Blog Post

Pengurusan Izin Usaha Jual Beli Barang Bekas

Barang Bekas

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Penjualan barang bekas kini menjadi bisnis yang cukup ramai diperbincangkan di media sosial. Hal ini bermula dari adanya tren jual beli pakaian bekas yang banyak diminati oleh kalangan anak-anak muda, yang dikenal dengan istilah Thrifting.

Selain pakaian bekas, perlengkapan rumah tangga bekas juga menjadi salah satu pilihan berbisnis yang menguntungkan. Apalagi ditambah dengan kehadiran aplikasi e-commerce seperti Carousel yang mempermudah penjualan untuk bisnis ini.

Bisnis jual beli barang bekas memang dapat menjadi alternatif bagi Anda yang tidak memiliki modal banyak namun ingin mendapatkan untung yang menggiurkan.

Namun, untuk menjalankan usaha Perdagangan ini terdapat legalitas berupa Izin yang harus dipersiapkan. Apa saja Izin yang diperlukan? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.

Izin Usaha Jual Beli Barang Bekas

Untuk mengetahui Izin Usaha apa saja yang Anda perlukan, maka perlu untuk mengidentifikasi bidang usaha apa yang akan Anda jalankan. Bagi usaha atau bisnis barang bekas maka Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan adalah KBLI 47741 (Perdagangan Eceran Barang Bekas Perlengkapan Rumah Tangga).

Kelompok ini mencakup usaha Perdagangan Eceran barang bekas perlengkapan rumah tangga seperti meja bekas, kursi bekas, lemari bekas, tempat tidur bekas, buffet bekas, dan perangkat untuk makan dan minum bekas.

1. Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dikarenakan klasifikasi usaha tersebut memiliki tingkat resiko yang rendah, maka Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan bisnis dengan tingkat ini yaitu berupa NIB, yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha.

NIB atau Nomor Induk Berusaha ini bisa didapatkan melalui pendaftaran yang dilakukan pada sistem Online Single Submission versi terbaru (OSS RBA).

Adapun berdasarkan Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, maka kewajiban perizinan berusaha untuk KBLI 47741 yaitu :

  • Menerapkan standar K3L.
  • Menyampaikan laporan kegiatan usaha kepada pemerintah pusat.
  • Memiliki atau menguasai tempat usaha dengan alamat yang benar, tetap, dan jelas.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Selain NIB, Anda juga dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Surat Izin ini merupakan Izin untuk melakukan kegiatan usaha Perdagangan yang diperuntukan bagi pelaku usaha.

Salah satu manfaat mendapatkan SIUP adalah memberikan kemudahan dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Surat Izin Usaha Perdagangan maka SIUP dibagi berdasarkan skala kegiatan usaha, yaitu :

  • SIUP Mikro.
  • SIUP Kecil.
  • SIUP Menengah.
  • SIUP Besar.

SIUP dapat diperoleh jika Anda sudah mendapatkan NIB melalui sistem terintegrasi Online Single Submission RBA.

Demikianlah perizinan yang diperlukan untuk membuka bisnis barang bekas Anda. Tentunya dengan Izin yang lengkap dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi bisnis Anda.

Masih bingung dengan cara mengurus perizinannya? Segera konsultasikan kepada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami hadir sebagai salah satu Biro Jasa dalam kepengurusan berbagai dokumen perizinan usaha, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Sudah sejak lama kami dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Sehingga, sampai saat ini kami telah menjadi Biro Jasa hukum dan legal yang sudah berpengalaman di bidangnya.

Anda dapat menggunakan Biro Jasa kami untuk kepengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan jasa pembuatan PT maupun CV.

Mengapa Harus Menggunakan Biro Jasa Kami?

Di Gapura Office, Anda bisa mendapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional. Berikut beberapa alasan mengapa Anda harus menggunakan Biro Jasa kami, diantaranya adalah :

1. Berpengalaman dan Terpercaya.

Notaris berpengalaman sejak lama. Kami juga telah banyak memberikan pelayanan kepada klien. Kami sangat menghargai kepercayaan customer dan selalu berusaha memberikan pelayanan terbaik.

2. Izin Lengkap.

Kami menjamin segala perizinan bisnis Anda, komplit, serta dijamin keabsahannya. Dan juga segala dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

3. Tim Profesional.

Layanan yang ada pada kami telah didukung oleh tim profesional dan spesialis di bidangnya masing-masing.

4. Biaya Murah.

Anda bisa memperoleh harga termurah di antara Biro Jasa Perizinan Usaha lainnya yang berada di Jakarta ataupun sekitarnya. Tentang tarif pembuatan PT, CV, ataupun perizinan usaha lainnya.

5. Tidak Ribet.

Di Gapura Office, pengerjaannya tidak ribet dan sesuai waktu yang sudah ditentukan sebelumnya. Karena kami memiliki layanan support dengan jumlah yang mencukupi untuk memberikan pelayanan optimal.

Nah, bagi Anda yang saat ini membutuhkan Biro Jasa Pembuatan Perizinan PT, CV, atau jenis perizinan usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI.

Dapatkan informasi lebih lengkap serta konsultasi GRATIS untuk pendirian perusahaan Anda dan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan dengan cepat dan profesional dari kami.

Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.

Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.

Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.

Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>