
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum dengan persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian. Kemudian untuk kegiatan usaha, suatu PT dijalankan dengan modal dasar yang seluruhnya terdiri atas saham dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang dan peraturan pelaksanaannya.
Status PT yang berbadan hukum menjadikannya memiliki hak setara dengan manusia. Dalam hal ini, sebagai subjek hukum dan membuat PT menjadi lebih mandiri dalam hal pembiayaan dan hak kekayaan intelektual.
Pendirian PT dan Virtual Office menjadi solusi yang tepat bagi Anda yang ingin mendirikan PT, namun terkendala dengan domisili perusahaan. Pasalnya, dengan menyewa Virtual Office, maka Anda akan memiliki alamat kantor yang strategis dan dengan biaya sewa yang rendah.
Lalu, bagaimana proses pendirian PT dan sewa Virtual Office ini? Berikut ulasannya.
Syarat Mendirikan PT
Untuk dapat mendirikan PT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan, antara lain :
- Minimal dua (2) orang pendiri/lebih dan Akta Notaris dalam bahasa Indonesia.
- Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris.
- Untuk PT Lokal (PMDN), maka pemilihan nama PT terdiri atas tiga (3) suku kata dan tidak boleh mengandung bahasa asing.
- Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
- PT mendapatkan status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkum HAM dan mendapatkan bukti pendaftaran.
- Suami istri yang mendirikan PT secara bersama-sama namun belum memiliki Perjanjian Nikah maka harus memasukkan satu (1) orang sebagai pihak pemegang saham.
- PT wajib memiliki Modal Dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Setoran modal minimal sebesar 25 persen dari modal dasar Perusahaan.
Nah, setelah syarat-syarat di atas telah terpenuhi, kemudian Anda mempersiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yaitu dengan melampirkan :
- Fotocopy KTP pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk PT PMDN (Lokal). Atau Passport/KITAS pemegang saham dan pengurus perusahaan untuk PT PMA (Asing).
- Fotocopy NPWP pribadi pengurus perusahaan.
- Kuasa bermaterai (apabila dikuasakan).
- Pernyataan Domisili bermaterai.
- Surat pernyataan Setor Modal bermaterai.
- Pernyataan KBLI bermaterai.
Cara Mendirikan PT
Langkah berikutnya adalah Anda akan mengikuti serangkaian proses membuat PT. Nah, tim kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membantu Anda apabila ada kendala dalam proses ini. Berikut ini adalah alur atau cara mendirikan PT, yaitu :
1. Mengecek Nama PT.
Nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan lain yang sudah terdaftar terlebih dulu.
2. Membuat Akta Pendirian PT.
Di dalam Akta Pendirian PT ini memuat tempat kedudukan badan usaha.
Penting untuk diperhatikan, bahwa kondisi perusahaan harus memenuhi persyaratan agar Akta tersebut dapat disahkan. Persyaratan tersebut adalah dimana kondisi fisik perusahaan harus berbentuk gedung. Apabila tidak memenuhi standar tersebut, maka Anda tidak akan dapat membuat Akta.
Nah, untuk mendukung berdirinya PT, maka Virtual Office adalah pilihan yang tepat untuk mendapatkan domisili atau alamat perusahaan di zona komersial atau perkantoran. Pastinya Virtual Office ini memangkas biaya sewa gedung dengan biaya yang terjangkau. Bahkan bisa memangkas biaya sampai 90 persen jika Anda bandingkan dengan menyewa gedung konvensional.
3. Mendaftar di Kemenkum HAM.
Setelah mendaftar ke Menkum HAM dan memperoleh bukti pendaftaran, maka PT akan mendapatkan status badan hukum.
4. Mengajukan NPWP Perusahaan.
5. Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).
Mengurus NIB melalui sistem OSS. NIB berguna sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), akses Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor (API).
6. Terakhir, mengurus permohonan Izin Usaha melalui OSS.
Itulah cara-cara untuk mendirikan PT. Selanjutnya, bagi Anda yang membutuhkan Virtual Office sebagai domisili PT, berikut ini ulasan lengkapnya.
Virtual Office Sebagai Domisili PT
Virtual Office adalah sebuah kantor yang berada di dunia maya atau online. Dengan menyewa Virtual Office, maka Anda akan mendapatkan alamat kantor yang strategis dan dengan biaya sewa yang terjangkau dibandingkan dengan menyewa kantor konvensional.
Cara Kerja Virtual Office
Virtual Office adalah kantor yang tidak nyata yang bisa Anda sewa, namun tetap mempunyai bangunan fisik. Virtual Office dari Gapura Office atau Virtual Officeku memiliki beberapa fasilitas yang dapat Anda nikmati dalam durasi tertentu.
Kelebihan Virtual Office
Dengan menyewa Virtual Office, maka Anda akan mendapatkan sejumlah keuntungan yang sangat berguna untuk bisnis Anda, antara lain yaitu :
1. Alamat Bisnis atau Usaha Resmi.
Dengan memiliki alamat bisnis resmi dan profesional dari Gapura Office pastinya akan memudahkan Anda dalam mengurus surat-menyurat, termasuk dalam hal mengurus legal bisnis.
2. Sarana Penunjang Aktivitas Usaha.
Virtual Office dari Gapura Office memiliki fasilitas yang dapat Anda nikmati untuk menunjang aktivitas bisnis Anda.
3. Menghemat Biaya Operasional.
Keuntungan lainnya adalah dengan menyewa Virtual Office maka akan menghemat biaya operasional. Bahkan bisa hemat hingga 90 persen jika dibandingkan dengan menyewa kantor konvensional. Anda tidak perlu membeli perlengkapan kantor, seperti meja, kursi, telepon, printer, fax dan sebagainya. Biaya maintenance dan sewa gedung juga tidak perlu. Kondisi seperti ini pada akhirnya akan menghemat biaya pengeluaran kantor.
4. Fasilitas Ruang Meeting.
Virtual Office menyediakan ruang meeting dalam durasi tertentu lengkap dengan fasilitasnya. Seperti WiFi gratis, penataan furniture, proyektor serta layar, bebas parkir, dan berbagai fasilitas lainnya.
5. Waktu Kerja Fleksibel.
Menyewa Virtual Office di Gapura Office, maka akan membuat Anda memiliki waktu kerja yang fleksibel. Anda dan karyawan Anda tidak perlu harus datang ke kantor setiap hari, sehingga mereka dapat menjalankan pekerjaan di mana pun dan kapan pun.
6. Profesional Resepsionis.
Keuntungan menyewa Virtual Office di Gapura Office lainnya adalah Anda akan mendapatkan layanan resepsionis untuk mengurus surat-menyurat, penerimaan paket, dan juga tamu.
Baca juga: Sewa Virtual Office Untuk Domisili Perusahaan, Apakah Legal?
Bagi Anda yang saat ini tengah menjalankan bisnis usaha rintisan atau Startup, dan sedang mencari Virtual Office, Serviced Office, ataupun Coworking Space maka Gapura Office atau Virtual Officeku bisa menjadi pilihan yang tepat.
Berlokasi di beberapa tempat strategis seperti di Jakarta, Tangerang, Depok, dan Bekasi, Gapura Office menawarkan fasilitas yang beragam, dan tentunya sangat mendukung perusahaan Anda untuk berkembang.
Tak hanya internet super cepat, namun banyak fasilitas ekslusif lainnya untuk para member Gapura Office. Di antaranya adalah ruangan private ukuran 3×3 M dengan 2 meja dan 3 kursi, Listrik, Parkir, Papan Nama, ruangan meeting terbuka dan tertutup, line telephone, dan masih banyak lagi fasilitas yang Anda dapat.
Selain fasilitas yang ditawarkan di atas, Gapura Office juga memiliki lingkungan yang sangat kondusif dan tentunya dapat meningkatkan produktifitas tim kerja Anda untuk bekerja secara maksimal.
Tak hanya cocok bagi pegiat Startup saja, namun Virtual Office kami juga sangat tepat untuk dijadikan pilihan sebagai tempat bekerja bagi para Freelancer, Digital nomad, Blogger, Investor, hingga berbagai macam Consultant.
Jadi, tunggu apa lagi? Dapatkan kantor impian Anda sekarang juga hanya di Gapura Office!
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik yang kami tawarkan.
Apa pun jenis layanan perkantoran yang Anda pilih, masing-masing tentunya memiliki kelebihan dan kekurangannya. Rencanakan dengan matang agar sesuai dengan pola dan kebutuhan bisnis Anda. So, start your business right bersama Gapura Office!
Pingback: Sewa Virtual Office Untuk Domisili Perusahaan, Apakah Legal?