. Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi solusi dalam pembuatan surat izin mendirikan usaha Katering, dan juga menyelesaikan perizinan usaha lainnya.
Gapura Office adalah perusahaan perizinan usaha yang melayani berbagai pengurusan izin usaha dengan proses cepat tanpa ribet.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting perusahaan dengan cepat dan murah. Karena kami adalah perusahaan pengurusan izin usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda
Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi. Kami memberikan konsultasi GRATIS bagi orang-orang yang ingin mengurus izin usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Apakah Usaha Katering Memerlukan Sertifikat Halal Dari MUI?