Blog Post
Apakah Pelaku UMKM Perlu Membuat Surat Izin Usaha?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Memiliki usaha memang bukan hanya soal modal atau apa yang hendak dipasarkan saja. Lebih dari itu, Anda juga harus memikirkan cara bagaimana mengelolanya, termasuk juga membuat surat Izin Usaha yang biasa disebut dengan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan.
Memang, tidak semua orang berkeinginan untuk segera mengurus surat Izin Usaha saat ingin memulai bisnisnya. Hal ini bisa dikarenakan beberapa alasan, seperti usaha dirasa belum cukup besar atau takut ditagih pihak pajak. Padahal, dengan memiliki Izin Usaha, maka akan memberikan lebih banyak manfaat. Mulai dari segi hukum hingga pengembangan usaha.
Nah, untuk lebih mempermudah pemahaman mengenai manfaat surat Izin Usaha, terutama bagi usaha kecil dan menengah (UKM), berikut manfaat memiliki surat Izin Usaha bagi pelaku UMKM.
1. Mendapatkan Jaminan Perlindungan Hukum.
Dengan memiliki Izin Usaha, maka Anda dapat menjalankan operasional bisnis Anda secara aman dan nyaman. Tak perlu khawatir terhadap ancaman-ancaman lain yang kerap menimpa usaha yang tidak memiliki perizinan, seperti penertiban maupun pembongkaran.
2. Lebih Mudah Dalam Mengembangkan Usaha.
Memiliki izin usaha juga akan memudahkan Anda dalam mengembangkan usaha Anda saat ini. Misalnya, ketika Anda ingin bekerja sama dengan pengusaha yang lain.
3. Lebih Mudah Memasarkan Usaha.
Baik dalam lingkup Nasional maupun Internasional, atau juga memudahkan dalam melakukan ekspor dan impor produk, jika usaha yang dijalankan berupa barang.
4. Akses Pembiayaan Jadi Lebih Mudah.
Jika sudah memiliki surat Izin Usaha, maka Anda akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.
5. Mendapatkan Pendampingan Usaha Dari Pemerintah.
Seringkali pemerintah mengadakan beberapa program pendampingan bagi para pelaku usaha kecil untuk mengajak mereka mengembangkan inovasi produk serta usahanya. Pendampingan ini bisa berupa workshop, seminar, maupun penyuluhan langsung ke lokasi usaha.
Pemerintah sendiri telah mengatur mengenai Online Single Submission (OSS) yang mengatur mengenai segala perizinan usaha mulai dari NIB, SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan perizinan operasional lainnya.
Selain itu, hal ini juga memberikan angin segar kepada para pengusaha yang akan mendirikan perusahaan CV, PT, maupun perseorangan.
Dari sisi pemerintah, dengan adanya sistem OSS ini juga akan meningkatkan pendapatan negara secara signifikan. Tak hanya itu saja, kini Biro Jasa penyedia layanan legalitas online juga semakin marak bermunculan. Permintaan Biro Jasa penyedia layanan legalitas online ini mengalami peningkatan karena banyaknya pengusaha yang menggunakan jasa mereka.
Umumnya, mereka memasang harga yang terjangkau, yaitu berkisar antara Rp 5 Juta hingga Rp 15 Juta dalam pengurusan badan usaha PT dan CV.
Dengan adanya layanan OSS ini, maka anggapan mengenai sulitnya mengurus Izin Usaha tidak lagi menjadi keluhan. Lebih dari itu, tentu akan memberikan dampak ekonomi yang sehat bagi negara serta pengusaha pun terhindari dari sulitnya birokrasi yang harus dijalankan serta pungutan liar oleh oknum “nakal” di pemerintahan.
Nah, bagi Anda yang membutuhkan sebuah Biro Jasa untuk mengurus Izin Usaha, dan Anda membutuhkan bantuan untuk legalitasnya, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap untuk membantu Anda.
Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas yang terpercaya di Indonesia, khususnya di daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda membuatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin Resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Anda juga tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Berikut ini beberapa layanan jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :
NO | JASA LAYANAN PENDIRIAN | HARGA |
1 | PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 7.000.000 |
2 | PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 9.000.000 |
3 | PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 12.000.000 |
4 | CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB. | Rp 5.000.000 |
5 | UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP | Rp 5.000.000 |
6 | YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional. | Rp 7.000.000 |
7 | KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP | Rp 15.000.000 |
8 | PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan | Rp 5.000.000 |
9 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
10 | PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAAN | Rp 12.000.000 |
11 | AKTA JUAL BELI SAHAM | Rp 2.000.000 |
12 | PKP ( Pengusaha Kena Pajak ) | Rp 2.000.000 |
13 | NPWP BADAN | Rp 1.000.000 |
14 | DOMISILI | Rp 1.000.000 |
15 | SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ) | Rp 1.000.000 |
16 | TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) | Rp 1.000.000 |
17 | NIB ( Nomor Induk Berusaha ) | Rp 3.000.000 |
18 | TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata ) | Rp 6.000.000 |
19 | SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi ) | Rp 12.000.000 |
20 | API ( Angka Pengenalan Impor ) | Rp 6.000.000 |
21 | IUI ( Izin Usaha Industri ) | Rp 12.000.000 |
22 | Izin Klinik | Rp 30.000.000 |
23 | Izin Apotek | Rp 12.000.000 |
24 | Sertifkat Produksi Alat Kesehatan | Rp. 18.000.000 |
25 | Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan | Rp. 12.000.000 |
26 | Sertifikat Izin Edar Kemenkes | Rp. 12.000.000 |
27 | PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga) | Rp. 12.000.000 |
28 | ASK ( Angkutan Sewa Khusus ) | Rp 6.000.000 |
29 | NIK ( Nomor Induk Kepabeanan ) | Rp 6.000.000 |
30 | TDG ( Tanda Daftar Gudang ) | Rp 12.000.000 |
31 | HPM ( Hak Paten Merk ) | Rp 6.000.000 |
32 | MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition ) | Rp 6.000.000 |
33 | BPOM ( Makanan ) | Rp 25.000.000 |
34 | BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik ) | Rp. 45.000.000 |
35 | Izin Halal / MUI | Rp. 25.000.000 |
36 | Uji Lab ( Per Varian ) | Rp. 3.000.000 |
37 | SNI ( Standar Nasional Indonesia ) | Rp 50.000.000 |
38 | GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia ) | Rp 15.000.000 |
39 | ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies ) | Rp 25.000.000 |
40 | SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 39.000.000 |
41 | SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJK | Rp 52.000.000 |
40 | Konsultan Pajak | Harga Tergantung Pendapatan Perusahaan |
Silahkan Anda hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami juga siap untuk membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!