Blog Post

Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Jakarta

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memiliki hubungan erat dalam suatu perusahaan. Untuk itulah kedua surat Izin ini, SIUP dan TDP, wajib dimiliki ketika Anda mendirikan perusahaan.

Nah, pada artikel kali ini, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membahas tentang Biaya Pembuatan SIUP, pengertian SIUP dan TDP, dan lainnya.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut, perhatikanlah penjelasan berikut ini.

Pengertian SIUP dan TDP

Untuk kategori Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, memiliki pengaruh besar dalam kegiatan bisnis Anda. Sebagai contoh, saat mengikuti suatu tender, pihak penyelenggara akan melihat jenis kategori SIUP perusahaan Anda, apakah itu SIUP Besar, Menengah, ataupun Kecil.

Dengan demikian, maka indikator kesanggupan suatu perusahaan dalam melaksanakan perkerjaan dapat dilihat dari SIUP tersebut.

Pengertian SIUP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat Izin yang diberikan kepada pengusaha yang ingin melaksanakan usaha Perdagangan. Usaha Perdagangan yang dimaksud adalah transaksi atau jual beli jasa atau barang, sewa secara berkelanjutan dengan adanya imbalan.

Setiap usaha yang berhubungan dengan perdagangan di Indonesia, maka wajib untuk memiliki SIUP. Dan setiap 5 tahun sekali, SIUP wajib untuk didaftar ulang.

Pengertian TDP

Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia, maka wajib untuk mendaftarkan perusahaannya, kecuali yang sudah diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.

Jenis perusahaan yang wajib memiliki TDP adalah PT (PT lokal, PMA), CV, Firma, Usaha Perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL).

Adapun masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah 5 tahun, dan wajib untuk diperpanjang sebelum 3 bulan dari masa berlaku habis.

Mungkin ada dari Anda yang masih bertanya-tanya mengenai besaran Biaya Pembuatan SIUP dan TDP yang dibutuhkan. Nah, jika Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan, maka biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan dari Biro Jasa tersebut.

Berikut ini kami akan mengulas tentang biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP dan TDP.

Biaya Pembuatan SIUP

Berbicara tentang biaya, tentunya bisa berbeda-beda. Apakah Anda menggunakan Biro Jasa atau tidak. Jika Anda ingin menggunakan Biro Jasa Gapura Office atau Virtual Officeku, maka untuk mendapatkan SIUP dan TDP, biaya pengurusan SIUP yang dikeluarkan adalah Rp 1 juta, dengan waktu pengerjaan dua (2) minggu hari kerja.

Nah, setelah Anda mengetahui biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP dan TDP, maka kini akan lebih memudahkan Anda untuk melakukan persiapan.

Anda hanya perlu untuk melakukan segala persiapan dengan matang. Mulai dari persiapan biaya hingga berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengurus SIUP dan TDP.

Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :

  • Terjamin keasliannya.
  • Transparan.
  • Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
  • Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
  • Pekerjaan cepat selesai.
  • Harga yang terjangkau.

Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.

Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.

Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.

Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.

Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien. Berikut beberapa layanan Jasa Pendirian Usaha yang kami tawarkan, yaitu :

NOJASA LAYANAN PENDIRIANHARGA
1PT KECIL ( All In ) Modal Setor 50 Jt– 500 Jt Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 7.000.000
2PT SEDANG ( All In ) Modal Setor 501 Jt – 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 9.000.000
3PT BESAR ( All In ) Modal Setor > 5 M Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 12.000.000
4CV ( All In ) Akta Pendirian, SK. Kemenkumham, NPWP Badan, Izin Usaha, Izin Lokasi, dan NIB.    Rp 5.000.000
5UD ( Usaha Dagang ) Akta, Domisili, NPWP, SIUP, TDP  Rp 5.000.000
6YAYASAN Akta Pendirian Yayasan, SK Kemenkumham, Surat Keterangan Domisili, NPWP Yayasan dan SKT, Tanda Daftar Yayasan, Surat Izin Operasional.    Rp 7.000.000
7KOPERASI Pengecekan Nama Koperasi, SK penyuluhan Koperasi, Akta pendirian Koperasi, NPWP Koperasi, Domisili, SIUP, TDP    Rp 15.000.000
8PERKUMPULAN Akta Pendirian, Program Kerja, Sumber Pendanaan, Surat Keterangan Domisili, NPWP perkumpulan  Rp 5.000.000
9SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
10PEMBUBARAN PT / CV / PERUSAHAANRp 12.000.000
11AKTA JUAL BELI SAHAMRp 2.000.000
12PKP ( Pengusaha Kena Pajak )Rp 2.000.000
13NPWP BADANRp 1.000.000
14DOMISILIRp 1.000.000
15SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan )Rp 1.000.000
16TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )Rp 1.000.000
17NIB ( Nomor Induk Berusaha )Rp 3.000.000
18TDUP ( Tanda Daftar Usaha Pariwisata )Rp 6.000.000
19SIUJPT ( Surat Izin Usaha Jasa Pengelola Transportasi )Rp 12.000.000
20API ( Angka Pengenalan Impor )Rp 6.000.000
21IUI ( Izin Usaha Industri )Rp 12.000.000
22Izin KlinikRp 30.000.000
23Izin ApotekRp 12.000.000
24Sertifkat Produksi Alat KesehatanRp. 18.000.000
25Sertifikat Distribusi Alat KesehatanRp. 12.000.000
26Sertifikat Izin Edar KemenkesRp. 12.000.000
27PIRT (Pengusaha Industri Rumah Tangga)Rp. 12.000.000
28ASK ( Angkutan Sewa Khusus )Rp 6.000.000
29NIK ( Nomor Induk Kepabeanan )Rp 6.000.000
30TDG ( Tanda Daftar Gudang )Rp 12.000.000
31HPM ( Hak Paten Merk )Rp 6.000.000
32MICE ( Meeting, Incentive, Conference, Exhibition )Rp 6.000.000
33BPOM ( Makanan )Rp 25.000.000
34BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Kosmetik )Rp. 45.000.000
35Izin Halal / MUIRp. 25.000.000
36Uji Lab ( Per Varian )Rp. 3.000.000
37SNI ( Standar Nasional Indonesia )Rp 50.000.000
38GAPENSI ( Gabungan Pengusaha Nasional Indonesia )Rp 15.000.000
39ASITA (Association of Indonesian Tours and Travel Agencies )Rp 25.000.000
40SIUJK K1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 39.000.000
41SIUJK M1 ( Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi ) SKT (Sertifikat Keterampilan) KTA (Kartu Tanda Anggota) Asosiasi SIUJKRp 52.000.000
40Konsultan PajakHarga Tergantung Pendapatan Perusahaan

Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

×

Hello!

Selamat datang di Gapura Office silahkan kirim pesan WhatsApp ke kontak yang tersedia di bawah ini atau email ke sales@virtualofficeku.co.id untuk informasi lanjut mengenai layanan kami, Terimakasih!

× Live Chat
?>