Blog Post

Izin Usaha Mendirikan Distro atau Distribution Outlet

Distro atau Distribution Outlet

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi kalangan anak-anak muda, kata Distro pastinya sudah tidak asing lagi. Ya, Distro atau Distribution Outlet adalah toko yang menjual pernak-pernik anak muda khususnya kaos-kaos gaul. Maka tak heran bila banyak anak-anak muda yang memburu Distro untuk menambah koleksi kaos-nya.

Layaknya toko usaha lainnya, untuk membuka bisnis Distro ini maka Anda wajib memiliki Izin Usaha terlebih dahulu. Contohnya adalah seperti berikut ini.

Izin Usaha Mendirikan Distro

1. Izin Lokasi.

Untuk memperoleh Izin Lokasi, maka Anda bisa mengajukan Permohonan ke Dinas Pertanahan dengan membawa dokumen-dokumen sebagai berikut ini :

  • Fotocopy KTP pemohon Izin Lokasi.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Gambar sketsa tanah.
  • Pernyataan kesanggupan menyediakan penampungan bagi Pemilik atau yang berhak atas tanah, atau dengan memberi ganti rugi.
  • Uraian kegiatan usaha yang akan dibangun.
  • Bagi PMDN, sertakan fotocopy Surat Persetujuan Penanaman Modal. Sedangkan bagi PMA (Asing), maka sertakan pemberitahuan persetujuan Presiden atau surat persetujuan prinsip Departemen Teknis terkait.
  • Bukti pelunasan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah.

2. IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

3. SITU (Surat Izin Tempat Usaha) atau Izin Gangguan (HO).

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Nah, apabila usaha atau bisnis Distro milik Anda menjadi tempat pembuatan aksesoris dan kaos sekaligus, maka Anda membutuhkan beberapa Izin Usaha tambahan. Karena pembuatan kaos tergolong dalam industri.

Izin Usaha tersebut adalah berupa :

1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Anda perlu mengajukan Tanda Daftar Perusahaan di KPMD (Kantor Penanaman Modal Daerah) dengan membawa beberapa berkas seperti berikut ini :

  • Formulir di isi lengkap.
  • Fotocopy SITU/UUG (Izin Gangguan) atau domisili perusahaan.
  • Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin teknis lainnya.
  • Fotocopy KTP penanggung jawab.
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Permohonan Tanda Daftar Industri (TDI).

Selain itu, Anda juga harus melampirkan dokumen sebagai berikut :

  • Fotocopy KTP Pemohon.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Undang-Undang Gangguan (UUG) atau Izin Gangguan (HO).
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Status tempat atau surat Kontrak Tempat Usaha.
  • PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir bagi pemilik tempat usaha sendiri.
  • SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).

3. Pengajuan Izin Usaha Industri (IUI).

Anda dapat membuat pengajuan ke Departemen Perdagangan melalui tahap Izin Persetujuan Prinsip. Adapun dokumen yang Anda butuhkan adalah sebagai berikut :

  • Mengisi formulir Permohonan Izin Usaha Industri dengan ditandatangani.
  • Mengisi formulir informasi pembangunan proyek dengan ditandatangani.
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy SK Menteri Hukum dan HAM RI.
  • Fotocopy NPWP dan fotokopi KTP Pengurus (Direksi dan Komisaris).
  • Fotocopy NPWP dan KTP pemegang saham Perseroan.
  • Fotocopy SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • Fotocopy TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
  • Fotocopy Izin Lokasi atau peruntukan lahan.
  • Fotocopy IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Dokumen UKL-UPL atau SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan).
  • Fotocopy Izin Gangguan (HO) atau Amdal (Analisis Dampak Lingkungan).
  • Fotocopy bukti kepemilikan tanah/kontrak tempat usaha industri.
  • Surat Rekomendasi dari instansi terkait.

Persyaratan pengajuan perizinan usaha di atas diperuntukkan pula untuk kegiatan yang berada di kawasan khusus Industri. Dengan mengurus dan memperoleh perizinan usaha dari Dinas terkait, maka usaha Distro atau milik Anda sudah dapat dibuka.

Itulah beberapa surat Izin Usaha yang dibutuhkan untuk mendirikan usaha Distro atau Distribution Outlet. Nah, jika Anda kesulitan dalam mengurus Izin Usaha atau pendirian bisnis Distro Anda, serahkan saja pada kami, Gapura Office atau Virtual Officeku.

Gapura Office adalah perusahaan yang berpengalaman selama bertahun-tahun dan terbukti sudah melayani ribuan klien. Kami dapat membantu Anda mengurus surat Izin Usaha untuk mendirikan bisnis Distro milik Anda dengan cepat, transparan, dan pastinya juga dengan harga yang terjangkau.

Keunggulan dari layanan perusahaan kami adalah perizinan yang tidak sulit, Izin Usaha yang lengkap, mudahnya mendapatkan perizinan, dan Konsultasi hukum pada orang yang ahli.

Semua pengurusan pastinya akan dilakukan sesuai dengan prosedur, sehingga dapat dilaksanakan dengan baik dan cepat selesai serta dengan hasil yang memuaskan.

Soal kualitas dan kredibilitas, jangan khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha.

Selain itu, perusahaan kami juga sudah didukung dengan tenaga ahli yang berpengalaman dan profesional. Kami juga memiliki sederet Notaris profesional yang siap membantu Anda mengurus segala dokumen dan perizinan. Ditambah dukungan staff ahli dan mumpuni di bidangnya masing-masing.

Jadi, Anda juga tidak perlu ragu untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Usaha Mendirikan Distro atau Distribution Outlet.

Lamanya kami bergelut di bidang layanan jasa perizinan usaha ini, menjadikan kami sangat memahami berbagai seluk beluk dalam pengurusan pendaftaran Izin Usaha. Maka tak heran bila perusahaan kami telah dikenal sebagai perusahaan jasa perizinan usaha paling handal di Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan juga Depok.

Jadi, Anda tidak perlu khawatir! Kami siap membantu Anda untuk mendapatkan Izin Usaha Mendirikan Distro atau Distribution Outlet dengan mudah.

Apapun Izin Usaha yang ingin Anda urus, jangan ragu untuk menggunakan Biro Jasa kami. Karena kami siap membantu pengurusan berbagai dokumen yang Anda butuhkan.

Yuk, jadi pengusaha yang taat hukum sebagai investasi untuk bisnis Anda ke depannya. Biarkan kami membantu Anda dalam pengurusannya. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Distro atau Distribution Outlet.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa langsung menghubungi tim Marketing kami DI SINI. Dapatkan informasi tentang legalitas dan promo-promo menarik lainnya dari kami, serta Konsultasi GRATIS tentang jasa yang kami tawarkan. Kami siap membantu Anda dalam pembuatan Izin Usaha Mendirikan Distro atau Distribution Outlet.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami.

Ayo, langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>