Blog Post

Ketentuan Pemisahan PT Terbuka (Tbk)

PT Terbuka

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, salah satu bentuk restrukturisasi atau penataan kembali dari Perseroan Terbatas (PT) yaitu pemisahan. Kegiatan penataan kembali juga termasuk dalam perbuatan hukum yang dilakukan suatu PT.

Namun, secara umum pemisahan PT ini harus mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pemisahan perusahaan sendiri terbagi menjadi pemisahan PT Perbankan dan PT Terbuka (Tbk). Pemisahan PT Perbankan harus mendapat persetujuan Bank Indonesia (BI). Sedangkan pemisahan PT Terbuka harus mendapat persetujuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Lalu, bagaimana ketentuan dari pemisahan PT Terbuka? Simak pembahasannya lebih lanjut di bawah ini.

Apa Itu Pemisahan PT?

Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada dua (2) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu (1) Perseroan atau lebih.

Cara dan Syarat Pemisahan PT

Berikut cara pemisahan PT, yang dibagi menjadi dua jenis, antara lain yaitu :

  • Pemisahan murni.
  • Pemisahan tidak murni (spin-off).

Perlu diketahui, bahwa ketika melakukan pemisahan maka perusahaan juga wajib memperhatikan kepentingan beberapa pihak, yaitu :

  • Perseroan, pemegang saham minoritas, karyawan Perseroan.
  • Kreditur dan mitra usaha lainnya dari Perseroan.
  • Masyarakat dan persaingan sehat dalam melakukan usaha.

Tahapan Pemisahan

Sebenarnya, tahapan yang harus dilaksanakan perusahaan untuk melakukan pemisahan tidak jauh berbeda dengan penggabungan, pengambilalihan, dan juga peleburan.

Berikut tahapan yang harus dipersiapkan perusahaan untuk melakukan pemisahan PT, yaitu :

1. Persiapan.

  • Persiapan melakukan pemisahan perusahaan dilakukan dengan membuat rancangan pemisahan.
  • Direksi wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu (1) surat kabar.
  • Bagi kreditur yang keberatan dengan adanya pemisahan perusahaan, kreditur dapat mengajukan keberatan paling lambat 14 hari setelah pengumuman pemisahan sesuai rancangan pemisahan.
  • Direksi juga mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari perusahaan yang akan melakukan pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan RUPS.

2. Menyelenggarakan RUPS.

Selanjutnya, pemisahan perusahaan harus dilakukan dengan pengambilan keputusan melalui RUPS. Ketentuan penyelenggaraan RUPS ini dilakukan dengan sebagai berikut :

  • Keputusan RUPS jika memenuhi kuorum kehadiran paling sedikit paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan sah jika disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
  • Jika RUPS pertama tidak memenuhi syarat, maka dilaksanakan RUPS kedua.
  • Ketentuan RUPS kedua harus memenuhi kuorum kehadiran paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan sah jika disetujui oleh paling sedikit ¾ (tiga per empat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

3. Menyusun Akta Pemisahan.

  • Jika semua atau sebagian pemegang saham dalam RUPS telah sepakat melakukan pemisahan dan kreditur tidak keberatan, maka proses penyusunan akta pemisahan berdasarkan rancangan pemisahan dapat dilakukan.
  • Akta pemisahan dibuat di hadapan Notaris dalam bahasa Indonesia.

Akibat Hukum Dari Pemisahan PT

Pemisahan PT memiliki akibat hukum sebagai berikut :

1. Pemisahan Murni, memiliki akibat :

  • Seluruh aktiva dan pasiva Perseroan yang melakukan pemisahan beralih karena hukum kepada dua Perseroan atau lebih yang menerima peralihan.
  • Perseroan yang melakukan pemisahan usaha akan berakhir karena hukum.
  • Hasil dari pemisahan murni adalah berdirinya dua Perseroan baru atau lebih. Sementara itu, Perseroan yang melakukan pemisahan berakhir demi hukum (keberadaannya menjadi tidak ada).

2. Pemisahan Tidak Murni (Spin-Off), memiliki akibat :

  • Sebagian aktiva dan pasiva Perseroan beralih karena hukum kepada satu Perseroan atau lebih yang menerima peralihan.
  • Perseroan yang melakukan pemisahan masih tetap ada.

Demikianlah ketentuan dari pemisahan PT Terbuka (Tbk). Ingin mengurus pendirian PT sekaligus legalitas usahanya? Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku siap memberi solusi secara tepat untuk Anda!

Gapura Office hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga, sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Anda dapat menggunakan Biro Jasa kami untuk kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa Kami?

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

1. Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

3. Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

4. Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

5. Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Dapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>