Blog Post
Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perorangan?
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Perseroan Perorangan atau PT Perorangan memang menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelaku usaha karena kemudahannya dalam mengurus pendirian perusahaan. Sehingga tak mengherankan bila Perseroan Perorangan ini menjadi alternatif bagi banyak pengusaha, khususnya bagi yang berskala usaha mikro dan kecil, untuk menjalankan bisnis dengan berbadan usaha.
Meski pendirian PT Perorangan ini memberikan banyak keuntungan bagi pelaku usaha, namun bila Anda berminat ingin mendirikan PT Perorangan maka Anda harus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan berusia paling rendah adalah 17 tahun dan juga cakap hukum.
Sebagai tambahan informasi, pendirian PT Perorangan ini hanya dapat didirikan oleh Usaha Mikro Kecil (UMK) dengan kriteria modal usaha, sebagaimana Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yaitu :
- Usaha Mikro memiliki modal usaha paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
- Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan usaha.
Kemudian kriteria hasil usahanya adalah sebagai berikut :
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2 miliar.
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 15 miliar.
Apakah WNA Bisa Mendirikan PT Perorangan?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, syarat pendirian PT Perorangan haruslah WNI. Lalu, bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha Asing ingin mendirikan PT Perorangan?
Nah, apabila PT yang pemegang sahamnya milik Warga Negara Asing (WNA) atau badan usaha Asing, maka disebut sebagai PT PMA (Penanaman Modal Asing).
Kemudian PT PMA tersebut dikategorikan sebagai usaha Besar dan memiliki ketentuan nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar.
Berdasarkan penjelasan tersebut, maka PT Perorangan tidak dapat didirikan oleh WNA atau badan usaha Asing. Sebab, PT PMA tidak memenuhi syarat untuk pendirian PT Perorangan dan kriteria dari Usaha Mikro dan Kecil.
Nah, jika Anda sudah memiliki bisnis tapi tidak mau ribet mendirikan PT? Serahkan saja kepada kami untuk mengurus pendirian PT Anda. Hubungi kami sekarang juga! Anda bisa menggunakan jasa dari kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Kami adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan Anda terkait pembentukan badan usaha di Indonesia. Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perseorangan atau PT biasa untuk bisnis jangka panjang. Semuanya sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.
Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pendirian PT Perorangan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pendirian PT Perorangan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus perizinan usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan Izin Usaha untuk Pendirian PT Perseorangan ataupun PT biasa.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!