Blog Post

Izin Mendirikan Usaha Factory Outlet atau FO

Factory Outlet

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Toko penjualan barang langsung dari pabrik tekstil, atau yang biasa disebut Factory Outlet atau FO, kini banyak bermunculan di kota-kota besar seperti Jakarta. Apalagi saat ini industri pakaian di Tanah Air mulai berkembang seiring maraknya usaha mode di dunia.

Factory Outlet sendiri bisa dikatakan sebagai produk toko yang berpihak pada gaya anak-anak muda. Dengan berkembangnya usaha Perdagangan saat ini, menjadikan bisnis Factory Outlet ini murni hanya sebatas toko pakaian saja.

Nah, jika saat ini Anda berminat untuk membuka usaha Factory Outlet, maka Anda harus memiliki surat Izin terlebih dahulu.

Izin Mendirikan Usaha Factory Outlet

1. Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) apabila lokasi usaha seluas 5.000 m2 atau bahkan lebih.

2. IMB Pengalihan peruntukan bangunan tempat tinggal menjadi toko (IMB Bangunan Usaha).

3. Izin Gangguan (HO).

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bila diperlukan.

Syarat Pengajuan Permohonan

Adapun syarat-syarat pengajuan untuk permohonan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) adalah sebagai berikut :

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
  • Fotocopy Akta Pendirian Usaha.
  • Fotocopy Sertifikat atau surat bukti kepemilikan tanah lainnya seperti bukti sewa tanah, dll.
  • Surat Persetujuan dari tetangga sekitar, yang diketahui oleh Lurah dan Camat setempat.
  • Dokumen UPL dan UKL.
  • Gambar rencana penggunaan tanah atau gambar desain bangunan.
  • Proposal peruntukan penggunaan tanah.

Selanjutnya adalah syarat pengajuan permohonan IMB Bangunan Usaha, yakni sebagai berikut :

  • Fotocopy Sertifikat Tanah atau surat bukti pemilik tanah yang lain (surat sewa tanah).
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik.
  • Gambar bangunan dan perhitungan Konstruksi.
  • Izin tertulis dari pemilik tanah apabila bangunan didirikan di atas tanah milik pihak lain atau dalam status sewa/kontrak.
  • Fotocopy surat Izin Gangguan (HO).
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui Lurah atau Camat setempat.

Mengajukan IMB untuk perubahan apabila IMB sebelumnya merupakan bangunan tempat tinggal yang kemudian dialih fungsikan menjadi bangunan toko. Dalam hal ini, Anda harus membawa dokumen-dokumen penting seperti :

  • Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal yang lama.
  • Gambar Rancangan Bangunan yang baru disertai perhitungan konstruksinya.
  • Fotocopy Surat Izin Gangguan (HO) atau UUG.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar tempat usaha dengan diketahui aparat Kelurahan atau Kecamatan setempat.

Nah, untuk persyaratan pembuatan Izin Gangguan (HO), maka Anda perlu membawa dokumen-dokumen sebagai berikut :

  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB), site plan beserta gambar denah dan situasi.
  • Keterangan pemilik/pemakai tanah atau fotocopy Sertifikat Tanah;
  • Fotocopy 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pas foto berwarna dengan background merah ukuran 3×4 sejumlah 3 (tiga) lembar.
  • Surat Pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh aparat Kelurahan atau Kecamatan setempat.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berjalan.

Dan yang terakhir adalah pembuatan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Pas foto hitam putih.
  • Fotocopy Sertifikat Tanah atau surat sewa-menyewa tanah/bangunan (satu rangkap).
  • Fotocopy IMB.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
  • Sketsa lokasi atau denah sebanyak satu (1) lembar.

Pendirian Factory Outlet pada dasarnya tidak boleh mengubah bangunan lama dan tanpa merusak pohon. Maka perhatikan betul-betul lokasi pilihan Anda, harus yang strategis dan tidak melanggar aturan. Dengan tanpa melanggar aturan dan senantiasa mematuhi aturan Perdagangan, maka usaha yang Anda jalankan akan berjalan lancar tanpa hambatan.

Anda tinggal membuat konsep tertentu agar usaha Factory Outlet milik Anda menarik banyak pelanggan, terutama di kalangan anak-anak muda. Semakin banyak pelanggan, maka semakin besar pula penghasilan yang Anda peroleh.

Demikianlah informasi mengenai syarat mendirikan usaha Factory Outlet sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.

Untuk mendapatkan legalitas, mungkin bisa Anda lakukan sendiri tanpa harus menggunakan layanan dari Biro Jasa Perizinan Usaha. Namun, bagi sebagian orang untuk mendapatkan surat Izin Usaha ini akan terasa sulit jika belum terbiasa berhadapan dengan birokrasi.

Oleh sebab itu, keberadaan sebuah Biro Jasa Perizinan Usaha di sini sangatlah membantu. Gapura Office atau Virtual Officeku hadir untuk Anda, membantu berbagai jenis perizinan usaha, termasuk Izin untuk mendirikan usaha Factory Outlet.

Gapura Office adalah perusahaan yang berpengalaman selama bertahun-tahun dan terbukti sudah melayani ribuan klien. Kami dapat membantu Anda mengurus surat Izin Usaha untuk mendirikan Factory Outlet dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari layanan perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Dengan alasan itulah mengapa Anda harus memilih Biro Jasa Perizinan Usaha Gapura Office sebagai salah satu solusi paling jitu bagi Anda yang sedang membutuhkan surat legalitas.

Di Gapura Office, tentu saja akan membuat Anda bisa mendapatkan Izin tanpa perlu Anda merasa repot dengan semua proses yang harus dijalankan. Anda hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan saja.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan. Ditambah dukungan staff ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha untuk mendirikan Factory Outlet.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Factory Outlet dengan mudah.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Factory Outlet.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Factory Outlet.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>