Blog Post
MUI Haramkan Menggunakan Hak Merek Orang Lain Tanpa Izin
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Nomor 1/Munas VII/ MUI/ 5/ 2005 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual mengharamkan setiap bentuk pelanggaran terhadap Merek.
Merek yang dilindungi menurut Hukum Islam, yaitu merek yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
MUI mengharamkan menggunakan Hak Merek orang lain tanpa Izin karena Merek karena termasuk salah satu Kekayaan Intelektual suatu Huquq Maliyyah (hak kekayaan) yang memiliki perlindungan hukum sebagai suatu kekayaan menurut Hukum Islam.
Menurut Fatwa MUI, termasuk bentuk menggunakan Hak Merek orang lain tanpa Izin adalah menggunakan, memperbanyak, menjiplak, memalsukan, dan membajak merek milik orang lain tanpa Izin.
Perlindungan terhadap Merek ini juga didasari larangan untuk mengambil harta milik orang lain dengan jalan yang batil sebagainya dijelaskan dalam QS Al-Nisa:29, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa MUI.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek), permohonan Merek akan ditolak jika diajukan dengan itikad tidak baik. Maksud dari itikad tidak baik di sini adalah permohonan Merek mendaftarkan Merek memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti Merek pihak lain.
Apabila ada pelanggaran Merek sebagai pemilik Merek dapat mengajukan gugatan ganti rugi atau menuntut secara pidana.
Sebagai informasi, Indonesia masih masuk dalam daftar Priority Watch List selama 15 tahun belakang. Priority Watch List ini merupakan badan yang didirikan oleh United States Trade Representative yang berisi daftar negara yang memiliki tingkat pelanggaran Kekayaan Intelektual yang cukup berat.
Salah contoh pelanggaran atas Hak Merek milik pihak lain adalah masalah sengketa DC Comics dengan PT Marxing Fam Makmur. DC Comics sebagai pemilik Merek terkenal, yaitu Superman, yang merupakan salah satu karakter komiknya, menggugat PT Marxing Fam Makmur yang mendaftarkan merek dengan nama Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax yang tercatat dengan kode kelas 30 dan 34.
Putusan PN Jakarta Pusat pada akhirnya memutuskan merek Superman milik DC Comics merupakan Merek terkenal yang dilindungi.
Selain itu, Hakim pun memutuskan bahwa DC Comics merupakan pihak pendaftar pertama dengan stelsel konstitutif atas merek Superman. Sehingga merek Top Superman Choco dan Siantar Top Superman Chocomax milik PT Marxing Fam Makmur pun akhirnya dianggap telah beritikad tidak baik atas pendaftaran merek Superman milik DC Comics.
Permohonan Merek Anda ditolak? Jangan lama-lama dibiarkan! Serahkan saja kepada kami untuk membantu membuat tanggapan usulan penolakan Merek Anda. Segera konsultasikan dengan kami, Gapura Office atau Virtual Officeku sekarang juga!
Gapura Office adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan member. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Kami menawarkan biaya pengurusan Hak Paten Merek hanya dengan harga cukup terjangkau. Karena semua pelayanan yang akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Hak Paten Merek (HPM).
Segera legalitaskan brand atau merek Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau pengurusan Hak Paten Merek (HPM).
Gapura Office terbukti memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal di Jakarta dan sekitarnya, diantaranya :
- Terpercaya.
- Harga terjangkau.
- Berpengalaman
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Bahkan pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga pengurusan Izin Usaha dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Nah, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya di Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Hak Paten Merek Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman, dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik!
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang kami hadirkan di sini. Untuk informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan, bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!