Blog Post

Mengenal Apa Itu Usaha Perorangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Pada dasarnya, pelaku usaha yang melakukan suatu bisnis dan kegiatan pada bidang tertentu terbagi dalam dua jenis, yakni Perorangan dan non-Perorangan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, bahwa pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha Perorangan dan pelaku usaha non-Perorangan.

Perlu diketahui, bahwa non-Perorangan yang dimaksud di sini adalah seperti PT, CV, Koperasi, dan masih banyak lagi.

Lalu, apa yang dimaksud dengan pelaku usaha Perorangan? Nah, untuk lebih mengenal apa itu usaha Perorangan, simak ulasan yang kami rangkum di bawah ini.

Pengertian Usaha Perorangan

Pelaku usaha Perorangan yang dimaksud adalah orang per orang dari penduduk Indonesia yang bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Bentuknya bisa berupa usaha Mikro yang sering kita jumpai di lingkungan sekitar.

Misalnya saja, pedagang-pedagang kecil yang membuka toko di pasar, pedagang dengan lapak kaki lima, ataupun pelaku usaha berskala home industri.

Saat ini, pemerintah tidak menutup kesempatan bagi pelaku usaha Perorangan ini untuk memiliki legalitas yang sama di mata hukum. Seperti terbukanya akses Online Single Submission (OSS) dalam membuat legalitas berupa NIB dan Izin Usaha Perseorangan.

Sebelum sistem OSS ini terbentuk, para pelaku Usaha Perorangan yang ingin mendapatkan legalitas maka wajib melakukan permohonan ke PTSP setempat untuk kemudian memperoleh SIUP dan TDP Perorangan.

Namun kini, pelaku usaha Perorangan hanya tinggal memasukkan NIK dari masing-masing KTP, lalu mengisi formulir elektronik pada OSS untuk bisa mendapatkan NIB dan Izin Usaha Perorangan.

Apabila pelaku usaha Perorangan telah membuat akun dalam laman oss.go.id, maka langkah selanjutnya mereka akan diarahkan untuk melakukan registrasi dengan mengisi data, yang kurang lebihnya sebagai berikut :

  • Nama.
  • NIK.
  • Alamat tempat tinggal.
  • Bidang usaha.
  • Lokasi penanaman modal.
  • Besaran rencana penanaman modal.
  • Rencana penggunaan tenaga kerja.
  • Nomor kontak usaha dan/atau kegiatan.
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya.
  • NPWP pelaku usaha Perorangan.

Setelah pelaku usaha Perorangan telah selesai melakukan registrasi secara lengkap, maka akan diminta untuk mencantumkan bidang usaha yang sesuai dengan kegiatan bisnis yang dijalankan.

Setelah itu, maka laman OSS akan memberikan tampilan kepada pengguna untuk menceklis bukti persetujuan pernyataan tentang kebenaran dan keabsahan data yang sudah dimasukan.

Kemudian laman OSS akan memberikan notifikasi penerbitan NIB dan Izin Usaha Perorangan tersebut dengan spesifikasi yang sama seperti legalitas untuk usaha Non Perorangan. Diantaranya seperti :

  • NIB berupa 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.
  • Izin Usaha yang berupa jenis kegiatan dan Kode Klasifikasi yang sudah dipilih.

Nantinya, kedua legalitas tersebut berlaku selama pelaku usaha menjalankan usaha atau kegiatannya. Namun sayangnya, banyak dari para pelaku usaha Perorangan yang mengesampingkan pembuatan legalitas tersebut.

Padahal, di tengah pesatnya persaingan industri global saat ini, pelaku usaha dapat terbantu untuk melakukan pengembangan usahanya melalui legalitas yang dimiliki.

Maka dari itu, sudahkah Anda berfikir tentang inovasi ke depannya? Nah, jika Anda ingin lebih mudah dalam mengurus Izin Usaha Perorangan ini, pilih saja Gapura Office atau Virtual Officeku.

Kami siap membantu Anda untuk mengurus semuanya! Bahkan untuk biaya pengurusan SIUP-nya juga sangat terjangkau untuk Anda, dan selesai dalam waktu cepat.

Kami adalah salah satu solusi untuk menjawab kebutuhan Anda terkait pembentukan badan usaha di Indonesia. Kami menyediakan layanan jasa pendirian PT Perseorangan atau PT biasa untuk bisnis jangka panjang. Semuanya sudah meliputi Akta Perseroan, SK KEMENKUMHAM, NPWP, SKDU, SIUP, dan TDP.

Anda bisa langsung mendapatkan semuanya apabila Anda langsung mengurus proses pembangunan perusahaan di Gapura Office dan jasa Notaris-nya akan memberikan kepada Anda berkas-berkas atau dokumen yang sangat lengkap.

Tersedianya paket di atas untuk menjawab kebutuhan pengusaha atau pebisnis untuk dapat memiliki bentuk badan usaha yang sesuai dan juga mudah.

Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Pendirian PT Perorangan dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan, termasuk biaya untuk mengurus Izin Pendirian PT Perorangan.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah Indonesia dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat maupun mengurus perizinan usaha.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dan dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin SIUP Perorangan.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>