Blog Post
Cara Mendaftarkan CV Firma dan Persekutuan Perdata
GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Bagi Anda pelaku usaha yang pernah mendirikan CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata (PP), tentunya sudah memahami benar bahwa ketika ingin mendirikan badan usaha maka langkah selanjutnya adalah mendaftar di Pengadilan Negeri setempat.
Sejak 2018 lalu, cara pendaftaran CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata tersebut sudah berubah dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (PermenkumHAM 17/2018).
Upaya penyederhanaan ini merupakan bagian dari percepatan investasi yang sebelumnya dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017.
Cara Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Terdapat beberapa poin penting yang diatur PermenkumHAM 17/2018, diantaranya adalah :
1. Ada tiga hal yang harus didaftarkan terkait pendaftaran CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, yaitu :
- Akta Notaris Pendirian.
- Perubahan Anggaran Dasar.
- Pembubaran.
Saat ini, pendaftaran ketiga hal tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM secara online melalui sistem administrasi badan usaha. Adapun untuk permohonan pendaftaran dijalankan oleh Notaris berdasarkan kuasa dari pihak pemohon.
2. Diatur langkah-langkah pendaftaran pendirian CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata yang dimulai dengan proses pengajuan nama CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata. Apabila disetujui, maka persetujuan tersebut akan berlaku untuk 60 hari.
Setelah mendapat persetujuan, maka pemohon dapat melanjutkan proses pendaftaran pendirian CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata yang harus diajukan paling lama 60 hari, terhitung sejak tanggal Akta Pendirian Notaris ditandatangani.
Menteri akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, pada saat permohonan diterima, yang dapat dicetak langsung oleh Notaris yang menangani pendaftaran pemohon.
3. Diatur juga bahwa perubahan anggaran dasar CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, yang meliputi :
- Identitas Pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan.
- Kegiatan usaha.
- Hak dan kewajiban para Pendiri.
- Jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata harus didaftarkan, dan Menteri akan menerbitkan SKT juga atas pendaftaran ini.
Yang terakhir adalah mengenai pendaftaran pembubaran CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata. Adapun permohonan pendaftaran pembubaran harus dilengkapi dengan :
- Akta pembubaran.
- Putusan pengadilan yang menyatakan pembubaran; atau
- Dokumen lain yang menyatakan pembubaran.
Lalu, bagaimana nasib CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri sebelumnya?
Nah, untuk CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam jangka waktu satu (1) tahun setelah berlakunya Permenkumham 17/2018, maka wajib melakukan Pencatatan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Permenkumham 17/2018.
Pencatatan Pendaftaran sebagaimana dimaksud di atas diperbolehkan menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, ataupun Persekutuan Perdata, yang sudah terdaftar dalam sistem administrasi hukum umum badan usaha.
Demikianlah cara mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Mudah, bukan? Nah, untuk itu segera dirikan dan daftarkan perusahaan Anda sekarang juga!
Kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir sebagai salah satu Jasa Pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Sudah sejak lama, kami sudah dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.
Sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Perusahaan, PT, CV, atau jenis Izin Usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami. Dengan senang hati kami akan melayani Anda.
Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus perizinan usaha.
Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.
Untuk itulah, bagi Anda yang saat ini sedang membutuhkan jasa Pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, atau jenis Izin Usaha lainnya, jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS.
Kami memberikan konsultasi gratis bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang bisa membantu Anda!
Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Jangan ragu menggunakan Biro Jasa kami, karena kami adalah perusahaan yang terpercaya.
Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.
Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!