Blog Post
Bagaimana Jika Merek Yang Sudah Didaftarkan Digunakan Oleh Pihak Lain?

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Seperti diketahui, Merek merupakan salah satu aspek berharga dalam menjalankan suatu usaha. Selain dipergunakan sebagai identitas usaha, dalam hal untuk membedakan dengan kompetitor atau pelaku usaha lainnya, Merek juga berfungsi untuk memberikan citra terhadap barang atau jasa yang ditawarkan.
Oleh sebab itu, Merek usaha harus segera didaftarkan agar mendapatkan perlindungan hukum atas pemakaian merek tersebut.
Lalu, bagaimana jika mendapati Merek yang telah didaftarkan tiba-tiba digunakan oleh pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik atau pemegang Hak Merek?
Hak Merek
Pada dasarnya, Merek telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Merek, maka Merek meliputi tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa, yaitu :
- Gambar.
- Logo.
- Nama.
- Kata.
- Huruf.
- Angka.
- Susunan warna.
- Dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi.
- Suara.
- Hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih.
Adapun merek berfungsi untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan Perdagangan barang dan/atau jasa.
Hak atas Merek ini diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar. Dari ketentuan tersebut, maka dapat diketahui bahwa perolehan Hak Merek bersifat konstitutif.
Artinya, untuk mendapatkan perlindungan terhadap Merek, maka harus dilakukan upaya pendaftaran terlebih dahulu. Hal ini memberikan konsekuensi logis bahwa pihak pertama mendaftarkan Merek-nya adalah pihak yang mendapatkan perlindungan hak atas Merek (first-to-file).
Lebih lanjut, seseorang yang berstatus sebagai pemegang Hak Merek memiliki hak eksklusif terhadap Merek yang didaftarkannya. Artinya, hanya pemegang hak atas Merek saja yang berhak dan berwenang untuk menggunakan Merek-nya dalam menjalankan usaha. Sehingga perbuatan penggunaan merek milik orang lain tanpa seizin pemegang Hak Merek tersebut tergolong sebagai pelanggaran Merek.
Dalam hal terjadi pelanggaran Merek, maka UU Merek memang memungkinkan pemegang Hak Merek untuk mengajukan gugatan kepada Pengadilan Niaga seperti yang diatur dalam Pasal 83 UU Merek.
Namun, apabila mendapati terdapat pelanggaran Merek, ada baiknya untuk menempuh beberapa langkah terlebih dahulu, yaitu mengirimkan somasi atau peringatan kepada pengguna Merek tanpa Izin.
Somasi
Definisi somasi dapat ditemukan pada Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri ialah jika ini menetapkan bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Sehingga, tujuan dikirimkannya somasi adalah untuk memberikan peringatan atau teguran tertulis yang diberikan kepada pengguna Merek tanpa Izin.
Di dalam surat somasi tersebut, pemegang Hak Merek dapat menyampaikan bahwa Merek yang telah digunakan tanpa Izin adalah Merek milik pemegang hak. Sehingga tidak sepatutnya terdapat pihak lain menggunakan Merek tersebut tanpa seizin pemegang Hak Merek.
Selain itu, pemegang Hak Merek juga dapat meminta keterangan atau klarifikasi pihak pengguna Merek tanpa Izin tersebut terkait penggunaan Merek yang bersangkutan.
Pemegang Hak Merek juga berhak untuk memohon agar menghentikan penggunaan Merek. Terlebih lagi, apabila berkenan, pemegang Hak Merek juga dapat menawarkan perjanjian lisensi kepada pengguna Merek tersebut agar penggunaan Merek dapat dilakukan secara legal dan pemegang Hak Merek mendapat pendapatan dari perjanjian lisensi tersebut.
Upaya somasi ini perlu dilakukan untuk menghemat biaya dan meminimalisir adanya “gesekan” antara pelaku usaha. Sebab, biaya yang dikeluarkan melalui prosedur gugatan di Pengadilan Niaga tidaklah sedikit. Selain itu, juga memakan waktu yang cukup lama. Namun, apabila si pemakai merek tanpa izin tersebut tetap tidak mengindahkan somasi yang telah diberikan.
Maka, pemegang Hak Merek dapat langsung mengajukan gugatan pelanggaran Merek kepada Pengadilan Niaga sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) UU Merek.
Nah, jika Anda ingin mendaftarkan Merek Dagang Anda namun butuh yang praktis, atau Anda membutuhkan Konsultasi mengenai Hak Kekayaan Intelektual lainnya, segera hubungi tim Marketing kami DI SINI.
Gapura Office atau Virtual Officeku adalah perusahaan berpengalaman yang sudah melayani ribuan member. Kami sudah terbukti memberikan layanan terpercaya dan berkualitas.
Kami menawarkan biaya pengurusan Hak Paten Merek hanya dengan harga cukup terjangkau. Karena semua pelayanan yang akan Anda dapatkan hanya dalam satu paket biaya jasa pengurusan Hak Paten Merek (HPM).
Segera legalitaskan brand atau merek Anda hanya di Gapura Office. Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.
Jadi, Anda tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau pengurusan Hak Paten Merek (HPM).
Gapura Office terbukti memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan dengan mudah dan cepat. Ditambah dukungan staff yang ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing. Maka tidak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan Jasa Perizinan Usaha paling handal, diantaranya adalah :
- Terpercaya.
- Harga terjangkau.
- Berpengalaman
- Dikelola oleh tim yang handal dan bersertifikat.
- Mudah diakses secara online.
Dengan segala kelebihannya itu, maka sangat wajar bila Gapura Office akhirnya memperoleh kepercayaan oleh banyak klien untuk mengurus seluruh dokumen penting perusahaannya. Kepercayaan itu sebagai bukti akan kredibilitas atas pelayanan kami.
Bahkan pelayanan dari kami tidak hanya untuk wilayah Jakarta saja, namun juga pengurusan Izin Usaha dapat kami layani ke luar wilayah Jakarta.
Nah, jika Anda memiliki perusahaan yang lokasinya di luar Jakarta, seperti misalnya di Tangerang, Bekasi, dan juga Depok, maka tidak ada salahnya untuk mengkonsultasikan kepada tim kami. Dan tentu saja tim kami akan memberikan solusi terbaik untuk pengurusan Hak Paten Merek Anda.
Yang perlu Anda ketahui apabila Anda menggunakan jasa dari kami, Gapura Office, maka Anda perlu ketahui dulu jenis Izin Usaha yang akan Anda gunakan. Hal ini menyangkut dengan syarat dan dokumen yang harus Anda penuhi untuk membuat Izin Usaha dan waktu pengurusannya.
Setiap jenis Izin Usaha tersebut juga berbeda-beda biayanya. Sehingga, bagi perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha, sebelum menggunakan jasa Gapura Office, maka pastikan terlebih dahulu kebutuhan Izin Usaha Anda agar pengurusannya lebih cepat.
Jadi, jika saat ini Anda hendak mengurus Izin Usaha, jangan tunda lagi! Segera hubungi tim Marketing kami DI SINI atau kunjungi webiste kami sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman, dan sampaikan keinginan Anda kepada kami. Kami siap melayani Anda dengan layanan profesional dan terbaik!
Sangat disarankan bagi Anda untuk berkonsultasi dengan staff kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap dan konsultasi GRATIS untuk pendirian usaha Anda agar Anda bisa mengutarakan keinginan bentuk legalitas bisnis Anda, bidang usaha yang dijalani, dan kemungkinan adanya kendalanya.
Dengan demikian, maka staff kami bisa memberikan penjelasan secara akurat dan memberikan jalan keluar apabila terjadi kendala tertentu.
Segera urus legalitas bisnis Anda. Jangan sampai ada pihak lain yang mendahuluinya. Tentunya yang bisa juga menjadi kompetitor berat bagi keberlangsungan usaha Anda.
Ingat, persiapkan segala persyaratan dalam membuat Izin Usaha agar pengurusan bisa berjalan dengan lancar dan mudah. Daftarkan usaha Anda dan jadilah pengusaha yang sukses suatu saat nanti.
Ada banyak yang kami hadirkan di sini. Untuk informasi lengkap terkait dengan layanan yang diberikan, bisa Anda simak langsung di website resmi kami. Semua layanan dicantumkan, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Silahkan hubungi tim Marketing kami DI SINI untuk mendapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami serta konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam mendapatkan perizinan usaha.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.
Gapura Office jasa Pendirian PT dengan syarat pembuatan yang mudah “One Stop Bussiness Solution”. So, start your business right bersama Virtual Officeku!