Blog Post

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Firma

kelebihan dan kekurangan

GAPURAOFFICE – Hai sobat Gapura! Firma adalah salah satu bentuk badan usaha yang umum di Indonesia. Di Indonesia, hukum Persekutuan Firma telah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP).

Firma harus didirikan dengan Akta otentik yang dibuat di muka Notaris. Akta Pendirian Firma harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan.

Pengaturan dan pembubaran Firma telah diatur di dalam Kitab Undang‐Undang Hukum Dagang (KUHD), Hukum mengenai Firma terdapat dalam bagian kedua dalam KUHD, yang dimulai dari Pasal 16 sampai 35, yaitu :

Perseroan Firma dan Perseroan dengan cara meminjamkan uang Atau disebut Perseroan Komanditer.

Nah, bagi Anda yang ingin tahu lebih banyak mengenai badan usaha Firma, maka dalam pembahasan kali ini kami dari tim Gapura Office atau Virtual Officeku akan mengulas pengertian Firma beserta kelebihan dan kelemahannya.

Pengertian Firma

Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua (2) orang atau lebih, yang disebut Firmant, dengan menggunakan nama bersama atau satu (1) nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.

Sedangkan menurut Pasal 16 dan Pasal 18 KUHD, yang dimaksudkan dengan Perseroan Firma adalah tiap-tiap Perseroan (Maatschap) yang didirikan untuk menjalankan sesuatu perusahaan di bawah satu (1) nama bersama. Dimana seluruh anggotanya langsung bertanggung jawab sepenuhnya terhadap tindakan yang diadakan dengan orang-orang pihak ketiga.

Sehingga, dapat disimpulkan bahwa Persekutuan dengan Firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan menggunakan nama bersama.

Meski demikian, Firma bukanlah badan usaha yang berbadan hukum, karena tidak ada pemisahan harta kekayaan antara anggota-anggotanya. Setiap anggota bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan.

Selain itu, Firma juga tidak bisa dikatakan berbadan hukum. Sebab, Firma telah memenuhi syarat secara materil namun belum memiliki syarat formal berupa pengesahan atau pengakuan dari negara dalam bentuk perundang-undangan.

Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Firma

Sebelum mendirikan Firma, penting untuk mengetahui kelebihan dan kekurangannya guna memaksimalkan badan usaha yang telah dibentuk dan untuk melancarkan urusan bisnis ke depannya.

Kelebihan Perseroan Firma.

Penting untuk memahami kelebihan Perseroan Firma, berikut uraiannya :

  • Jumlah modal mendirikan usaha cukup besar dari usaha perseorangan sebab merupakan gabungan dari para pendiri sehingga mempermudah perluasan usaha.
  • Dengan modal dan finansial dari beberapa orang yang terkumpul dan cukup besar, mempermudah memperoleh kredit.
  • Pendiri yang terdiri dari beberapa orang memiliki kemampuan manajemen yang lebih besar karena pembagian kerja antar anggota yang seprofesi dan mahir di bidang yang sama.
  • Tergabung alasan-alasan rasional.
  • Perhatian anggota yang sungguh-sungguh pada perusahaan.
  • Prosedur pendirian relatif mudah.

Kekurangan Perseroan Firma.

Selain mengetahui kelebihannya, penting pula bagi Anda untuk memahami kekurangan Perseroan Firma, berikut diantaranya :

  • Tanggung jawab pemilik tidak terbatas pada seluruh utang perusahaan.
  • Pimpinan dipegang oleh lebih dari satu (1) orang, memungkinkan timbulnya perselisihan antara anggota apabila saling mendominasi.
  • Kesalahan seorang Firma harus ditanggung bersama.
  • Kelangsungan hidup perusahaan tidak terjamin. Sebab bila salah seorang anggota keluar, maka Perseroan Firma pun bubar.
  • Utang usaha perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota Firma.

Ciri-Ciri Firma

Ada beberapa ciri-ciri dari Firma yang membentuk karakteristik badan usaha ini. Mempelajari ciri-ciri Firma dapat memberi pemahaman tentang beragamnya jenis badan usaha yang ada dalam dunia bisnis. Berikut diantaranya :

  • Anggota Firma biasanya sudah saling mengenal dan saling mempercayai.
  • Perjanjian Firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.\
  • Menggunakan nama bersama dalam kegiatan usaha.
  • Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.
  • Apabila terdapat hutang tidak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
  • Setiap anggota Firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
  • Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
  • Keanggotaan Firma melekat dan berlaku seumur hidup.
  • Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan Firma.
  • Mudah memperoleh kredit usaha.
  • Pendiriannya tidak memerlukan Akta Pendirian.

Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan dari Perseroan Firma. Nah, jika saat ini Anda ingin mendirikan atau mendaftarkan badan usaha Firma, maka kami dari Gapura Office atau Virtual Officeku hadir sebagai salah satu jasa pengurusan berbagai dokumen perizinan, legalitas perusahaan, dan juga jasa Pendirian Firma.

Sudah sejak lama, kami sudah dipercaya banyak klien untuk membantu berjalannya setiap proses bisnis. Hingga saat ini, kami sudah menjadi jasa hukum dan legal yang berpengalaman di bidangnya.

Soal kualitas dan kredibilitas, Anda tidak perlu khawatir! Karena perusahaan kami sudah mengantongi Izin resmi dari pemerintah dan telah bekerja sama dengan banyak pengusaha. Jadi, Anda juga tidak perlu ragu lagi untuk menjadikan kami sebagai partner dalam membuat atau mengurus Izin Mendirikan Firma.

Nah, sekarang apa yang Anda butuhkan? Pendirian Firma, perusahaan, PT, CV, atau jenis izin usaha lainnya, kami siap membantu Anda! Kami siap memberikan pelayanan-pelayanan terbaik kami, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda.

Ada banyak layanan yang kami tawarkan di sini. Untuk mengetahuinya dengan lebih jelas, Anda bisa langsung mengakses situs resmi kami. Semua layanan dicantumkan dalam website resmi kami, lengkap dengan penjelasan singkat dan biaya yang dibebankan kepada klien.

Segera legalitaskan perusahaan Anda hanya di Gapura Office! Dan dapatkan layanan pengurusan legalitas perizinan dan pendirian perusahaan Anda dengan cepat dan profesional bersama kami. Suatu kebanggaan pula bagi kami jika dapat terlibat dalam pengembangan usaha Anda yang tengah meniti tangga kesuksesan.

Jangan ragu untuk menghubungi tim Marketing kami DI SINI untuk konsultasi secara GRATIS. Kami memberikan konsultasi bagi Anda yang ingin mengurus Izin Usaha menggunakan jasa kami. Kami akan sangat senang dapat membantu Anda!

Jangan ragu menggunakan jasa kami, karena perusahaan kami adalah perusahaan yang terpercaya. Biarkan kami yang bekerja untuk Anda, dan dengan senang hati kami akan melayani Anda dengan cepat dan berpengalaman.

Ayo langsung hubungi kami untuk konsultasi! So, start your business right bersama Virtual Officeku!

PT Garuda Perkasa Putra Angkasa (virtualofficeku.co.id) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI, dengan SK Nomor AHU-0043399.AH.01.01.Tahun 2016
?>