Blog Post
KLHK: Memelihara Satwa Liar di Indonesia Harus Punya Izin Khusus
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta masyarakat untuk melengkapi surat-surat Perizinan Khusus mengenai penangkaran satwa liar di Indonesia. Pemeliharaan satwa liar untuk tujuan kesenangan ini telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
Dalam regulasi tersebut menjelaskan bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.
Untuk itu, bagi masyarakat yang memiliki satwa liar maka perlu memiliki Izin Khusus untuk penangkaran satwa.
“Tolong, tidak memelihara yang tidak boleh, karena harus ada Izin-nya.”, ujar Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Kawasan Konservasi KLHK, Nandang Prihadi, saat menghadiri pameran Keanekaragaman Hayati Nusantara atau Kehati Expo 2022.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mengajak semua lapisan masyarakat, terutama selebritas, agar menampilkan prilaku yang baik dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar dan langka.
Ia mengatakan bahwa pemerintah terus melalukan sosialisasi agar masyarakat yang telah memiliki satwa liar atau ingin memilikinya harus melalui berbagai prosedur yang sudah ditentukan.
Selain sosialisasi, pemerintah juga melakukan berbagai upaya represif kepada masyarakat yang memelihara satwa liar yang tidak memiliki Izin.
“Apabila satwa itu berasal dari penangkaran yang legal dan resmi, tentu akan lebih baik. Itu tentu dilengkapi ada sertifikat yang kalau tidak ada itu (sertifikat) berarti ilegal.”, katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjelaskan bahwa kegiatan memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa Izin dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya. Pasalnya, meski sudah dirawat sejak lama, namun satwa tersebut masih memiliki sifat liar dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.
Selain itu, satwa liar tersebut juga bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, namun ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.
Cara Membuat Surat Izin Memelihara Satwa Liar
Berikut ini adalah cara membuat surat Izin Memelihara Satwa Liar, yaitu :
1. Proposal Izin penangkaran atau memelihara hewan yang diajukan ke BKSDA.
2. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta Akta Notaris untuk badan usaha.
3. Surat Bebas Gangguan Usaha dari Kecamatan setempat. Surat ini berisi keterangan bahwa aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
4. Bukti tertulis asal usul indukan. Bukti ini memuat syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara.
Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula. Artinya, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini.
Di sinilah diketahui syarat satwa liar yang akan dipelihara telah melewati tiga (3) generasi penangkaran oleh manusia, yaitu :
1. BAP kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
2. Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan berasal dari daerah lain.
Itulah cara membuat surat Izin Memelihara Satwa Liar di Indonesia. Nah, jika Anda memiliki permasalahan hukum dan membutuhkan konsultasi hukum seputar Perizinan Khusus, maka Anda dapat menghubungi kami, Gapura Office atau Virtual Officeku, sebagai tempat konsultasi hukum yang terpercaya.
Kami adalah perusahaan Jasa Pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional. Jadi, apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.
Di Gapura Office, Anda bisa dengan mudah membuat dokumen-dokumen penting untuk usaha Anda dengan cepat dan murah. Dan pastinya, Anda akan didampingi langsung oleh pakar dan praktisi hukum terbaik di Indonesia!
Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan. Anda tidak perlu khawatir, karena kami selalu melayani konsultasi selama pengurusan perizinan usaha Anda.
Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Khusus untuk bisa memelihara satwa liar dengan mudah. Adapun soal biaya yang harus dikeluarkan, hal itu bisa dinegosiasikan.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu ragu! Karena kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda tidak perlu khawatir untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Khusus untuk memelihara satwa liar.
Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid. Karena perusahaan kami telah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Nah, jika Anda tertarik untuk menggunakan jasa Gapura Office, maka Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.
Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan terpercaya! Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi!
Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan. So, start your business right bersama Virtual Officeku!