Blog Post

Tata Cara Pembuatan Perusahaan Dagang Untuk Usaha Butik

usaha Butik

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Di tengah arus tren busana saat ini, tak heran bila kita melihat banyak masyarakat yang mulai membuka atau mendirikan bisnis fashion, dan salah satunya adalah usaha Butik.

Bisa dikatakan, usaha Butik menjadi salah satu lahan bisnis yang menjanjikan saat ini, karena memang tren busana yang kian berkembang.

Penghasilan yang diperoleh dari usaha Butik ini bisa dikatakan tidak sedikit. Bahkan untuk mengurus Izin-nya juga tidaklah terlalu rumit. Anda hanya perlu memenuhi syarat-syarat seperti di bawah ini untuk bisa mendapatkan Izin mendirikan bisnis atau usaha Butik.

Berikut syarat-syarat untuk mendapatkan surat Izin Mendirikan Usaha Butik.

Syarat Mendapatkan Izin Usaha Butik

Tata cara untuk pembuatan Perusahaan Dagang atau Unit Dagang untuk usaha Butik yang lazim adalah sebagai berikut ini, yaitu :

  • Mengajukan permohonan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah tertentu kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah tersebut. Permohonan Surat Izin Tempat Usaha ini juga bisa digantikan oleh Izin Gangguan (HO) kepada Dinas Perizinan.
  • Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Adapun untuk usaha Perorangan, maka formulir isian yang akan diserahkan harus dilampiri dengan :

  • Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  • Fotocopy Domisili perusahaan.

Dengan memenuhi syarat-syarat di atas, maka Anda sudah bisa mendapatkan surat Izin resmi untuk mendirikan usaha Butik. Setelah itu, usaha Butik impian Anda pun sudah bisa dimulai.

Adapun untuk tanah bangunan dari usaha Butik tersebut, maka bisa atas kepemilikan sendiri atau dengan menyewa atau mengontrak milik orang lain. Yang terpenting, surat keterangan kepemilikan tanah harus diikut sertakan saat permohonan Izin Usaha.

Itulah hal-hal penting yang bisa Anda jadikan referensi untuk mendapatkan surat Izin Mendirikan Usaha Butik, sehingga ke depannya usaha Anda bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Bagaimana, masih bingung? Atau tidak ada waktu untuk mengurus Izinnya? Tak perlu khawatir, karena kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku dapat membantu Anda mengurus surat Izin untuk mendirikan usaha Butik milik Anda dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.

Gapura Office adalah perusahaan yang berpengalaman selama bertahun-tahun dan terbukti sudah melayani ribuan klien. Perusahaan kami juga sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan. Ditambah dukungan staff ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha.

Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tak perlu khawatir! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Mendirikan Usaha Butik dengan mudah.

Keunggulan dari layanan perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Jadi, Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan Izin Usaha Anda.

Soal kualitas dan kredibilitas, perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Butik.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Butik.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>