Blog Post
Izin Usaha Yang Dibutuhkan Untuk Mendirikan Toko Butik
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, dalam menjalankan sebuah usaha atau bisnis di bidang apapun, maka wajib membutuhkan surat Izin Usaha. Kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, namun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga wajib memiliki surat Izin Usaha. Termasuk juga bila Anda ingin mendirikan usaha Toko Butik.
Nah, bagi Anda yang ingin memulai usaha Butik, berikut beberapa Izin Usaha yang wajib Anda urus. Apa saja? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini.
Izin Usaha Mendirikan Toko Butik
Untuk surat Izin Usaha yang dibutuhkan dalam mendirikan Toko Butik adalah sebagai berikut :
1. Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sebelum mengurus Izin Usaha maka setiap pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non-perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) terlebih dahulu.
Nomor Induk Berusaha merupakan tanda bukti bahwa pelaku usaha sudah melakukan pendaftaran atau registrasi. Selain itu, Nomor Induk Berusaha juga dapat berfungsi menjadi identitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Kemudian Izin Usaha yang dibutuhkan berikutnya adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kegiatan usaha yang hanya melakukan di bidang Perdagangan dan tidak memproduksi sendiri produknya, maka Izin Usaha yang dibutuhkan adalah SIUP.
Surat Izin Usaha Perdagangan untuk kegiatan usaha Toko Butik ini termasuk SIUP dengan tipe 1. Artinya, tidak memerlukan pemenuhan komitmen.
Adapun kode klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mungkin digunakan meliputi :
- KBLI 47711 (perdagangan eceran pakaian).
- KBLI 47713 (perdagangan eceran pelengkap pakaian).
- KBLI 47714 (perdagangan eceran tas, dompet, koper, ransel dan sejenisnya).
3. Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE).
Jika Anda menjual produk busana melalui situs website dan/atau aplikasi milik sendiri, maka Anda memerlukan mengurus SIUPMSE. Salah satu pelaku usaha yang diwajibkan memiliki SIUPMSE ini memang adalah para pelaku usaha yang melakukan transaksi Perdagangan di dalam jejaring internet, melalui website pribadinya.
Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut :
- Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah SIUPMSE diterbitkan.
- Alamat situs website dan/atau nama aplikasi.
- Layanan pengaduan Konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
- Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan Konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
4. Izin Usaha Industri (IUI).
Kemudian jika kegiatan usaha Toko Butik Anda juga memproduksi produk busana-busana hasil produksi Anda sendiri, maka Anda perlu mengurus Izin Usaha Industri (IUI).
Izin Usaha jenis ini perlu diperoleh bagi setiap usaha industri, yaitu usaha yang mengolah bahan baku, sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi.
Itulah beberapa surat Izin Usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan Toko Butik. Nah, jika Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha atau pendirian bisnis busana Toko Butik Anda, serahkan saja pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.
Gapura Office adalah perusahaan yang berpengalaman selama bertahun-tahun dan terbukti sudah melayani ribuan klien. Kami dapat membantu Anda mengurus surat Izin Usaha untuk mendirikan Toko Butik milik Anda dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.
Keunggulan dari layanan perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.
Soal kualitas dan kredibilitas, jangan khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Selain itu, perusahaan kami juga sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan. Ditambah dukungan staff ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.
Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mendirikan Toko Butik.
Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.
Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Toko Butik dengan mudah.
Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Toko Butik.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Toko Butik.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!