Blog Post

Cara Mengurus Perizinan Usaha, Mulai Dari Awal Sampai Pembuatan Izin

perizinan usaha

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Masih banyak dari para pebisnis muda yang berpikir bahwa mengurus Izin Usaha itu sangat rumit dan berbelit-belit prosesnya. Memang benar demikian adanya jika tidak mengetahui prosedurnya.

Namun dengan terbitnya Perpres Nomor 91 Tahun 2017 dan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Penyederhanaan Perizinan, maka kini semuanya menjadi lebih mudah.

Berikut langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha dengan mudah. Mulai dari persiapan awal hingga membuat perizinan.

Persiapan Awal Mendirikan Usaha

1. Menentukan Bidang dan Nama Usaha.

Sebelum mengurus perizinan, pastikan Anda sudah menetapkan jenis usaha yang ingin Anda jalankan. Pilihlah bisnis sesuai dengan minat, bakat, keahlian, serta jumlah modal. Contoh bidang usaha yang potensial antara lain seperti kuliner, fashion, properti, serta jasa.

Nah, setelah menentukan bidangnya, Anda perlu membuat nama atau merek usaha. Sebuah brand bisa berbentuk gambar, logo, kata, nama, angka, huruf, dimensi, hologram, suara, serta kombinasi dari seluruh unsur.

Lalu, bagaimana agar nama usaha atau brand bisa mendapatkan legalitas? Caranya mudah, siapkan beberapa daftar merek, lalu cantumkan yang paling unik dan menarik di dokumen perizinan. Jika ditolak, maka Anda bisa memilih salah satu dari beberapa list tersebut.

2. Mengelompokkan ke Dalam Skala Usaha Tertentu.

Selanjutnya, Anda harus mengklasifikasikan bisnis ke dalam skala tertentu. Berdasarkan jumlah modal, skala usaha ini dibagi menjadi empat macam, yaitu :

  • Usaha Mikro, yaitu istilah untuk bisnis dengan kategori modal di bawah Rp 50 juta. Jenis bisnisnya bisa berbentuk apa pun selagi tidak lebih dari nominal tersebut.
  • Usaha Kecil, yaitu baik perorangan maupun yang menginduk pada perusahaan. Bisnis dalam kategori ini memiliki modal paling sedikit Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Sedangkan penghasilan maksimalnya sekitar Rp 2 miliyar.
  • Usaha Menengah, yaitu dengan modal minimal Rp 500 juta. Bisnis ini bisa menghasilkan kekayaan hingga Rp 50 miliyar dalam setahun. Meski mendatangkan banyak keuntungan, namun tidak berarti mudah dijalankan. Justru skala tersebut memiliki resiko yang lebih besar.
  • Usaha Besar, yaitu yang modalnya lebih banyak dibandingkan dengan kategori Menengah, dimana Anda harus memiliki dana paling sedikit Rp 10 miliyar. Dan jumlah tersebut belum termasuk tanah dan tempat usaha.

3. Pastikan Anda Sudah Menetapkan Persentase Keuntungan Pemilik Modal.

Jika bisnis Anda didirikan oleh beberapa orang, maka wajib membuat aturan pembagian laba. Umumnya, pada perusahaan yang berbentuk PT, CV, atau Firma, menuangkan hal tersebut di Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD-ART).

Keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan peran masing-masing pemodal. Contoh, kategorinya terdiri dari dua macam, yaitu laba pemilik dana aktif dan pasif.

Pemilik modal dikatakan aktif jika ikut terlibat dalam operasional atau mendapatkan gaji bulanan karena bekerja di perusahaan tersebut. Jumlah keuntungannya disesuaikan dengan modal.

Kategori kedua adalah pemilik modal pasif. Artinya, pemberi dana hanya berperan sebagai investor, tidak ikut dalam pengelolaan. Untuk pemodal pasif, berhak memperoleh keuntungan tahunan atau dividen. Persentasenya sendiri bervariasi, tergantung kemampuan perusahaan.

4. Buatlah Peta dan Denah Perusahaan Secara Jelas.

Peta dan denah tempat usaha merupakan dua hal yang wajib disertakan saat mengurus Izin Usaha. Peta memudahkan seseorang untuk menemukan lokasi kantor Anda, dan membuktikan bisnis tersebut benar telah didirikan sesuai keterangan dalam surat Izin resmi.

Denah juga tidak kalah penting, karena memudahkan seseorang saat memasuki kantor. Dengan denah, proses instalasi apapun menjadi lebih mudah dilakukan. Selain itu, juga meminimalkan kebingungan para tamu ketika mencari ruangan.

5. Persiapkan Dokumen Untuk Mengurus Izin Usaha.

Agar mudah mendapatkan perizinan, maka terlebih dahulu lengkapi dokumen persyaratannya. Untuk memperoleh Izin Usaha Industri, minimal harus memiliki :

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Identitas diri (KTP).
  • Data perusahaan.
  • Dokumen khusus berdasarkan ketentuan Undang-Undang.

Dokumen Izin Usaha dan Prosedur Pembuatannya

Nah, berikut ini adalah beberapa contoh dokumen Izin Usaha beserta prosedur pembuatannya. Anda bisa memilih salah satu atau lebih sesuai dengan bisnis yang Anda dirikan, yaitu :

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang wajib dimiliki oleh Wajib Pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Fungsinya sebagai identitas pembayaran pajak jika pendapatan Wajib Pajak di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus Pajak perusahaan, yaitu :

  • Fotocopy KTP/ SIM/ Paspor Pemilik Usaha.
  • Salinan Kartu Keluarga (KK).
  • Akta Pendirian dari Pengadilan.
  • Surat Keterangan Usaha dari Kelurahan atau Desa.
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.

Kemudian untuk pembuatan NPWP Perusahaan, maka Anda harus datang langsung ke Kantor Pajak. Berikut ini prosedur yang harus Anda lakukan agar mendapatkan NPWP Perusahaan, yaitu :

  • Ambil formulir yang disediakan di loket Kantor Pajak.
  • Isi formulir secara lengkap.
  • Serahkan formulir kepada petugas di loket. Data perusahaan Anda akan dicek dan langsung diproses saat itu juga.
  • Tunggu proses pembuatan kartu dan surat keterangan hingga selesai. Artinya, NPWP bisa langsung diambil. Atau selambat-lambatnya, NPWP dikirimkan ke alamat Wajib Pajak sekitar 2 – 3 hari kerja.

2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU).

Surat Izin Tempat Usaha adalah syarat wajib untuk melegalkan sebuah usaha. Surat Izin ini berlaku untuk semua kategori bisnis, baik perorangan maupun badan usaha bersama.

Dokumen tersebut bisa diurus di Kantor Pemerintah Daerah. Aturan pembuatannya didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing wilayah. Berikut syarat membuat Surat Izin Tempat Usaha :

  • Formulir pengajuan Izin Tempat Usaha dari Pemda.
  • Sediakan meterai Rp 6000.
  • Salinan Kartu Identitas diri (KTP).
  • Fotocopy Sertifikat Tanah, Akta Jual Beli yang dilegalkan oleh Notaris, atau Surat Kontrak Tempat Usaha.
  • Surat pernyataan tidak keberatan (HO) dari tetangga di sekitar tempat usaha yang dilegalkan oleh pengurus RT, RW, dan Lurah.
  • Gambar denah tempat usaha.

Bila usaha Anda berbadan hukum, maka Akta Pendirian wajib dilampirkan sebagai bukti. Dan setelah semuanya lengkap, lakukan prosedur di bawah ini :

  • Datang ke Kantor Pelayanan Perizinan di tingkat Kabupaten atau Kota dengan membawa dokumen persyaratan.
  • Serahkan dokumen kepada petugas administrasi. Jika sudah sesuai persyaratan, maka berkas tersebut mendapatkan Nomor Pendaftaran.
  • Selanjutnya, petugas dari kantor pelayanan perizinan melakukan peninjauan tempat usaha. Jika dianggap layak, maka Surat Izin Tempat Usaha akan segera dikeluarkan oleh Kepala Dinas, dan Anda bisa mengambilnya di Kantor Pelayanan Perizinan setelah melunasi biaya tertentu.

3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk mendapatkan Izin Usaha, dokumen SIUP harus dimiliki. SIUP diterbitkan paling lama dua (2) hari kerja, terhitung sejak tanggal pengajuan. Dan untuk mendapatkan SIUP, maka wajib melengkapi berkas-berkas berikut ini :

  • Bagi usaha Perorangan, maka wajib menyertakan KTP Pemilik atau penanggung jawab bisnis. Sementara untuk usaha berbadan hukum, harus melampirkan KTP Direktur dan Akta Pendirian Perusahaan.
  • Salinan NPWP, SITU, dan neraca perusahaan.

Setelah melengkapi dokumen, datang ke Kantor Pelayanan Perizinan. Kemudian lakukan tahapan-tahapan di bawah ini.

  • Ambil formulir yang disediakan oleh petugas, lalu isi secara lengkap dan detail.
  • Lalu serahkan formulir kepada petugas yang berwenang untuk diproses.
  • Sekira perusahaan Anda sudah memenuhi syarat, instansi tersebut akan mengeluarkan surat izin usaha berupa SIUP. Selambat-lambatnya SIUP diterima dalam kurun waktu 2 – 3 hari kerja.

4. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

Jika Anda membangun UKM (Usaha Kecil Menengah) maka wajib memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat ini berfungsi untuk menjelaskan bisnis yang didirikan agar memperoleh Izin dari pejabat berwenang. Berikut persyaratannya, yaitu :

  • Salinan Kartu Identitas Pemilik Usaha (KTP).
  • Salinan Kartu Keluarga (KK) Pemilik Usaha yang sudah disahkan oleh Kelurahan atau Kepala Desa.
  • Surat Pengantar untuk membuat Surat Keterangan Domisili Usaha dari Ketua RT/ RW.
  • Salinan Akta Pendirian Perusahaan untuk PT, CV, Firma, dan koperasi.
  • Bukti kepemilikan tanah atau surat kontrak tempat usaha.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang tinggal di sekitar tempat usaha.

Kemudian memproses Surat Keterangan Domisili Usaha dengan prosedur berikut ini :

  • Berkas yang sudah lengkap dibawa ke Kelurahan. Selanjutnya serahkan dokumen ke Petugas Kelurahan.
  • Jika dianggap memenuhi kriteria, maka Anda mendapatkan formulir khusus yang harus dilengkapi.
  • Setelah formulir lengkap, Kepala Kelurahan atau Desa akan menandatangani.
  • Tahap berikutnya, Anda harus membawa formulir beserta dokumen lain ke Kantor Kecamatan.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha diterbitkan oleh pejabat Kecamatan dalam kurun waktu 2 – 3 hari kerja. Jika memungkinkan, Anda bisa mengambilnya hari itu juga.

5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tanda Daftar Perusahaan merupakan salah satu dokumen yang wajib dimiliki, karena setiap perusahaan memang harus terdaftar secara resmi. Namun tidak termasuk perusahaan Perorangan yang berskala kecil dan jawatan.

Nah, ntuk mengurus Tanda Daftar Perusahaan, berikut syarat yang harus dilengkapi, yaitu :

  • Salinan KTP dan KK dari pemilik usaha.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • Salinan SITU, SIUP, dan SKDU.

Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan :

  • Mengetahui lokasi KPP (Kantor Pendaftaran Perusahaan) di tingkat Kabupaten atau Kota. Instansi inilah yang akan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan bagi perusahaan.
  • Bawalah berkas persyaratan ke KPP. Setelah tiba di sana, ambil dan isi formulir yang tersedia. Lalu serahkan formulir bersama dokumen lain kepada petugas.
  • Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan Anda. Ini membutuhkan waktu sekitar 2 – 3 hari kerja.
  • Setelah pemeriksaan, Kepala KPP mengesahkan dan menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan untuk perusahaan Anda.

6. Surat Izin Gangguan (HO).

Surat Izin Gangguan atau Hinder Ordonnantie (HO) diperlukan untuk mengamankan perusahaan dari berbagai bahaya, ancaman, kerugian, atau pencemaran. Izin HO ini diterbitkan oleh pemerintah daerah Kabupaten atau Kota.

Namun, sejak 2017, pengusaha pemula sudah tidak diwajibkan membuat surat Izin Gangguan ini. Meski begitu, demi keamanan, tidak ada salahnya bila Anda mengurus surat Izin Gangguan ini.

Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :

  • Salinan KK dan KTP Pemohon.
  • Surat persetujuan dari tetangga yang disahkan oleh Kelurahan atau Desa. Persyaratan ini tidak berlaku jika usaha berlokasi di Kawasan Industri.
  • Salinan KRK (Keterangan Rencana Kota), IMB, bukti Kepemilikan/ Sewa Tanah, serta pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
  • Gambar denah tempat usaha secara detail.
  • Lampiran SITU, SKDU, dan kajian potensi ganggaun dari instansi yang berwenang.

Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, kemudian ikuti prosedur berikut ini :

  • Lengkapi formulir HO yang diperoleh dari instansi Pelayanan Perizinan. Kemudian serahkan formulir dan dokumen persyaratan kepada petugas di kantor tersebut.
  • Berikutnya, petugas akan mengecek kesesuaian dokumen dengan syarat yang ditetapkan oleh instansi setempat.
  • Lalu petugas akan mengunjungi lokasi usaha Anda dan menilai kelayakannya. Jika tidak ada masalah, Surat Izin Gangguan ini bisa diterbitkan dalam 2 – 3 hari.

7. Surat Izin BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Nomor BPOM wajib dimiliki oleh perusahaan obat, jamu, kosmetik, dan makanan. Setiap produk tersebut harus diuji tingkat keamanan, kualitas, dan nutrisinya. Untuk mendapatkan nomor BPOM, maka Anda bisa mendaftarkannya secara online.

Berikut langkah-langkah untuk mendaftarkan produk ke BPOM, yaitu :

  • Siapkan dokumen yang harus diunggah ke formulir online. Misalnya, KTP, hasil analisis laboratorium, desain label, dan berkas perizinan usaha.
  • Masuk ke situs website http://e-bpom.pom.go.id. Untuk memulai pendaftaran, klik Registrasi Baru sampai muncul formulir online.
  • Jika sudah selesai mengisi formulir, unduh template dokumen surat permohonan dan pernyataan di halaman tersebut. Setelah itu, klik kotak persetujuan dan opsi Submit.
  • Kirim dokumen persyaratan, surat permohonan, dan pernyataan ke alamat BPOM di Jakarta.
  • Kalau produk dan perusahaan Anda memenuhi syarat, BPOM akan mengirimkan pemberitahuan melalui email.

8. Surat Izin Perluasan.

Agar operasionalnya dapat berjalan dengan lancar, ada baiknya Anda membuat surat Izin Perluasan. Adapun dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus Izin Perluasan antara lain adalah :

  • IMB.
  • NPWP.
  • Akta Pendirian Perusahaan.
  • KTP Pemohon.
  • Izin HO.
  • Rancangan perluasan.

Prosesnya bisa dilakukan di kantor pelayanan perizinan di tingkat Kabupaten maupun Kota.

Demikianlah langkah-langkah dalam mengurus perizinan usaha dengan mudah. Mulai dari persiapan awal hingga membuat perizinan. Jika dirasa sulit, solusinya bisa Anda serahkan ke pihak ketiga seperti Biro Jasa Pengurusan Izin Usaha yang sudah banyak dan bisa digunakan jasanya. Salah satunya adalah Gapura Office atau Virtual Officeku. Kami adalah ahlinya!

Apalagi jika Anda memang belum pernah mengurus surat Izin Usaha ini sendiri, tentunya akan sedikit rumit karena harus berhadapan dengan aturan birokrasi.

Gapura Office sendiri adalah perusahaan yang melayani berbagai pengurusan perizinan usaha dengan proses cepat dan tanpa ribet. Kami merupakan perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office dipercaya oleh banyak pengusaha untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.

Banyak keuntungan yang didapatkan perusahaan ketika menggunakan Biro Jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada. Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus surat Izin Usaha tersebut.

Tentunya dengan menggunakan Biro Jasa kami, akan membantu Anda untuk mendapatkan legalitas perizinan usaha yang Anda perlukan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera legalitaskan bisnis Anda hanya di Gapura Office!

Keunggulan dari Biro Jasa kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, serta konsultasi hukum dari orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Nah, jika Anda tertarik menggunakan jasa dari Gapura Office, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus surat Izin Usaha.

Jangan tunda lagi! Jika Anda membutuhkan bantuan untuk mempercepat perjalanan Anda menuju kesuksesan, silahkan hubungi tim Marketing kami sekarang juga. Kami akan dengan senang hati membantu Anda!

Ayo segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Silahkan langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>