Blog Post

Apakah Yayasan Perlu Membayar Pajak?

Yayasan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota.

Kedudukan Yayasan sebagai subjek Pajak ini tertuang di dalam Pasal 111 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang mengubah Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 111 angka (1) UU Cipta Kerja, yang dimaksud “Badan” sebagai subjek Pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang di dalamnya, termasuk Yayasan.

Subjek Pajak ini dikenai pajak atas penghasilan yang diperolehnya. Misalnya, penghasilan yang bersumber dari :

  • Laba usaha.
  • Imbalan karena pekerjaan.
  • Penghasilan karena bunga, termasuk premium dan diskonto.
  • Imbalan karena jaminan pengembalian hutang atau penghasilan lain yang diuraikan di dalam Pasal 111 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 4 ayat (1) UU PPh.

Sehingga, meskipun cenderung bersifat non-profit, namun Yayasan tetap diwajibkan untuk membayar pajak sebagai suatu badan.

Selain itu, Yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh Wajib Pajak (WP) orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila Yayasan tersebut mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya sesuai Pasal 21 UU PPh.

Adapun “Penghasilan” yang dimaksud bisa berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain.

Objek PPh

Objek PPh termasuk pula keuntungan, karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti Yayasan. Sehingga, bagi objek PPh yang didapatkan dari hal-hal berikut ini :

1. Hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada :

  • Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat.
  • Badan keagamaan.
  • Badan pendidikan.
  • Badan sosial, termasuk Yayasan.
  • Koperasi.
  • Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil

2. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan diantara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jadi, jika diantara para pihak dalam pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada Yayasan tidak memiliki jenis hubungan seperti yang dijelaskan pada poin di atas, maka Yayasan tidak dibebankan PPh atas keuntungan karena pengalihan tersebut.

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai kedudukan Yayasan sebagai subjek Pajak. Untuk mendirikan Yayasan dan legalitasnya, bukanlah proses yang mudah. Anda perlu mempersiapkan berbagai persyaratan yang tidak sedikit.

Selain menyiapkan syarat-syarat tersebut, Anda juga perlu meluangkan waktu serta tenaga ekstra untuk mengumpulkan berkas hingga pengajuannya. Dan tentunya dibutuhkan pula biaya untuk administrasi.

Nah, jika Anda masih bingung bagaimana cara mendirikan Yayasan dan mengurus legalitasnya, segera konsultasikan dengan kami, Gapura Office atau Virtual Officeku. Ini adalah solusi bagi Anda yang ingin mendapatkan pengurusan Izin Mendirikan Yayasan dengan mudah.

Kami merupakan perusahaan jasa pengurusan Izin Usaha yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun dan didukung pula oleh tim ahli yang bekerja secara profesional.

Kami adalah salah satu konsultan penyedia jasa perizinan dan legalitas tepercaya di Indonesia. Dengan proses yang cepat, kami siap membantu Anda untuk mendirikan Yayasan.

Kami siap membantu Anda yang berencana ingin mendirikan Yayasan berbadan hukum dengan tujuan sosial, agama, maupun kemanusiaan.

Keunggulan dari layanan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh perusahaan ketika menggunakan jasa kami. Salah satunya adalah Anda tidak akan dipusingkan lagi dalam mengikuti semua prosedur yang ada.

Jadi, Anda hanya tinggal menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mengurus Izin Mendirikan Yayasan. Selain itu, harga yang kami tawarkan juga cukup beragam.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Yayasan atau perizinan usaha lainnya. Dijamin, Anda akan mendapatkan pelayanan yang sangat memuaskan dan terjamin kualitasnya.

Proses akan dilakukan dengan cepat dan efisien oleh staff profesional milik kami, agar Anda dapat dengan segera memiliki usaha yang kredibel dan valid.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran perizinan usaha.

Sepanjang perjalanannya itu, berbagai perubahan peraturan atau regulasi sudah kami alami, sehingga menjadikan kami sebagai ahli dalam bidang pengurusan pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha.

Kinerja profesional sangat kami utamakan di sini, sehingga klien kami bisa mendapatkan dokumen legalisasi perusahaan sesuai dengan tenggat waktu yang sudah disepakati sejak awal.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI sekarang juga untuk informasi lebih lanjut. Anda juga bisa mengunjungi kantor kami untuk konsultasi GRATIS mengenai pembuatan perusahaan baru yang Anda maksud. Dengan senang hati kami siap melayani Anda.

Kami memberikan konsultasi bagi orang-orang yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda.

Ayo legalitaskan bisnis usaha Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan bisnis usaha Anda dengan cepat dan profesional. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.

Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>