Izin Lokasi merupakan hal yang sangat penting untuk para pebisnis dalam industri Properti dan harus dipenuhi. Surat ini diberikan ke perusahaan pengembang untuk pemanfaatan lahan yang diperlukan bagi pelaku bisnis Properti.

Izin ini juga berlaku untuk pemindahan hak sekaligus Izin untuk penggunaan tanah demi keperluan usaha lainnya. Jadi, pastikan jenis pengembang sudah memperoleh pemanfaatan lahan yang digunakan untuk kepentingan usaha sesuai ketentuan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

2. Izin Lingkungan Perumahan.

Syarat Izin Lingkungan Perumahan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengembang rumah. Izin ini sangat penting, sebab syarat Izin Lingkungan Perumahan bertujuan agar pemilik rumah maupun pengembang dapat memahami kondisi letak geografis dan interaksi sosial di tahap awal.

Jenis Surat Izin Perumahan untuk lingkungan ini tergolong cukup mudah, dimana Anda bisa melalui pendekatan yang baik secara persuasif.

3. Perizinan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Rencana Umum Tata Ruang.

Perizinan di bidang industri Properti mengenai tata ruang harus menyesuaikan bahwa kawasan yang akan dikembangkannya itu memang diperuntukkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Bila belum termasuk, maka dapat mengusulkan perubahan RT RW ke Pemerintah Daerah (Pemda) untuk kemudian dibahas bersama dengan DPRD.

Setelah berubah, pengembang dapat mengajukan proposal untuk memperoleh Izin Lokasi ke pemerintah Kabupaten/Kota.

Nantinya, Pemkab/Pemkot akan meminta rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov). Rekomendasi Pemprov ini akan menjadi dasar bagi Pemkab/Pemkot dalam menerbitkan Izin Lokasi. Baru kemudian setelah itu pengembang dapat memulai proses pembebasan lahan dari warga.

4. Izin Pemanfaatan Lahan.

Apabila pembangunan rumah sudah memenuhi RUTR, maka langkah selanjutnya yang harus Anda perhatikan adalah Izin Pemanfaatan Lahan. Izin ini merujuk apabila bangunan yang dipersiapkan merupakan lahan persawahan, sehingga terjadi perubahan status bangunan.

Surat Izin Pemanfaatan Lahan ini menjadi dasar pengajuan hak atas tanah untuk mendapatkan Hak Atas Tanah Induk, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) induk maupun Sertifikat Hak Milik.

5. Pendaftaran Penanaman Modal.

Surat Izin Perumahan salah satunya adalah berbentuk Surat Pendaftaran Penanaman Modal sebagai bagian dimulainya bisnis Properti. Pendaftaran penanaman modal juga berlaku untuk Izin Perumahan perorangan maupun berdasarkan perusahaan patungan.

Setiap perusahaan pengembang Properti diharuskan untuk mengurus Surat Izin ini saat beroperasi di Indonesia. Sebab, Izin Properti merupakan bagian bisnis dari pertahanan dan infrastruktur.

6. Izin Perumahan Skala Kecil.

Salah satu jenis perizinan rumah, jika diukur dari besarnya, maka salah satunya adalah Izin Perumahan Skala Kecil. Izin ini merujuk pada luas lahan, yakni berkisar antara satu sampai dengan 25 hektare, khususnya untuk rumah sangat sederhana.

Saat ini, proses pembuatan Izin Perumahan Skala Kecil sudah bisa Anda peroleh sekitar sembilan (9) hari kerja.

7. AMDAL.

Perlu diketahui, AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian penting yang harus diperhatikan sebagai salah satu Surat Izin Perumahan.

Izin mengenai AMDAL ini bertujuan untuk memastikan tidak akan ada gangguan pada lingkungan sekitar serta mengganggu ketertiban dan kenyamanan penghuni.

Adapun dokumen AMDAL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) wilayah administrasi bangunan setempat, baik satuan Kabupaten maupun Kota.

8. Izin Lalu Lintas.

Tak hanya memperhatikan lingkungan hidup dan sanitasi saja, Surat Izin Perumahan juga harus mencakup analis Izin Lalu Lintas. Sebab, kajian lalu lintas ini akan sangat berpengaruh terhadap sebuah kegiatan maupun usaha tertentu yang kerap terjadi pada sebuah lingkungan perumahan, yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Izin lalu lintas mencakup pengaturan kondisi lalu lintas agar okupansi jalan tetap optimal dan tidak mengalami kemacetan yang membahayakan.

9. Site Plan.

Surat Izin Perumahan terakhir adalah Izin pengesahan site plan sebagai rencana pembangunan jangka panjang, khususnya jika luas lahan kurang dari 50 hektare. Site plan ini diperoleh apabila Izin Pemanfaatan Lahan maupun Izin Lokasi maupun teknis yang lain telah selesai sepenuhnya.

Terkait dengan site plan, lembaga yang menerbitkan Surat Izin ini adalah Dinas Kimpraswil (Permukiman, Prasarana, dan Sarana Wilayah) daerah setempat.

Demikianlah beberapa hal mengenai langkah-langkah dan prosedur dalam mengurus Surat Izin Perumahan. Jika Anda ingin membangun rumah murah, pastikan langkah-langkah di atas telah terpenuhi agar bangunan tersebut lebih aman dan nyaman.

Terimakasih telah mengunjungi website kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami dapat membantu Anda mengurus surat Izin Usaha untuk bisnis Anda dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.

Kami adalah perusahaan yang berpengalaman selama bertahun-tahun dan terbukti sudah melayani ribuan klien. Jadi, jika Anda terlalu sibuk mengurus operasional bisnis Anda, jangan khawatir! Karena kami dapat membantu Anda. Segera hubungi kami!

Keunggulan dari layanan perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan. Ditambah dukungan staff ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha untuk bisnis Anda.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha untuk bisnis Anda dengan mudah.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha untuk bisnis Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan perizinan usaha.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

Tulis kebutuhan anda saat ini, kami akan membantu anda secepat mungkin

Form Leads