Blog Post
Penggolongan Izin Usaha Untuk PMA atau PMDN
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Indonesia sebagai negara berkembang memiliki potensi perkembangan yang cukup tinggi. Contohnya, potensi ekonomi. Saat ini, dalam sektor ekonomi, sudah banyak investor asing yang berdatangan ke Indonesia. Para investor yang berasal dari mancanegara maupun dalam negeri atau lokal memberikan modalnya untuk memperoleh keuntungan.
Modal sendiri berhubungan dengan ekonomi. Dalam dunia bisnis, modal merupakan suatu penggunaan awal yang dapat menjaga kelanjutan suatu bisnis sehingga dapat bertahan. Apabila suatu bisnis dapat berjalan baik, maka modal dapat berbalik berlipat ganda.
Nah, salah satu potensi perkembangan yang dimiliki Indonesia saat ini adalah pada sektor ekonomi. Sekarang ini, potensi ekonomi Indonesia sudah mulai diperhatikan oleh para investor internasional.
Hal tersebut karena Indonesia termasuk negara yang memiliki ekonomi terbesar di Asia Tenggara, karena memiliki karakteristik yang menempatkan Indonesia pada posisi yang bagus untuk mengalami perkembangan ekonomi yang pesat.
Ditambah lagi, dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dimana Indonesia memiliki kesempatan untuk mempertahankan perkembangan ekonomi yang pesat dengan adanya MEA yang tidak membatasi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Begitu pula dengan TKI, yang dapat bersaing dengan negara ASEAN lainnya.
Meski memiliki kekurangan dan kelebihan, namun dengan adanya MEA, maka pasar tunggal dapat mempermudah untuk menjual barang dan jasa ke negara lain di seluruh ASEAN.
Selain itu, juga dapat mempermudah menarik banyaknya investor asing. Karena Indonesia merupakan tujuan investasi bagi tiap negara, maka selain memiliki sumber daya yang melimpah, potensi stabilitas politik dan ekonomi juga menjadi suatu alasan mengapa Indonesia dijadikan sebagai tujuan investasi.
Meski demikian, dengan banyaknya investor di Indonesia, maka perlu ditetapkan adanya Izin Usaha Tetap (IUT). Izin Usaha Tetap adalah suatu izin yang ditetapkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk badan-badan usaha dalam rangka perizinan adanya Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pelaksanaan Izin Usaha tersebut dibuat agar setiap pendirian usaha dapat berjalan dengan baik, terstruktur menurut tata cara hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan legalitasnya.
Di Indonesia, adanya Izin Usaha sangatlah penting untuk mendukung operasional suatu usaha. Dengan adanya Izin Usaha tersebut, maka suatu usaha yang dijalankan menjadi sah atau legal karena mendapat izin atau lisensi dari instansi pemerintah. Karena kaidah hukum di Indonesia yang memiliki kekuatan memaksa dan ditaati serta adanya sanksi yang diterapkan bagi para pelanggar.
Penggolongan Izin Usaha untuk PMA atau PMDN di antaranya adalah :
1. Perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Umum, barang atau jasa diberikan izin usaha tetap sebagai izin operasional.
2. Perusahaan yang bergerak di bidang Industri atau Pabrikasi di luar pertambangan minyak, gas dan panas bumi diberikan Izin Usaha Industri sebagai izin operasional.
Ketentuan diberlakukannya Izin Usaha Tetap (IUT) ini apabila telah berproduksi dan telah melebihi batas waktu yang diberikan, yaitu tiga (3) tahun. Izin usaha tersebut diberlakukan baik untuk usaha perorangan, usaha kecil dan menengah, maupun usaha yang besar.
GAPURA, Biro Jasa Legalitas dan Izin Usaha Tetap (IUT) Jakarta Tangerang Bekasi
Bagi sebagian orang, berurusan dengan pemerintah untuk bisa mendapatkan berbagai perizinan memang terkesan sulit. Belum lagi, waktu yang tersita membuat pekerjaan lain menjadi terbengkalai.
Ada baiknya, jika Anda merasa kesulitan mengurus segala kebutuhan legalitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Tetap (IUT), maka sewalah Biro Jasa Pembuatan Izin Usaha Tetap (IUT). Anda bisa tim Marketing kami DI SINI sebagai Biro Jasa pengurusan legalitas yang berpengalaman di Jakarta, Tangerang, dan Bekasi.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah Biro Jasa Perizinan yang berpengalaman. Memberikan informasi dan solusi dengan cepat, hemat waktu, serta harga termurah. Jadi, percayakan perizinan usaha Anda kepada kami.
Ini adalah solusi untuk anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Usaha Tetap (IUT) dengan mudah. Soal biaya yang harus dikeluarkan, nantinya bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Usaha Tetap (IUT).
Silahkan Anda hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk informasi persyaratan lebih lengkap serta prosedurnya.