Blog Post

3 Kesalahan Terkait RUPS Yang Diatur Dalam Undang-Undang PT

jasa pengurusan PT Undang-Undang

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan bagian dari organ Perseroan Terbatas (PT). Dalam menjalankan PT Direksi, Dewan Komisaris, dan RUPS memiliki tugas dan kewajiban yang berbeda-beda. Ketentuan kewenangan dan kewajiban RUPS ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Anggaran Dasar PT.

Menurut Pasal 1 angka 4 UU PT, RUPS adalah organ Perseroan yang memiliki wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar.

Berdasarkan pengertian tersebut, RUPS sebagai organ PT memiliki kewenangan khusus yang tidak dimiliki oleh Direksi atau Dewan Komisaris. Kewenangan khusus tersebut menjadikan RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris memiliki kewenangan dan kewajiban yang saling melengkapi satu sama lain.

Namun, masih banyak masyarakat yang salah memahami terkait ketentuan RUPS yang diatur dalam UU PT. Berikut beberapa kesalahpahaman mengenai RUPS dalam UU PT.

Anggapan Bahwa RUPS Merupakan Organ Tertinggi Dalam Perseroan

Masih banyak orang yang beranggapan bahwa RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan. Anggapan tersebut adalah salah, karena RUPS bukanlah merupakan organ tertinggi di dalam perseroan. Akan tetapi, RUPS merupakan organ PT yang tidak memiliki kewenangan yang dilimpahkan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

Kewenangan RUPS hanya terbatas yang diatur dalam UU PT dan Anggaran Dasar PT saja. Sehingga RUPS tidak dapat mengatur secara operasional atau memberikan arahan kepada Direksi yang mana hal itu menjadi kewenangan Direksi atau Dewan Komisaris.

Misalnya, RUPS tidak boleh mengambil keputusan yang semestinya menjadi kewenangan dari Direktur seperti mewakili perseroan dalam menandatangani Perjanjian Bisnis.

Anggapan Bahwa Penyelenggaraan RUPS Wajib Dilaksanakan di Wilayah Kedudukan Pemegang Saham

Penyelenggaraan RUPS tidak hanya dapat dilaksanakan di wilayah kedudukan pemegang saham saja. Penyelenggaraan RUPS juga dapat dilakukan di luar wilayah kedudukan para pemegang saham. Dengan ketentuan seluruh pemegang saham menyetujui untuk menyelenggarakan RUPS di luar wilayah kedudukan pemegang saham.

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 76 ayat (4) UU PT yang menyatakan, jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakaannya RUPS dengan agenda tertentu, RUPS dapat diadakan di manapun.

Namun perlu diingat, bahwa meskipun dapat diselenggarakan di luar tempat kedudukan pemegang saham, tetapi harus tetap berada di wilayah teritorial Republik Indonesia (Pasal 76 ayat (3) UU PT).

Anggapan Bahwa Seluruh Peserta RUPS Wajib Untuk Menandatangani Berita Acara RUPS Agar RUPS Sah di Mata Hukum

Penandatanganan Berita Acara RUPS tidak perlu dilakukan oleh seluruh peserta RUPS. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 90 ayat (1) UU PT yang menyatakan bahwa risalah RUPS wajib dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Rapat dan paling sedikit 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.

Namun, tanda tangan tersebut tidak disyaratkan apabila risalah RUPS tersebut dibuat dengan Akta Notaris.

Yang perlu diperhatikan, jika terdapat pemegang saham yang meninggalkan RUPS terlebih dahulu yang menyebabkan pemegang saham tidak menandatangani Berita Acara RUPS. Hal itu diperkenankan, tetapi harus dipastikan bahwa dalam Berita Acara RUPS disebutkan alasan mengenai kepergian salah satu pemegang saham itu.

Itulah beberapa kesalahpahaman terkait RUPS dalam UU PT. Penting bagi Anda untuk memahami ketentuan RUPS yang dimaksud dalam UU PT. Hal itu agar menghindari terjadinya kesalahan melaksanakan kewenangan RUPS.

Nah, jika Anda merasa kesulitan dalam mengurus Izin Mendirikan PT, maka serahkan kepada kami Gapura Office atau Virtual Officeku, khususnya warga Jakarta dan sekitarnya. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.

Di Gapura Office, Anda bisa mendirikan PT dengan mudah, cepat, transparan, dan pastinya dengan harga yang terjangkau. Karena kami didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami siap membantu Anda untuk mendirikan PT dengan mudah.

Jadi, tunggu apa lagi? Legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office, dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan serta pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.

Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda, silahkan Hubungi Kami.

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>