Blog Post
Sanksi Bagi Pemilik Usaha Penginapan Yang Tidak Mendaftarkan Usahanya
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Berlibur merupakan waktu yang tepat untuk berkumpul bersama keluarga dan teman-teman. Anda bisa merencanakan liburan ke luar kota maupun ke luar negeri mulai dari jauh-jauh hari. Hal ini dimaksudkan agar segala sesuatunya dapat diurus dengan baik. Sebagaimana diketahui, bahwa di akhir tahun hampir setiap orang ingin melakukan liburan.
Berbicara tentang liburan, dalam melakukan perjalanan ke suatu daerah, baik untuk liburan, dinas kerja dan keperluan lainnya, hal yang pertama kali akan dicari selain transportasi adalah Penginapan.
Penginapan merupakan suatu bangunan yang digunakan untuk memberikan pelayanan jasa penginapan atau tempat tidur dengan segala jasa penunjang lainnya, yang terbuka untuk umum dan dikelola oleh pihak tertentu secara komersial.
Sekarang ini, istilah penginapan semakin berkembang. Hal ini karena sudah banyak tempat-tempat yang menyediakan layanan penginapan dengan nama yang berbeda. Mulai dari hotel, motel, losmen, guest house, villa, wisma, dan lain sebagainya. Semua istilah tersebut merujuk pada satu arti, yakni penginapan untuk umum.
Bisnis Penginapan sekarang ini memang sangat menjanjikan, terutama jika penginapan tersebut dibangun di daerah-daerah yang dekat dengan tempat wisata.
Ditambah lagi sekarang ini banyak masyarakat yang menggunakan hotel bukan hanya untuk menginap, melainkan melakukan pertemuan atau meeting. Sebab, penginapan saat ini sudah banyak yang menyediakan ruangan khusus untuk Convention atau pertemuan yang bisa disewa dalam jangka waktu tertentu.
Usaha Hotel atau Penginapan adalah salah satu bisnis yang berkaitan dengan penyediaan akomodasi. Bisnis penginapan ini sebenarnya merupakan usaha penyediaan akomodasi yang ditawarkan kepada masyarakat umum secara harian berupa ruangan atau kamar-kamar yang berada di dalam sebuah bangunan atau lebih yang ditunjang dengan kegiatan hiburan, jasa pelayanan minuman dan makanan, serta fasilitas lainnya.
Sementara usaha penyediaan akomodasi merupakan usaha yang memberikan pelayanan penginapan kepada masyarakat. Terutama wisatawan yang dapat dipadukan dengan aneka pelayanan pariwisata lainnya.
Sebagai suatu bisnis penyediaan akomodasi, maka sudah sepatutnya bisnis penginapan mendapatkan perizinan dari pemerintah. Karena penginapan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata dari suatu daerah.
Berdasarkan peraturan yang ada, setiap pengusaha Pariwisata atau Jasa Penyedia Akomodasi Pariwisata wajib untuk melakukan pendaftaran terkait dengan usaha pariwisata yang dilakukan. Hal ini guna mendapatkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan dokumen resmi yang hanya diberikan oleh bidang pemerintah, terkait kepada para pengusaha Pariwisata agar bisa menyelenggarakan bisnis pariwisata.
Pendaftaran ini sifatnya wajib, baik untuk pengusaha berbentuk badan usaha, perseorangan, ataupun Badan Hukum. Tujuan melakukan pendaftaran usaha untuk bisnis pariwisata sebenarnya adalah untuk menjamin kepastian hukum kepada para pengusaha Pariwisata, terkait dengan menyelenggarakan bisnis penginapan yang berhubungan langsung dengan pariwisata.
Selain itu, pendaftaran ini juga akan memberikan informasi kepada semua pihak terkait mengenai jenis Usaha Pariwisata yang akan dijalankan.
Tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran Usaha Pariwisata di antaranya adalah :
- Permohonan Pendaftaran.
- Pemeriksaan berkas Permohonan.
- Penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Mengingat bahwa pendaftaran ini sifatnya wajib, tentu saja akan ada sanksi keras yang diberikan oleh pemerintah bagi para pebisnis yang melanggarnya.
Berikut ini adalah sanksi yang akan dikenakan kepada para pemilik usaha penginapan yang tidak mendaftarkan usahanya, termasuk usaha Penginapan.
1. Teguran Tertulis
Sanksi pertama adalah teguran tertulis. Jika pengusaha pariwisata dalam waktu 7 hari kerja tidak mengindahkan teguran tertulis ini, maka selanjutnya pihak instansi terkait akan memerikan sanksi teguran tertulis yang kedua. Jika setelah teguran kedua selama 5 hari pengusaha tetap tidak mendaftar, maka akan diberikan sanksi teguran tertulis yang ketiga.
2. Pembatasan Kegiatan Usaha
Sanksi terparah adalah adanya pembatasan kegiatan usaha, karena pengusaha tidak mematuhi sanksi teguran tertulis yang pertama hingga ketiga dalam waktu 3 hari setelah teguran ketiga.
Nah, jika saat ini Anda sedang membutuhkan bantuan untuk mendirikan Penginapan, mulai dari hotel, motel, losmen, guest house, villa, wisma, dan lain sebagainya, beserta legalitasnya, serahkan saja kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia Jasa Perizinan dan Legalitas tepercaya di Indonesia, khususnya di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda dalam mendirikan usaha Penginapan berbadan hukum.
Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan kosultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pelayanan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya mendirikan usaha Penginapan, dan tentunya dengan harga yang sangat terjangkau. Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan juga promo-promo dari kami dan juga untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!