Blog Post

5 Tahapan Dalam Pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB (Nomor Induk Berusaha)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Tahukah Anda bahwa terhitung sejak Mei 2018 lalu, pemerintah Indonesia melalui Pepres Nomor 91 Tahun 2017 telah mengeluarkan kebijakan baru dalam hal pembuatan perizinan usaha. Yang dimaksud dalam hal ini adalah pembuatan NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Aturan baru ini dikeluarkan untuk memudahkan para pengusaha di Indonesia untuk mendapatkan Izin Usaha. Dengan adanya peraturan baru mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) ini, tentu saja sangat membantu dan memudahkan para pengusaha dalam mendapatkan perizinan usaha. Pasalnya, para pengusaha kini tidak perlu repot lagi untuk mengurus TDP, SIUP, dan lain sebagainya.

Untuk penjelasan lebih jelasnya mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah sebagai penganti semua surat izin usaha yang dahulu diwajibkan oleh pemerintah untuk dimiliki setiap pengusaha yang ingin berbisnis di Indonesia.

Pada peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) ini merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak hanya menggantikan semua peraturan sebelumnya, tetapi juga berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) untuk memudahkan akses kepabeanan.

Nah, setelah mengetahui peraturan ini, dan bila saat ini Anda ingin membuat NIB, berikut ini adalah tahapan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu :

1. Semua pengusaha dan investor yang akan membuat surat untuk pengurusan badan usaha, baik itu PT, Firma, Yayasan, CV, atau Koperasi, maka hal tersebut harus dilakukan dalam pembuatan Akta Perusahaan dan NPWP Perusahaan.

2. Melakukan registrasi melalui OSS dengan mengakses oss.go.id. Pendaftaran ini dilakukan dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan atau Nomor Paspor untuk bisa mendapatkan user ID.

3. Pilih Nomor Akta, kemudian lengkapi semua data yang diperlukan untuk bisa mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sekaligus izin dasarnya.

4. Data yang perlu dipersiapkan untuk pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) ini adalah :

  • Data Badan Usaha Perusahaan.
  • Data Pemegang Saham.
  • Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
  • Data Nilai Investasi.
  • Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

5. Setelah semua data lengkap dan persyaratan memenuhi juga sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah, maka akan muncul pemberitahuan intensif fiskal. Pemberitahuan ini menjadi bukti bahwa pengusaha atau investor telah resmi memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Setelah berhasil memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka setiap pengusaha dan investor harus dapat bertanggung jawab dan memenuhi semua komitmen berikut kewajiban sesuai dengan yang tertulis dalam notifikasi perizinan dan fasilitas saat NIB dibuat.

Apabila di kemudian hari ditemukan adanya kecurangan atau kepalsuan data dan penyalahgunaan yang tidak sesuai dengan perizinan, maka Nomor Induk Berusaha (NIB) milik pengusaha maupun investor ini akan dicabut oleh pemerintah melalui jalur hukum.

Demikianlah tahapan untuk membuat NIB atau Nomor Induk Berusaha. Nah, apabila Anda kesulitan untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membutuhkan bantuan profesional, maka percayakanlah kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah pilihan tepat bagi Anda yang ingin mempermudah perizinan usaha, termasuk juga Nomor Induk Berusaha (NIB).

Diisi dengan banyak tenaga ahli kami yang profesional dan mengerti hukum, dijamin semua proses perizinan Anda akan menjadi mudah dan cepat tanpa terjadi kendala.

Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Tak hanya itu saja, kami juga menyediakan layanan sewa Virtual Office dan Coworking Space yang terdapat di beberapa lokasi di Jakarta dan sekitarnya, yang dapat Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda.

Nah, bila Anda berniat ingin membuat Nomor Induk Berusaha (NIB), silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>