Blog Post
Biaya Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Jakarta
GAPURA OFFICE – Hai sobat Gapura! Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) memiliki hubungan erat dalam suatu perusahaan. Untuk itulah kedua surat Izin ini, SIUP dan TDP, wajib dimiliki ketika Anda mendirikan perusahaan.
Nah, pada artikel kali ini, kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku akan membahas tentang Biaya Pembuatan SIUP, pengertian SIUP dan TDP, dan lainnya.
Namun, sebelum membahas lebih lanjut, perhatikanlah penjelasan berikut ini.
Pengertian SIUP dan TDP
Untuk kategori Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) perusahaan, memiliki pengaruh besar dalam kegiatan bisnis Anda. Sebagai contoh, saat mengikuti suatu tender, pihak penyelenggara akan melihat jenis kategori SIUP perusahaan Anda, apakah itu SIUP Besar, Menengah, ataupun Kecil.
Dengan demikian, maka indikator kesanggupan suatu perusahaan dalam melaksanakan perkerjaan dapat dilihat dari SIUP tersebut.
Pengertian SIUP
Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat Izin yang diberikan kepada pengusaha yang ingin melaksanakan usaha Perdagangan. Usaha Perdagangan yang dimaksud adalah transaksi atau jual beli jasa atau barang, sewa secara berkelanjutan dengan adanya imbalan.
Setiap usaha yang berhubungan dengan perdagangan di Indonesia, maka wajib untuk memiliki SIUP. Dan setiap 5 tahun sekali, SIUP wajib untuk didaftar ulang.
Pengertian TDP
Setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan kegiatan usaha di wilayah Indonesia, maka wajib untuk mendaftarkan perusahaannya, kecuali yang sudah diatur dalam Permendag Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007.
Jenis perusahaan yang wajib memiliki TDP adalah PT (PT lokal, PMA), CV, Firma, Usaha Perorangan, dan bentuk usaha lainnya (BUL).
Adapun masa berlaku Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah 5 tahun, dan wajib untuk diperpanjang sebelum 3 bulan dari masa berlaku habis.
Mungkin ada dari Anda yang masih bertanya-tanya mengenai besaran Biaya Pembuatan SIUP dan TDP yang dibutuhkan. Nah, jika Anda menggunakan Biro Jasa Perizinan, maka biaya yang dikeluarkan bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan dari Biro Jasa tersebut.
Berikut ini kami akan mengulas tentang biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIUP dan TDP.
Biaya Pembuatan SIUP
Berbicara tentang biaya, tentunya bisa berbeda-beda. Apakah Anda menggunakan Biro Jasa atau tidak. Jika Anda ingin menggunakan Biro Jasa Gapura Office atau Virtual Officeku, maka untuk mendapatkan SIUP dan TDP, biaya pengurusan SIUP yang dikeluarkan kami jamin sangat terjangkau, dan dengan waktu pengerjaan dua (2) minggu hari kerja.
Nah, setelah Anda mengetahui biaya pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) serta berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus SIUP dan TDP, maka kini akan lebih memudahkan Anda untuk melakukan persiapan.
Anda hanya perlu untuk melakukan segala persiapan dengan matang. Mulai dari persiapan biaya hingga berbagai dokumen yang dibutuhkan untuk bisa mengurus SIUP dan TDP.
Baca juga: Apakah Pelaku UMKM Perlu Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan?
Ada banyak alasan mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta Gapura Office. Berikut ini adalah beberapa diantaranya :
- Terjamin keasliannya.
- Transparan.
- Memiliki tenaga ahli yang profesional dan berpengalaman di bidangnya.
- Sudah melayani 1000 lebih perusahaan dari berbagai jenis usaha.
- Pekerjaan cepat selesai.
- Harga yang terjangkau.
Selain alasan di atas, masih ada banyak alasan lain yang membuat Gapura Office banyak dipercayai oleh masyarakat. Sehingga tidak mengherankan mengapa Biro Jasa kami selalu dicari oleh banyak pengusaha dari berbagai kalangan.
Jadi, segera urus Akta Perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Kami merupakan Biro Jasa Pembuatan Perusahaan Jakarta yang sudah berpengalaman sejak lama, sebagai salah satu solusi yang paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas untuk usaha Anda.
Kami adalah pilihan tepat untuk Anda bagi yang ingin mempermudah perizinan usaha. Kami juga salah satu jasa pembuatan perizinan usaha terpercaya di Indonesia yang menyediakan jasa lengkap dalam pembukaan bisnis baru. Mulai dari pembuatan Perseroan Terbatas (PT, PMA), CV, Firma, Yayasan maupun Koperasi, pengurusan SIUP, hingga pengurusan Akta Notaris dan surat-surat lainnya.
Ada banyak yang dihadirkan oleh Gapura Office. Informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan bisa Anda simak langsung di website resmi kami.
Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda. Kami akan melayani dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan PT yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Gapura Office!